Lewati ke konten

Jeritan Sungai: Dari Data Menuju Hak Asasi

| 6 menit baca |Opini | 58 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Arifia Nur Fadhilah

Dari ruang magang sederhana di Gresik, mahasiswa UNESA menyadari sungai bukan sekadar objek riset, melainkan korban sunyi yang menunggu manusia berani bersuara.

Lantai dua Kantor Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), di kawasan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, tidak menawarkan kemewahan apa pun. Kursi dan meja kayu berjajar apa adanya. Kipas angin tua berputar pelan, seolah ikut mengaduk udara yang pengap.

Namun justru di ruangan sederhana inilah saya menemukan sesuatu yang tak pernah diajarkan di silabus kampus mulai bekerja, yaitu tentang kegelisahan.

Kami datang sebagai mahasiswa Praktik Kerja Lapangan. Tapi entah sejak kapan istilah itu terdengar di telinga saya saat di Ecoton para mahasiswa menyebutnya studi independen.

Menarik, karena sejak hari pertama, yang kami pelajari bukan sekadar instruksi teknis, melainkan cara berdiri sendiri, bahkan ketika berhadapan langsung dengan kerusakan lingkungan.

Saya melihat teman-teman dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA) duduk melingkar. Sebagian membawa buku catatan, sebagian hanya membawa harapan standar mahasiswa magang, tentang pengalaman, laporan akhir, tanda tangan pembimbing.

Kami datang sebagai mahasiswa. Tak satu pun membayangkan akan pulang sebagai saksi kerusakan lingkungan yang terjadi, terutama pembungan sampah dan limbah.

Kalimat Prigi Arisandi, pendiri Ecoton yang membimbing langsung kami, datang tanpa nada tinggi dan tanpa retorika. Ia tidak terdengar seperti pidato. Lebih mirip pengakuan panjang seseorang yang terlalu sering melihat kerusakan lingkungan, terutama di Sungai Brantas dan Sub DAS.

“Orang yang bisa ngomong adalah orang yang pernah menjadi korban,” ucapnya, Rabu pagi, 4 Februari 2026.

Kalimat itu tidak membutuhkan penjelasan panjang. Ucapan itu bekerja perlahan, masuk ke kepala, lalu turun ke dada. Selama ini, saya mengenal sungai lewat definisi: BOD, COD, TSS, logam berat.

Saya tahu, bahkan hafal betul, bahwa menurut Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025 lalu, sekitar 70 persen sungai di Indonesia berada dalam kondisi tercemar ringan hingga berat.

Tentu ini juga terjadi di Jawa Timur. Saya membaca  TitikTerang, lewat investigasinya telah terjadi dugaan pencemaran di Sungai Brantas akibat pembuangan limbah cair PT Indonesia Royal Paper, pabrik kertas yang beroperasi Kabupaten Jombang, cukup mencengangkan.

Analisis yang dilakukan Laboratorium Perum Jasa Tirta I terhadap sampel air yang diambil pada 2 Desember 2025 dan dianalisis pada periode 2–16 Desember 2025. Hasilnya sangat mengkahwatirkan. Biochemical Oxygen Demand (BOD), tercatat 1.305 mg/L, lebih dari 13 kali lipat ambang batas 100 mg/L.

Nilai setinggi ini menunjukkan kandungan bahan organik yang sangat besar, berpotensi menguras oksigen terlarut dan memicu kematian biota air secara masif.

Belum lagi Parameter Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 4.700 mg/L, jauh melampaui batas maksimum 300 mg/L. Angka ini menurut saya, menunjukkan beban pencemar kimia yang tinggi dan sulit terurai. Sementara itu,

Ditambah Total Suspended Solids (TSS) tercatat 625 mg/L, sekitar enam kali lipat dari batas 100 mg/L, meningkatkan kekeruhan, menghambat cahaya matahari, dan mempercepat pendangkalan sungai.

Baku mutu ini merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang baku mutu air limbah industri pulp dan kertas, khususnya kategori deinking pulp.

Data itu menuurt saya menegaskan satu hal, yaitu sungai kembali ditempatkan sebagai penerima akhir limbah, bukan sebagai ekosistem yang harus dilindungi.

#Hak Asasi Sungai dan Pulang yang Tak Sama

Hasil pengukuran kualitas air menunjukkan pH 6,26 (sedikit asam), suhu 36,6°C (relatif hangat), DO 2,9 mg/L (rendah), dan salinitas 1,46 ppt (agak tawar). Kondisi ini menunjukkan Sungai yang menantang bagi organisme sensitif dan memerlukan pemantauan lebih lanjut, Selasa, 9 Desember 2025 | Dok TitikTerang

Kalau kita perhatikan di beberapa segmen hilir, terutama kawasan industri Gresik–Sidoarjo, nilai BOD bahkan mencapai 10–15 mg/L. Pertanyaan saya, kenapa angka-angka ini tidak pernah menjadi korban?

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Prigi Arisandi, dalam sapaan selama studi independen, kami menyapa Pak Prigi, bercerita tentang Kali Surabaya, sub-DAS Brantas. Sungai yang dulu menjadi tempat mandi, mencuci, dan bermain. Kini berubah warna, cokelat pekat, berbuih, dan tentu berbau.

Data pemantauan Ecoton  selama 2020–2024 menunjukkan sungai-sungai di kawasan industri Gresik mengandung detergen sintetis serta logam berat seperti timbal (Pb) dan kadmium (Cd).

Padahal menurut Permenkes Nomor 492 Tahun 2010, zat-zat ini tidak seharusnya ada dalam air bersih karena bersifat toksik dan berisiko kanker jika terakumulasi jangka panjang.

Limbah organik dari industri makanan dan kertas memperparah kondisi, memicu eutrofikasi, yaitu ledakan alga yang membuat air menjadi keruh, menghambat masuknya cahaya matahari. Akibatnya, kualitas air menurun, dan ekosistem perairan runtuh dan bisa terjadi kematian ikan massal dan berulang.

Tak ada yang memotong cerita saat itu. Tak ada yang bertanya. Ruangan hening, seolah semua sedang mendengar sesuatu yang lebih besar dari suara manusia.

Di titik itu, kami mulai sadar, selama ini kami mempelajari pencemaran tanpa pernah berdiri di posisi korban. Kami belajar mengukur air, tapi tidak belajar mendengar sungai.

#Ketika Sungai Bersuara, Manusia Dipaksa Mendengar

Pendiri ECOTON, Prigi Arisandi, memperingatkan kondisi Kali Surabaya telah tercemar parah oleh timbunan sampah plastik. Pencemaran ini mengancam kualitas air, ekosistem sungai, dan keselamatan warga di sepanjang alirannya. | Foto: ECOTON, 2025.

Keesokan harinya, Kamis, 5 Februari 2026, pelatihan berlanjut. Kali ini bukan grafik atau tabel. Sebuah layer yang menampilkan wajah-wajah yang tak tercantum dalam jurnal ilmiah, yaitu sosok Asshnina Azzahra Aqilani, seorang anak yang berani bersuara untuk lingkungan, dan Harun, sopir truk yang menjaga alam tanpa titel.

Pesannya sederhana, tapi memalukan bagi orang dewasa, “Kepedulian tidak menunggu gelar, “ ucap Asshnina Azzahra Aqilani, yang biasa disapa Nina dalam layer sekira 42 inch.

Di sinilah konsep Hak Asasi Sungai menemukan relevansinya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memang mengatur perlindungan lingkungan, tetapi sungai masih diperlakukan sebagai objek rusak, bukan subjek yang dilukai. Ketika tercemar, yang diadili adalah dokumen, bukan penderitaan sungai.

Padahal dampaknya nyata. WHO mencatat pencemaran air sebagai penyebab utama penyakit diare, yang masih menjadi penyumbang signifikan kematian balita. BPS (2024) menunjukkan jutaan rumah tangga Indonesia, terutama di bantaran sungai, masih bergantung pada air sungai tercemar.

Negara lain telah melangkah. Sungai Whanganui di Selandia Baru diakui sebagai subjek hukum sejak 2017. Ekuador memasukkan hak alam dalam konstitusinya. Indonesia masih memperdebatkan.

Mahasiswa UNESA itu pulang tanpa jawaban pasti. Tapi mereka pulang dengan satu perubahan mendasar, sungai bukan lagi latar belakang.

Jika generasi ini tetap diam, sungai akan terus berbicara lewat cara paling kejam: banjir, penyakit, dan kematian yang datang perlahan.***

*) Arifia Nur Fadhilah, Mahasiswa Biologi, Angkatan 2023, Universitas Negeri Surabaya. Saat ini sedang menjalani program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Artikel  ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pemenuhan program studi independen melalui editing redaksi.

 

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *