Lewati ke konten

Fatwa Haram MUI: Ecoton Tegaskan Sampah Butuh Perubahan Sistem Nasional

| 3 menit baca |Sorotan | 8 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Fatwa haram membuang sampah kembali mengemuka. Ecoton menilai keputusan itu harus menjadi pintu perubahan sistemik, bukan sekadar seruan moral tanpa langkah nyata pemerintah dan industri.

Fatwa haram membuang sampah sembarangan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia kembali menjadi perbincangan publik di tengah meningkatnya persoalan sampah nasional. Keputusan tersebut menegaskan, tindakan mencemari lingkungan bukan hanya pelanggaran sosial, tetapi juga memiliki konsekuensi moral dan keagamaan.

Dalam pandangan ulama, sampah yang dibuang sembarangan menimbulkan kerusakan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta merusak ekosistem air dan darat. Karena itu, perilaku tersebut dinilai haram. Fatwa ini diharapkan menjadi pendekatan baru dalam mengatasi persoalan lingkungan yang selama ini lebih banyak bertumpu pada regulasi teknis.

Sejumlah kalangan menilai pendekatan berbasis nilai agama berpotensi lebih efektif menyentuh perilaku masyarakat luas. Di negara dengan populasi Muslim besar seperti Indonesia, pesan moral dari mimbar keagamaan dinilai mampu mempercepat perubahan kebiasaan sehari-hari.

Namun bagi pegiat lingkungan, fatwa hanya akan bermakna jika diikuti perubahan kebijakan dan tanggung jawab sistemik dari negara serta pelaku industri.

#Ecoton: Sampah Bukan Salah Masyarakat Semata

Direktur Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Daru Setyorini menilai, fatwa tersebut penting karena memperkuat kesadaran publik. Meski demikian, ia menegaskan akar persoalan sampah jauh lebih kompleks dibanding sekadar perilaku individu.

“Problem sampah nasional adalah tanggung jawab semua pihak,” kata Daru, Ahad, (22/2/2026). Menurut perempuan yang kerap memberikan kuliah praktisi ekologi di berbagai perguruan tinggi ini mengatakan, pemerintah harus membatasi produk dan kemasan sekali pakai serta mengatur bahan kimia dalam produksi plastik melalui standar nasional yang ketat.

Direktur Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Daru Setyorini menekankan, krisis sampah nasional membutuhkan tanggung jawab bersama pemerintah, produsen, dan masyarakat. | Dok. Ecoton

Selanjutnya, Daru juga menekankan perlunya kebijakan yang mewajibkan setiap desa menyediakan sarana dan layanan pengelolaan sampah, termasuk fasilitas komposting serta sistem pengangkutan sampah terpilah. “Tanpa layanan dasar masyarakat akan terus kesulitan menjalankan kewajiban memilah sampah, “ tegas Daru.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Ecoton menyoroti peran produsen yang dinilai selama ini belum optimal. Industri, kata Daru, harus mengganti produk dan kemasan yang tidak dapat didaur ulang serta menerapkan skema extended producer responsibility (EPR). Melalui pendekatan ini, produsen wajib mengelola kembali sampah kemasan yang tidak dapat diolah secara alami setelah digunakan konsumen.

#Dari Fatwa Menuju Perubahan Nyata

Meski demikina Daru menyatakan dukungannya terhadap fatwa MUI tersebut dan menilai langkah selanjutnya adalah memperluas sosialisasi hingga ke pelosok negeri. Ia berharap pesan lingkungan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi disampaikan langsung kepada masyarakat melalui jaringan keagamaan.

Menurut Daru, mubaligh (juru dakwah) memiliki posisi strategis untuk menyampaikan pesan pengelolaan sampah dalam setiap khutbah dan pengajian. Dengan cara itu, kesadaran menjaga lingkungan dapat tumbuh sebagai bagian dari praktik keagamaan sehari-hari.

Selain dorongan kebijakan dan tanggung jawab produsen, perubahan perilaku masyarakat tetap menjadi unsur penting. Ecoton mendorong warga mulai memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta menekan timbulnya sampah residu.

“Fatwa ini dapat menjadi momentum menyatukan pendekatan moral, ilmiah, dan kebijakan publik. Persoalan sampah tidak lagi dipahami sebagai masalah teknis semata, tapi persoalan peradaban yang membutuhkan perubahan cara produksi, konsumsi, dan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh, “ terang Daru.

Jika seruan moral dari ulama berjalan beriringan dengan reformasi kebijakan dan tanggung jawab industri, fatwa haram sampah berpotensi menjadi titik balik dalam upaya Indonesia keluar dari krisis sampah yang kian mengkhawatirkan.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *