Fatwa MUI melarang pembuangan sampah ke perairan sebagai tindakan haram. Namun efektivitasnya dipertanyakan tanpa reformasi sistem pengelolaan sampah, penegakan hukum, dan tanggung jawab produsen plastik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan dengan pesan tegas, membuang sampah ke badan air adalah haram. Keputusan ini menempatkan persoalan sampah bukan sekadar isu kebersihan lingkungan, melainkan persoalan moral dan keagamaan.
Dalam substansinya, fatwa menegaskan bahwa pencemaran air merusak sumber kehidupan dan membahayakan makhluk hidup. Pengelolaan sampah diposisikan sebagai bagian dari ibadah sosial atau mu’amalah. Dengan demikian, menjaga kebersihan sungai dan laut menjadi kewajiban moral umat, bukan sekadar kepatuhan pada aturan pemerintah.
Muhammad Kholid Basyaiban, S.H., Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN, menilai pendekatan ini memiliki kekuatan sosial yang besar. “Dalam masyarakat religius seperti Indonesia, ketika membuang sampah ke sungai dipahami sebagai pelanggaran agama, tekanan sosialnya menjadi jauh lebih kuat,” ujarnya dalam rilisnya, Senin, (16/2/2026).
Fatwa bekerja pada level kesadaran normatif. Ia membentuk cara pandang baru terhadap lingkungan. Sungai tidak lagi dilihat sebagai ruang buangan, melainkan amanah yang harus dijaga. Jika disinergikan dengan gerakan sosial seperti kerja bakti rutin yang didorong pemerintah, fatwa berpotensi menciptakan gelombang moral kolektif.
Namun, menurut Kholid, fatwa tidak cukup jika berdiri sendiri. Perubahan perilaku individu memang penting, tetapi pengalaman pengelolaan lingkungan menunjukkan bahwa pencemaran sungai tidak semata lahir dari kebiasaan masyarakat.
#Persoalan Struktural di Balik Sampah Perairan
Buku Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi yang disusun BRUIN menunjukkan kebocoran sampah plastik ke perairan lebih banyak dipengaruhi faktor sistemik. Infrastruktur pengelolaan sampah belum merata, pengawasan limbah industri lemah, serta desain produk sekali pakai yang sulit didaur ulang terus memperparah situasi.
“Persoalannya bukan hanya orang membuang sampah sembarangan. Ada masalah struktural dalam sistem produksi dan pengelolaan sampah kita,” kata Kholid.
Ia menyebut sejumlah faktor utama yang mendorong pencemaran perairan: sistem pengumpulan dan pengolahan sampah yang belum memadai, limbah domestik dan industri yang tidak terkelola, serta kemasan sekali pakai yang sejak awal tidak dirancang untuk didaur ulang.

Dalam konteks ini, konsep Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi krusial. Prinsip ini menempatkan produsen sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dampak produknya hingga tahap pascakonsumsi. Tanpa kewajiban menarik kembali atau membiayai pengelolaan sampah kemasan, beban akan terus jatuh pada masyarakat dan pemerintah daerah.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tanggung jawab produsen. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 yang mewajibkan produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah. Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 menetapkan baku mutu air yang menegaskan sungai tidak boleh tercemar.
Masalahnya terletak pada implementasi. Target pengurangan sering tidak diawasi secara ketat. Data capaian tidak selalu terbuka. Sanksi terhadap pelanggaran jarang diterapkan secara konsisten. Akibatnya, EPR berisiko menjadi sekadar dokumen administratif.
#Fatwa sebagai Legitimasi Reformasi Sistem
Di tengah lemahnya penegakan regulasi, fatwa MUI dapat berfungsi sebagai legitimasi moral untuk memperkuat kebijakan yang sudah ada. Prinsip agama tentang larangan merusak bumi dan kewajiban menghilangkan mudarat sejalan dengan konsep tanggung jawab produsen.
Menurut Kholid, fatwa seharusnya tidak berhenti pada imbauan kepada individu. “Fatwa ini perlu dibaca sebagai dukungan moral terhadap reformasi sistem, termasuk penguatan EPR dan pengawasan industri,” katanya.
Ia menilai pelaku usaha perlu dimaknai sebagai pihak dengan kewajiban sistemik, bukan sekadar pelaksana program tanggung jawab sosial perusahaan. Produsen didorong mendesain ulang kemasan agar mudah didaur ulang, menyediakan skema guna ulang atau take-back system, membiayai infrastruktur pengelolaan sampah, serta transparan terhadap jejak plastik produknya.
Dengan legitimasi moral dari fatwa, pemerintah memiliki dasar sosial yang lebih kuat untuk memperketat kebijakan. Penegakan EPR tidak lagi dipandang semata kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab etis terhadap lingkungan.
Kholid menegaskan bahwa kerja bakti tetap penting sebagai gerakan sosial. Namun tanpa perubahan sistem produksi dan distribusi plastik, upaya tersebut hanya bersifat sementara. “Membersihkan sungai tanpa mengubah sistem produksi plastik ibarat mengepel lantai sementara kerannya masih terbuka,” ujarnya.***