KALAU DULU yang busuk itu cuma beras, kini yang terasa busuk justru logika hukumnya.
Bisa dibayangkan, majalah yang niatnya mengawasi, malah dituduh merusak reputasi kementerian. Seolah kritik tajam terhadap kebijakan publik bisa bikin harga diri pejabat jadi rontok. Aksi solidaritas pun bergema. Jurnalis dan aktivis berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025), membawa spanduk dan suara yang sama.
Spanduk besar biru bertuliskan “SOEHARTO + PRABOWO Tangkap dan bredel media
PRABOWO + AMRAN Tangkap dan gugat media”. Dan beberapa poster lain:
- “KEBEBASAN PERS ADALAH HAK ASASI MANUSIA, JANGAN DIGUGAT!”
- “LAWAN PEMBREDELAN GAYA BARU”
- “REGIM OTORITER TANDA TANGAN TERHADAP MEDIA YANG KRITIS”
- “PERS BUKAN HUMAS PEMERINTAH”
- “DUGAAN AMRAN SALAHKAN TEMPO MEMBUKA AIB OUTSORCING MENTERI TEMPO”
- “SETIA ANTIKORUPSI”
- “LAWAN INTIMIDASI TERHADAP MEDIA DAN JURNALIS”
#Dari “Poles-Poles Beras Busuk” ke “Poles-Poles Kebebasan Pers”
Kasus ini bermula dari laporan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co, 16 Mei 2025. Isinya membedah kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog lewat sistem any quality, apa pun kualitasnya, harga tetap Rp6.500 per kilogram.
Masalahnya, kebijakan ini justru bikin petani putar otak, gabah bagus disiram air biar beratnya naik, dan hasilnya malah busuk. Tempo mengulas fakta ini, lengkap dengan kutipan dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman sendiri, yang mengakui adanya kerusakan gabah dalam kebijakan tersebut.
Tapi alih-alih memperbaiki kebijakan, Amran justru memperbaiki citra. Ia menggugat Tempo, menuding laporan itu merusak reputasi dirinya dan Kementerian Pertanian. Dengan nominal gugatan yang bikin dompet media mana pun menjerit. Bayangkan, lebih dari Rp200 miliar.
Kalimat “beras busuk” mungkin metafora, tapi dampaknya nyata, kebebasan pers kini diuji dalam ruang sidang yang lebih berkutu daripada beras di gudang Bulog.
#AJI dan LBH Pers: “Ini Bukan Gugatan, Ini Pembungkaman”
Koalisi masyarakat sipil, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH Pers kompak turun tangan. Mereka datang ke sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan sambil menyerukan perlawanan atas apa yang mereka sebut sebagai bentuk pembungkaman pers.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat mekanisme UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan lewat gugatan perdata miliaran rupiah.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujarnya lantang.
Menurut Nany, kalau gugatan ini dibiarkan, hari ini Tempo yang digugat, besok media lain bisa kena giliran hanya karena memberitakan hal yang tidak menyenangkan pemerintah.
Sementara itu, Direktur LBH Pers Mustafa Layong mengingatkan bahwa pejabat publik seperti Amran tidak bisa semena-mena menggugat media atas nama “citra kementerian”.m
“Mahkamah Konstitusi sudah tegas. Berdasarkan putusan Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah,” ujarnya.
Artinya, Kementan tak bisa merasa “tersinggung” seperti manusia. Kalau setiap lembaga bisa lapor karena “harga dirinya terluka”, maka pengadilan bisa penuh setiap kali ada berita kritik tayang.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
#Dewan Pers: Sudah Selesai, Kenapa Digugat Lagi?
Yang ironis, perkara ini sebenarnya sudah clear di Dewan Pers. Setelah menerima aduan Amran, lembaga itu mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), berita Tempo memang melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta pasal 3 (mencampur fakta dan opini).
Rekomendasinya sederhana dan proporsional, ubah judul poster, minta maaf, moderasi konten, dan laporkan hasilnya.
Dan yang mengejutkan, Tempo sudah melakukannya! Dalam waktu 2×24 jam, redaksi mengubah judul, menambahkan klarifikasi, dan melapor ke Dewan Pers. Artinya, secara etik, kasus ini sudah selesai di meja profesi. Tapi rupanya, penyelesaian etis belum cukup untuk menyembuhkan luka politik.
Seolah ada kepuasan tersendiri ketika media yang kritis dibuat tunduk di depan pengadilan, bukan di depan Dewan Pers.
#Solidaritas Wartawan: “Kalau Tempo Bisa Digugat, Kita Semua Bisa”
Halaman PN Jakarta Selatan penuh poster, kamera, dan suara lantang. Dari spanduk bertuliskan “Lindungi Pers, Jangan Bungkam Kritik” sampai orasi yang menusuk hati, “Jika Tempo kalah, maka seluruh jurnalisme ikut dikubur.”
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim meminta majelis hakim membatalkan gugatan Amran melalui putusan sela.
“Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers,” katanya.
Aksi ini bukan hanya soal Tempo, tapi tentang prinsip dasar, “Apakah media masih boleh mengkritik pemerintah tanpa takut dikriminalisasi?
Jika gugatan Rp200 miliar ini dikabulkan, maka setiap liputan investigatif bisa jadi taruhan eksistensi redaksi. Bukan cuma beras yang busuk. Akal sehat publik pun ikut berjamur.
#Antara Kritik dan Kekuasaan
Dalam dunia demokrasi, media itu seperti termometer: ia mengukur panasnya kekuasaan. Tapi kalau termometer digugat karena bilang suhu tinggi, mungkin yang sebenarnya demam adalah penguasanya.
Kasus Tempo vs Amran ini jadi pengingat pahit bahwa kebebasan pers di Indonesia belum benar-benar aman. Kadang musuhnya bukan sensor langsung, tapi gugatan yang dibungkus formalitas hukum.
Sampai kini, publik menunggu langkah majelis hakim: apakah mereka akan berdiri di sisi hukum pers yang sehat, atau ikut-ikutan “memoles” kebebasan itu agar tampak indah di luar, tapi busuk di dalam.***