SOEHARTO resmi dianugerahi Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Anak-anaknya menerima gelar tersebut di Istana Negara, Jakarta, berdampingan keluarga Marsinah. Gelar ini menimbulkan pro-kontra, memunculkan pertanyaan, apakah kepahlawanan bisa menutupi sejarah gelap Orde Baru dan pelanggaran HAM yang selama ini membekas di memori publik?
Masyarakat sipil menolak keras penganugerahan ini. Aktivis menilai langkah ini berpotensi menghapus sejarah dan memutihkan catatan pelanggaran Soeharto. Gelar pahlawan hadir di tengah kontroversi, di saat rakyat masih menunggu keadilan bagi korban HAM dan generasi muda belajar menilai kepahlawanan tanpa menormalisasi kekerasan masa lalu.
#Seremoni dan Simbolisme di Istana
Secara simbolis, penghargaan Pahlawan Nasional diterima oleh Tutut dan Bambang, anak-anak Soeharto, yang diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka berdiri di barisan terdepan, sejajar dengan keluarga Marsinah, buruh korban kekerasan 1993.
Tutut menekankan bahwa pro-kontra adalah hal wajar. “Yang penting kita jaga persatuan dan kesatuan,” ujarnya. Ia menambahkan, keluarga tidak merasa dendam terhadap pihak yang menolak, dan publik dapat menilai sendiri sejarah Soeharto.
Nama Soeharto disebut kedua, setelah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menimbulkan sorotan tajam soal simbolisme. Posisi ini bagi sebagian pihak dianggap sebagai legitimasi sekaligus penghapusan jejak sejarah kelam.
Dandhy Laksono, pendiri WatchDoc yang fokus merekam jejak sejarah bangsa dan praktik ugal-ugalan pengelola negara, menyindir momen ini lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya. Ia menyebut prosesnya dilakukan melalui berbagai cara: iklan, survei, hingga pengarahan buzzer. “Pasang iklan. Bikin survei. Kerahkan buzzer,” tulisnya, “Gelar pahlawan ada cukongnya,” dikutip Senin (10/11/2025).
Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 menganugerahkan gelar ini bersamaan dengan sembilan tokoh lain, termasuk Marsinah. Hal ini memunculkan ketegangan antara kepahlawanan simbolik dan fakta sejarah yang kontras.
Kehadiran keluarga korban HAM berdampingan dengan penerima gelar menegaskan kompleksitas memori kolektif Indonesia, antara rekonsiliasi dan pengakuan atas sejarah kelam.
Menurut Dandhy, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto karena kekuasaan yang dinilai menginjak-injak prinsip keadilan. “Penolakan ini bukan untuk membenci masa lalu, melainkan untuk melindungi masa depan agar tidak mengagungkan kekuasaan yang lalim, “ ungkap Dandhy

#Rekam Jejak Orde Baru
Soeharto memerintah Indonesia selama 31 tahun 70 hari, sejak resmi menjadi presiden pada 12 Maret 1967 hingga mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Masa pemerintahannya diwarnai kekerasan, pelanggaran HAM, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pasca-Reformasi, rekam jejak ini diakui melalui TAP MPR No. IV/MPR/1999 dan TAP MPR No. XI/MPR/1998.
GEMAS, gerakan masyarakat sipil, menolak keras gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto. Surat terbuka diserahkan ke Kementerian Sosial pada 10 April 2025, menekankan hak korban HAM dan perlunya pendidikan sejarah yang jujur.
Pelanggaran Orde Baru mencakup intimidasi politik, pembunuhan kiai, dan pembakaran rumah di Situbondo. Aktivis menilai penganugerahan gelar pahlawan berisiko menormalisasi kekerasan masa lalu serta menutupi fakta sejarah yang penting untuk diketahui publik.
Pakar sejarah menegaskan bahwa pembangunan ekonomi atau stabilitas politik tidak bisa menjadi tolok ukur tunggal kepahlawanan. Moral, integritas, dan teladan etika harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam menilai sosok yang layak menjadi pahlawan nasional.
Perwakilan GEMAS, Axel Primayoga, menekankan bahwa rekam jejak Soeharto dalam pelanggaran HAM dan praktik KKN membuatnya tidak pantas menerima gelar pahlawan. Sementara pengajar filsafat Franz Magnis-Suseno, atau Romo Magnis, menambahkan, keterlibatan Soeharto dalam dugaan korupsi dan peristiwa genosida 1965–1966 yang menelan jutaan korban, menegaskan ketidaklayakannya.
“Soeharto melakukan korupsi besar-besaran, memperkaya keluarga, orang dekat, dan diri sendiri. Itu bukan Pahlawan Nasional,” kata Romo Magnis dalam diskusi Menolak Gelar Pahlawan Soeharto di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa, 4 November 2025. Ia menekankan bahwa pahlawan nasional idealnya tidak melakukan pelanggaran etika, apalagi kejahatan terhadap rakyat.

#Pro dan Kontra di Publik
Sisi publik jelas terbagi. Tutut menekankan pentingnya penilaian masyarakat dan menegaskan bahwa keluarga tidak perlu membela diri. “Rakyat sudah makin pintar,” ujarnya, seolah menegaskan bahwa sejarah kini bisa dinilai secara terbuka oleh publik.
Ensiklopedia NU mencatat kekerasan masa Orde Baru melalui laporan Panda Nababan di Harian Sinar Harapan berjudul Empat Puluh Lima Djam Bersama Orang Kuat NU. Bersama KH Yusuf Hasyim dan Zamroni, Nababan menyaksikan langsung kondisi pascaperistiwa di Losarang.
“Mereka melihat masjid dibakar dan rumah-rumah dihancurkan. Warga NU meninggalkan rumahnya tiba-tiba; piring dan makanan masih membusuk di atas meja,” tulis laporan itu — potret getir yang memperlihatkan jejak kekerasan negara terhadap rakyatnya.
Kenangan kelam itulah yang membuat KH Mustafa Bisri (Gus Mus) menolak penganugerahan ini. Ia menyoroti pelanggaran berat Soeharto, termasuk intimidasi menjelang Pemilu 1971 dan penjegalan Gus Dur di Muktamar NU 1994. “Saya paling tidak setuju kalau Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional,” ujarnya kepada NU Online di kediamannya di Leteh, Rembang, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Penolakan Gus Mus mendapat sambutan dari pegiat sejarah lokal Jombang, Aang Fatihul Islam. “Pengusulan gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto mengabaikan sejarah kelamnya dan memperlihatkan pertarungan memori publik,” ujarnya. “Raport hitam Soeharto membuat gelar ini sangat kontroversial dan menimbulkan dugaan pemutihan sejarah.”
Alih-alih membuka ruang evaluasi historis yang komprehensif, Fadli Zon, Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) sekaligus Menteri Kebudayaan, justru menyatakan bahwa tudingan genosida terhadap Soeharto tidak terbukti. Ia menekankan kontribusi Soeharto dalam pembangunan dan stabilitas politik sebagai dasar legitimasi. Bagi banyak pihak, pernyataan ini dinilai sebagai upaya menutup catatan pelanggaran masa lalu.

#Pemberian Gelar, Melawan Agenda Reformasi
Amnesty International Indonesia dan Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) mengecam keras keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo. Keputusan ini dinilai sebagai pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan terhadap cita-cita Reformasi 1998, serta penghinaan terhadap jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru.
“Negara memiliki kewajiban utama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya,” tegas pernyataan bersama kedua lembaga tersebut. “Pemberian gelar ini bertentangan dengan mandat konstitusi dan semangat keadilan yang menjadi fondasi Reformasi.”
Memang benar, sebagai manusia, Soeharto bisa saja memiliki kekhilafan. Namun persoalan ini bukan sekadar “kesalahan” pribadi — melainkan kejahatan kemanusiaan serius (most serious crimes) yang secara hukum tidak dapat diputihkan. Jika moralitas universal diabaikan, bangsa ini akan kehilangan kemampuan membedakan mana yang benar dan salah — sebuah arah menuju kehancuran moral dan sejarah.
Gelar ini juga bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi inti Reformasi. Kini, praktik penyalahgunaan jabatan dan anggaran justru kian merajalela — mengulang pola kekuasaan otoriter masa lalu.
Lebih ironis lagi, keputusan ini diambil oleh presiden yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan keluarga yang dulu menikmati privilese dan kekuasaan di bawah rezim Soeharto — seolah sejarah berputar tanpa pernah belajar dari luka bangsa sendiri.
Soeharto, sehingga memperkuat kesan bahwa negara kini kembali tunduk pada kekuasaan yang menindas dan feodal.
#Memori Kolektif dan Pendidikan Sejarah
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pendidikan sejarah. Generasi muda dihadapkan pada sosok Soeharto, pahlawan sekaligus pemimpin kontroversial, yang selama masa pemerintahannya kerap menggunakan kekerasan dan penghilangan nyawa terhadap lawan politik.
Kekerasan sistematis dimulai dari tragedi besar pasca G30S pada 1965–1966. Ribuan hingga ratusan ribu orang yang diduga terkait Partai Komunis Indonesia (PKI) dibunuh, membentuk dasar konsolidasi kekuasaan Orde Baru melalui ketakutan dan intimidasi.
Pada awal 1980-an, rezim melancarkan program Penembakan Misterius atau Petrus (1982–1985) yang diklaim untuk menumpas kriminalitas. Namun kenyataannya, ribuan orang dibunuh di luar proses hukum, meninggalkan masyarakat dalam bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian.
Ketegangan politik semakin terlihat pada 1984 di Tanjung Priok, Jakarta. Aparat menembaki demonstran dan warga sipil yang menentang kebijakan pemerintah, menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa ini menegaskan pola represif rezim terhadap perlawanan politik dan umat beragama.
Kekerasan terakhir yang menonjol dalam dekade 1980-an terjadi di Talangsari, Lampung Timur, pada 1989. Aparat militer menyerang warga desa yang dianggap simpatisan radikal, menewaskan puluhan orang dan menimbulkan trauma mendalam bagi komunitas setempat.
Dari pembantaian anti-komunis hingga Talangsari, serangkaian peristiwa ini menunjukkan pola kekerasan sistematis rezim Orde Baru. Dari penindasan politik hingga militerisasi desa, sejarah kekerasan ini membentuk memori kolektif yang sulit dihapus dan menjadi catatan gelap masa kepemimpinan Soeharto, yang kini harus dihadapi generasi muda secara jujur.***