Lewati ke konten

Di Tanah Batak, Seruan “Tutup TPL” Bukan Sekadar Protes Ekologis, Tapi Doa Kolektif untuk Bumi, Iman, dan Masa Depan

| 4 menit baca |Opini | 18 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Ruben Cornelius Siagian
Terverifikasi Bukti

DI TANO Batak, hutan bukan sekadar pepohonan. Ia adalah tubuh, napas, dan doa yang menyatu dalam hidup orang Batak. Tapi sejak TPL berdiri, tanah dan air yang sakral berubah menjadi statistik industri. Luka ekologis pun menganga.

Gerakan “Tutup TPL” bukan sekadar teriakan emosional para aktivis hijau. Ia adalah doa panjang, seruan teologis, dan kritik struktural atas sistem pembangunan yang memperlakukan bumi sebagai pabrik keuntungan—bukan rumah bersama ciptaan Tuhan.

#Dari Hutan Suci ke Hektar Konsesi

Danau Toba bukan hanya keindahan alam, tapi ruang spiritual tempat manusia, Tuhan, dan roh leluhur bertemu (Hamid et al., 2024). Namun sejak izin HPH No. 203/Kpts-IV/84 ditandatangani pada 23 Oktober 1984, tanah ini diperlakukan bak peta tambang. PT Inti Indorayon Utama, yang kini berganti nama jadi PT Toba Pulp Lestari (TPL), menguasai hampir 300.000 hektare kawasan hutan. Izin itu direvisi sembilan kali hingga 2020, menandai satu hal: hukum lebih sibuk melayani korporasi ketimbang rakyat.

Dalam kacamata politik-ekologi, praktik ini adalah ekstraktivisme legal: ketika negara dan perusahaan bekerja sama mengubah hutan jadi komoditas atas nama pembangunan (Elliott, 2012). Legalitas ini hanyalah bungkus retoris dari perampasan ruang hidup masyarakat adat. Hukum berubah fungsi: dari pelindung menjadi legitimasi ketimpangan.

data Auriga

#Ketika Hukum Tak Lagi Berpihak

Dalam regulasi, UU No. 41 Tahun 1999 menjanjikan hutan untuk “kemakmuran rakyat”. Tapi pada kenyataannya, penanaman eukaliptus di kawasan lindung melanggar Pasal 68—tentang kewajiban menjaga fungsi ekologis. UU No. 32 Tahun 2009 juga mengamanatkan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat (Pasal 65 ayat 2), tapi masyarakat adat justru tak dilibatkan dalam penyusunan AMDAL.

Kajian Purba & Huka (2024) membuktikan bahwa aktivitas TPL menurunkan kualitas air tanah di Tapanuli Utara. Sementara UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pengakuan Masyarakat Adat gagal diimplementasikan di Pandumaan-Sipituhuta, Natumingka, dan Parmonangan—desa yang hingga kini tak diakui secara administratif. Bentuk kolonialisme modern ini diperparah dengan hadirnya UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang memangkas hak partisipasi warga.

Sabarudin (2024) menyebut fenomena ini sebagai “neoliberalisasi hukum”: ketika regulasi dibuat bukan untuk rakyat, tapi untuk memperlancar akumulasi modal. Akibatnya, FPIC (Free, Prior, and Informed Consent)—hak masyarakat adat atas informasi dan persetujuan sadar—hanya jadi istilah akademik tanpa makna praksis (Hanna & Vanclay, 2013).

#Ketika Alam dan Iman Sama-sama Terluka

Kerusakan ekologis di sekitar Toba bukan mitos. Lukman (2017) mencatat penurunan debit air di beberapa DAS di Asahan serta peningkatan kadar logam berat akibat limbah pulp. Tanaman eukaliptus yang rakus air membuat tanah retak, air surut, dan keanekaragaman hayati lenyap. Dalam teologi, ini disebut dosa ekologis (ecological sin)—ketika manusia gagal memelihara bumi seperti amanat Kejadian 2:15.

Fretheim (2012) menulis, dalam narasi Penciptaan, alam bukan properti manusia, tapi persekutuan kehidupan. Karena itu, seruan “Tutup TPL” seharusnya dibaca sebagai doa perlawanan, bukan ujaran kebencian. Ini bukan sekadar protes ekologis, tapi ekspresi iman yang memulihkan relasi antara manusia, Tuhan, dan alam (Moltmann, 1993; Sorley, 2011).

Grafis Auriga

Di Tano Batak, harmoni hidup dikenal sebagai Dalihan Na Tolu—hubungan saling menghormati antara sesama, leluhur, dan alam. Saat hutan adat diganti monokultur eukaliptus, bukan hanya tanah yang hilang, tapi juga makna hidup. Sebagaimana ditulis Hayward (2013), hilangnya ruang ekologis berarti hilangnya ruang makna.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Menutup TPL: Bukan Kebencian, Tapi Tanggung Jawab Iman

Klaim TPL tentang kontribusi terhadap ekonomi daerah tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkannya. PAD yang dihasilkan kecil, sementara biaya sosial—air kering, tanah rusak, identitas terampas—ditanggung masyarakat lokal. Model ini adalah wujud kapitalisme ekstraktif (Gudynas, 2013; Antmann, 2025): keuntungan mengalir ke pusat, kerugian menumpuk di pinggiran.

Dalam pandangan teologi pembebasan (Purba & Huka, 2024), iman yang sejati menuntut keadilan ekologis. Gereja dan organisasi kepemudaan Kristen dipanggil menjadi “voice of conscience”—suara nurani bagi bumi yang tertindas. Menutup TPL bukan tindakan ekstrem, melainkan imperatif moral yang berpijak pada hukum nasional, hak asasi manusia, dan iman Kristen.

Mazmur 24:1 menegaskan: “Tuhanlah yang empunya bumi serta segala isinya.” Maka bumi tak boleh jadi pabrik korporasi, melainkan rumah bersama semua ciptaan. Gerakan #TutupTPL bukan akhir, tapi awal dari kesadaran baru: bahwa iman tanpa keadilan ekologis hanyalah ritual tanpa ruh.***

 

*) Artikel mengalami perubahan pada bentuk penulisan, pelafalan atau penyebutan dari yang dikirim penulis, tetapi makna dasarnya tidak mengalami perubahan, disesuaikan platform TitikTerang.

**) Ruben Cornelius Siagian, aktif menulis opini di media nasional dan lokal. Jejaknya berserak di Google ScholarScopus, sampai ResearchGate—bukti kalau dia lebih suka debat pakai data daripada drama.

 

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *