JOMBANG – Sudah dua bulan rumah Nur Hayati di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, hidup dalam kegelapan. Bukan karena lupa bayar tagihan, bukan juga karena kabel korslet, tapi karena kabelnya dianggap “tak sesuai standar”. Istilah halus dari PLN untuk sesuatu yang dalam bahasa publik sering disebut pencurian listrik—meski mereka buru-buru menyangkal pakai kata itu.
Hari Senin (13/10/2025), PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang akhirnya angkat bicara. Manager-nya, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, tampil dengan gaya khas pejabat perusahaan plat merah, rapi, sistematis, dan penuh kalimat pembelaan yang dilapisi empati birokratis.
“Kami ingin meluruskan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi dari PLN yang menyebut pelanggan mencuri listrik,” ujarnya, seolah publik salah dengar sendiri.
Menurut Dwi, pemutusan itu murni urusan teknis, bukan tuduhan moral. Semua sesuai prosedur. Ada tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), ada polisi yang menemani, ada dokumen yang ditandatangani pelanggan dan saksi. Pokoknya lengkap.
Namun yang lebih lengkap adalah tagihan susulan sebesar Rp6,9 juta untuk daya listrik 900 VA. Ya, enam koma sembilan juta. Nilai yang bisa membuat siapa pun berpikir dua kali sebelum menyalakan setrika.
PLN menegaskan, itu bukan denda asal-asalan, tapi hasil perhitungan resmi. Bahkan, Nur Hayati sudah bayar uang muka 30 persen dan diberi keringanan cicilan 12 bulan. Listrik boleh padam, tapi empati PLN katanya tetap menyala.
#Tagihan yang Lebih Panjang dari Naskah Pidato Kemerdekaan
Kalau dilihat dari cara PLN menjelaskan, kasus ini nyaris terdengar masuk akal. Ada perubahan kabel, ada pemeriksaan, ada prosedur. Tapi coba bayangkan posisi Nur Hayati—warga kampung, hidup sederhana, tiba-tiba didatangi tim lengkap dengan seragam dan surat resmi, lalu dibilang kabelnya “tidak sesuai standar”.
Standar siapa? Standar pabrik? Standar PLN? Atau standar yang berubah tergantung siapa pelanggannya?
Karena faktanya, banyak rumah di kampung masih pakai instalasi seadanya. Kadang tukangnya bukan teknisi bersertifikat, tapi tetangga yang kebetulan ngerti kabel. Dan PLN tahu itu. Tapi baru ketika ditemukan “lubang di bawah meteran”, semua berubah jadi kasus serius.
Seolah lubang kecil itu bukan cuma di tanah, tapi di hati PLN yang mendadak kehilangan rasa kasihan.
Mungkin inilah bentuk “prosedur berperasaan”, warga ditagih hampir tujuh juta, lalu dibilang sudah diberi keringanan.

#DPRD: Datang Setelah Lilin Menyala
Setelah berita pemutusan listrik viral, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, langsung bersuara. Katanya, tindakan PLN itu “terlalu memberatkan warga miskin.” Kalimat yang terdengar benar, tapi juga terlalu aman.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
“Kasus seperti ini perlu dipertimbangkan dengan sisi kemanusiaan,” ujarnya.
Sayangnya, empati para wakil rakyat sering datang telat—setelah rumah warga gelap dua bulan, setelah wartawan datang memotret lilin, setelah cerita menyebar ke media sosial.
Mungkin DPRD baru sadar bahwa “fungsi pengawasan” bukan cuma urusan proyek dan perda, tapi juga listrik warga. Tapi siapa yang tahu?
Dan anehnya, Hadi juga sempat menyebut bahwa PLN menemukan lubang di bawah meteran. Berarti dia tahu fakta teknisnya, tapi tetap bilang harus ada sisi kemanusiaan. Antara ingin tampak peduli dan tak mau salah posisi.
Kalau ini film, Hadi seperti pemeran figuran yang muncul di babak akhir untuk berkata, “semua pihak harus introspeksi,” sebelum layar menutup dengan tulisan to be continued.
#Negara Tak Pernah Padam—Tapi Lampu Warganya Sering
Kasus Nur Hayati seolah jadi pengingat bahwa antara “penertiban” dan “penindasan” seringkali cuma dibatasi garis halus bernama kebijakan. PLN bisa berdalih prosedur, tapi publik berhak bertanya, “Di mana letak keadilan sosial kalau warga miskin harus membayar hampir tujuh juta hanya karena kabelnya dianggap salah pasang?”
Apalagi PLN bukan lembaga yang dikenal murah hati. Setiap kilowatt jam dihitung seperti dosa kecil yang tak bisa diampuni kecuali dengan token.
Sementara itu, pejabat publik datang memberi komentar tanpa solusi konkret. Tak ada wacana bantuan, tak ada evaluasi sistem P2TL, tak ada revisi mekanisme sanksi bagi pelanggan kecil. Hanya kalimat empatik yang cepat redup begitu kamera dimatikan.
Mungkin di mata negara, listrik adalah urusan daya dan meteran. Tapi di mata Nur Hayati, listrik adalah satu-satunya cahaya untuk melihat wajah anaknya saat belajar malam hari.
Dan di situlah tragedinya, ketika kabel dituduh nakal, tapi yang benar-benar diputus justru nadi kehidupan rakyat kecil.***