KAMISAN di Jombang kali ini bukan soal aktivis, bukan soal reformasi, tapi soal seorang gadis SMA bernama PRA (19), yang hidupnya diakhiri dengan cara paling kejam yang bisa dilakukan manusia.
Di depan Pengadilan Negeri Jombang, belasan orang berdiri memegang poster. Sebagian menangis, sebagian menggigil, bukan karena angin, tapi karena dendam yang belum punya tempat untuk pulang.
Mereka bukan massa bayaran. Mereka keluarga. Mereka datang bukan untuk menuntut belas kasihan, tapi untuk menuntut nyawa dibayar dengan nyawa. Sebab bagi mereka, keadilan yang ditulis di pasal-pasal KUHP terasa terlalu dingin, terlalu administratif, terlalu rapi untuk luka yang begitu berantakan.
“Kami tidak ingin hanya hukuman seumur hidup. Mereka pantas dihukum mati karena perbuatannya kejam dan tidak manusiawi,” ujar Tiki Mahardika, kakak kandung korban, dengan suara yang bergetar lebih karena amarah daripada sedih, Kamis (23/10/2025).
#Tuntutan Seumur Hidup: Ringan untuk Luka Tak Berujung
Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa, Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang. Dalam perbuatannya, Putra mengajak Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri dan Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.
“Seumur hidup tidak adil. Nyawa dibayar dengan nyawa,” kata keluarga yang lain dengan nada getir yang sulit didefinisikan antara marah dan pasrah.
Kita mungkin bisa berdebat panjang soal moralitas hukuman mati. Tapi di hadapan jenazah seorang anak muda yang dibuang ke sungai setelah diperkosa, rasanya kata “maaf” atau “rehabilitasi pelaku” terdengar terlalu berlebihan.
#Tiga Nama, Tiga Masa Depan yang Salah Jalan
Ketiga terdakwa bukan monster dari film horor. Mereka manusia biasa, muda, sebagian masih pelajar. Tapi itulah ironi yang paling menyakitkan, kejahatan paling mengerikan sering kali lahir dari wajah-wajah yang tak terlihat jahat.
Polisi menyebut mereka melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 junto Pasal 285 KUHP pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Tapi kalau kita jujur, pasal-pasal itu hanyalah upaya bahasa hukum untuk menjelaskan sesuatu yang tak bisa dijelaskan oleh bahasa manusia: bagaimana seseorang bisa tega mengakhiri hidup gadis 19 tahun setelah merenggut kehormatannya.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel#Malam Saat Nurani Pelaku Mati
Niat awal para pelaku sederhana: menguasai sepeda motor dan ponsel milik PRA. Tapi seperti banyak kisah kriminal yang berawal dari kebodohan, semuanya berubah jadi tragedi yang bahkan neraka pun mungkin enggan mencatat.
Putra dan kawan-kawannya lebih dulu mencekoki PRA dengan minuman keras di rumah Toriq. Saat kesadarannya mulai kabur, mereka membawanya ke area persawahan di Dusun Godong, Kecamatan Gudo, Jombang—tempat yang seharusnya hanya tahu suara jangkrik dan padi, bukan jeritan manusia.
Di sanalah PRA diperkosa. Ia sempat berontak, sempat melawan, sempat mencoba menyelamatkan sisa hidupnya. Tapi tiga lelaki itu lebih memilih jadi binatang. Mereka memukulinya hingga lemah, hingga tak lagi bisa menjerit.
#Keadilan Tak Akan Menghidupkan, Tapi Bisa Menenangkan
Keadilan mungkin tidak bisa membangkitkan PRA dari Sungai Pacarpeluk. Tapi setidaknya bisa membuat keluarganya berhenti merasa dunia ini sepenuhnya tidak berpihak.
Sidang vonis hari ini bukan hanya soal tiga pelaku dan satu korban. Ini juga tentang bagaimana negara menilai beratnya sebuah nyawa perempuan muda di hadapan hukum.
Dan mungkin, di antara semua pasal dan putusan itu, ada satu pertanyaan sederhana yang menggantung di udara Jombang:
“Berapa nilai keadilan untuk seorang gadis yang tidak sempat lulus SMA?”