Warga Tamalanrea menduduki lokasi rencana PSEL di Makassar, menuntut pemerintah pusat memindahkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik karena dinilai terlalu dekat dengan permukiman dan mengancam ruang hidup.Warga Duduki Lokasi dan Tolak Keputusan Pusat
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) menduduki lokasi rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Ahad, 10 Mei 2026.
Aksi berlangsung di depan Gedung Eterno, lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Warga datang dari sejumlah kawasan di sekitar lokasi, antara lain Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, dan Alamanda. Mereka membawa spanduk penolakan dan menyuarakan tuntutan agar pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar, serta PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) meninjau ulang lokasi proyek.
Aksi dipicu pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah bersama PT SUS di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam forum itu, pemerintah pusat meminta proyek PSEL di Tamalanrea tetap dilanjutkan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Perwakilan warga Mula Baru, H. Akbar, mengatakan masyarakat tidak menolak program pengelolaan sampah maupun pembangunan infrastruktur. Penolakan diarahkan pada lokasi proyek yang dinilai terlalu dekat dengan rumah penduduk.
“Kami tidak menolak proyeknya. Kami menolak lokasinya. Pemerintah harus melihat langsung kondisi masyarakat sebelum mengambil keputusan,” kata Akbar.
Menurut Akbar, pembangunan fasilitas pengolahan sampah di tengah kawasan permukiman berpotensi memengaruhi kesehatan dan kenyamanan warga. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah mempertimbangkan lokasi alternatif.
Koordinator lapangan aksi, H. Azis, menilai pemerintah pusat mengambil keputusan berdasarkan informasi sepihak dari perusahaan. Menurut dia, aspirasi warga belum mendapat perhatian yang memadai.
“Pemerintah pusat seharusnya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayah. Kami hanya ingin hak hidup dan lingkungan kami dihargai,” ujar Azis.
#Walhi Nilai Pemerintah Abaikan Kehati-hatian
Perwakilan warga Tamalalang, Hj. Sinar, mendesak Menteri Keuangan turun langsung ke Tamalanrea untuk melihat kondisi di sekitar lokasi proyek. Menurut dia, warga akan terus mempertahankan ruang hidup mereka.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel“Kami tidak menolak pembangunan PSEL, tetapi kami menolak jika dibangun di tengah permukiman. Sampai kapan pun kami akan mempertahankan ruang hidup kami,” kata Sinar.
Sinar menilai proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional itu dapat memicu pelanggaran hak sosial, ekonomi, dan lingkungan jika dilaksanakan tanpa persetujuan warga terdampak.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, Fadli Gaffar, yang hadir bersama organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa, menyatakan penggunaan anggaran negara tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia.

“Kami menolak jika anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan masyarakat,” ujar Fadli.
Menurut Fadli, pemerintah pusat seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian dan persetujuan bebas, didahului informasi, tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum melanjutkan proyek.
“Jika penolakan warga diabaikan, ini akan menjadi bom waktu,” kata Fadli.
PT Sarana Utama Sinergi merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk mengembangkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Makassar. Proyek tersebut menjadi bagian dari program nasional pengelolaan sampah dan energi.
Melalui aksi tersebut, warga menegaskan penolakan akan terus berlangsung sampai pemerintah memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan yang dinilai lebih aman dan tidak berdampak langsung terhadap permukiman.
Massa juga meminta pemerintah pusat menghentikan seluruh proses percepatan proyek sampai ada dialog terbuka dengan warga terdampak. Mereka menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus tetap menghormati hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan tempat tinggal yang aman.***