Lewati ke konten

Kasat Pol PP Bojonegoro Ditahan: Dari Kantor Desa ke Sel Polda, Jalan Terjal Seorang Heru

| 3 menit baca |Sorotan | 20 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Hamim Anwar Editor: Supriyadi

BOJONEGORO – Barangkali tidak ada yang menyangka, perjalanan karier Heru Sugiharto bakal berakhir di balik jeruji. Dulu, dia dikenal sebagai Camat Padangan yang luwes, kemudian naik jadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, lalu terakhir menjabat sebagai Kepala Satpol PP.
Sekarang? Ya, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021.

Semuanya berawal dari bantuan keuangan untuk desa-desa di Kecamatan Padangan yang seharusnya jadi berkah. Tapi seperti kisah lama yang tak bosan diulang di Jawa Timur—berkah itu berubah jadi bancakan.

Polda Jatim, melalui Ditreskrimsus, akhirnya menetapkan Heru sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/10/2025), mantan camat yang satu ini resmi ditahan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan kabar itu. “Kasus ini hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat kontraktor dan empat kepala desa di Kecamatan Padangan,” katanya.

Singkatnya, berkas lama dibuka lagi, ditelisik ulang, dan voilà!—lahirlah satu nama baru di daftar tersangka.

#Satu Kontraktor untuk Semua Desa, Sebuah Drama Klasik

Dalam dunia birokrasi desa, bermitra itu penting. Tapi kalau semua desa bermitra dengan kontraktor yang sama, itu tandanya bukan cinta, melainkan arahan.

Penyidik menduga, Heru yang kala itu masih menjabat sebagai Camat Padangan, berperan sebagai sutradara. Ia diduga mengatur agar para kepala desa bermitra dengan satu kontraktor tertentu.

Hasil audit sementara menunjukkan, akibat praktik ini, kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. Jumlah yang, kalau dikonversi ke bentuk fisik, mungkin bisa jadi lapangan voli, taman desa, atau setidaknya tenda besar untuk acara tahlilan massal.

Lebih parah lagi, dalam pengajuan anggaran desa, Heru disebut menandatangani tanpa laporan pertanggungjawaban (LPj).

Dalam dunia administrasi, menandatangani tanpa LPj itu seperti menikah tanpa akad—rasanya salah, tapi sering dilakukan.

#Dari Kantor ke Kajati, Singgah Dulu di Polda

Saat ini, Heru sudah resmi ditahan di Polda Jawa Timur. AKBP Dewa memastikan, “Sudah kami tahan.”

Kalimat pendek tapi berat. Karena kalau sudah sampai tahap “kami tahan”, artinya baju dinas sudah berganti jadi rompi tahanan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kasi Pidsus Aditia Sulaeman membenarkan kabar penahanan itu. Namun prosesnya masih panjang. Setelah Polda selesai, berkas akan dilimpahkan ke Kejati Jatim, baru kemudian ke Kejari Bojonegoro.
“Informasinya, sudah ditahan di Polda,” ujarnya pendek.

Ya, begitulah proses hukum di negeri ini. Kalau kasusnya besar, perjalanannya pun panjang: dari penyidik, ke kejaksaan, ke pengadilan, dan—kalau apes—ke jeruji.

#BKKD: Bantuan Keuangan, Kok Jadi Bantuan Kantong?

Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sejatinya adalah program yang manis di atas kertas. Tujuannya: mempercepat pembangunan desa, memperbaiki infrastruktur, dan menyejahterakan warga.

Tapi di banyak tempat, termasuk Padangan, BKKD sering berubah makna.
Kalau bukan jadi “Bantuan Kantong Kepala Desa”, ya berubah jadi “Bantuan Keluarga dan Kawan Dekat.”

Kasus ini bukan yang pertama, dan sayangnya, mungkin juga bukan yang terakhir.
Desa yang seharusnya jadi benteng terakhir kesejahteraan rakyat, sering justru jadi ladang untuk praktik “asal tanda tangan, asal dapat bagian.”

Heru kini hanya satu nama dari sekian banyak pejabat yang terjerat karena bantuan desa. Tapi kisahnya menegaskan satu hal: birokrasi kita terlalu pandai mengelola anggaran di Excel, tapi gagal menjaga integritas di hati.

#Dari Desa, Untuk Pengingat

Kasus BKKD Padangan ini jadi pengingat bahwa uang negara tidak hilang karena angin, tapi karena tangan.

Dan seperti biasa, ujungnya bukan pada siapa yang paling butuh, melainkan siapa yang paling bisa mengatur.

Heru Sugiharto kini mungkin sedang merenungi nasib di sel tahanan. Tapi bagi warga Padangan dan Bojonegoro, pelajaran ini seharusnya tidak berakhir di meja sidang.
Karena kalau desa terus jadi sumber “bantuan yang disalahgunakan”, maka cepat atau lambat, kita semua hanya akan punya satu jenis pembangunan: pembangunan kasus korupsi.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *