Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memicu perdebatan soal peradilan militer, transparansi hukum, serta dugaan keterlibatan aktor intelektual di baliknya.
Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menguji komitmen penegakan hukum di Indonesia. Di tengah proses hukum yang berjalan, keputusan untuk membawa perkara ini ke ranah peradilan militer menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi yang terdiri dari KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia, dan YLBHI menilai mekanisme peradilan militer berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas. Mereka mendesak agar perkara dialihkan ke peradilan umum, dengan alasan bahwa tindak pidana yang dilakukan termasuk kategori kejahatan terhadap warga sipil.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menegaskan, praktik impunitas dalam peradilan militer bukanlah fenomena baru. Ia menyebut sistem tersebut kerap menjadi ruang tertutup yang sulit diawasi publik.
“Sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI,” kata Isnur dalam rilisnya, Kamis, 19 Maret 2026.
Menurut dia, kekhawatiran ini tidak hanya berkaitan dengan transparansi persidangan, tetapi juga menyangkut kemungkinan tidak terungkapnya fakta secara menyeluruh. Terutama, jika kasus tersebut melibatkan struktur komando atau perintah dari atasan.
Koalisi juga menyoroti bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak bisa dilihat sebagai tindakan kriminal biasa. Mereka menilai ada indikasi kuat bahwa peristiwa ini berkaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban sebagai pembela hak asasi manusia.
“Koalisi berkeyakinan unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando berpotensi tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer,” ujar Isnur.
Kritik serupa juga datang dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai perlu adanya mekanisme pengawasan independen agar proses hukum tidak berjalan secara tertutup.
“Penting untuk membentuk tim pencari fakta independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, agar proses ini dapat berjalan objektif dan akuntabel,” kata Usman.
Advokat senior Todung Mulya Lubis juga mendukung gagasan tersebut. Ia menilai kehadiran tim independen akan membantu menjawab berbagai kecurigaan publik yang berkembang.
“Bentuk saja tim independen. Ini akan lebih objektif sejauh tim independen itu terdiri dari tokoh-tokoh yang punya integritas,” ujar Todung.
#TNI Tetapkan Empat Prajurit sebagai Tersangka
Di sisi lain, Markas Besar TNI menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Maret 2026.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto mengungkapkan, keempat tersangka telah ditahan sejak Rabu pagi di Pomdam Jaya. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri.
Keempat tersangka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Yusri merinci identitas mereka sebagai Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya merupakan perwira aktif.
Menurut Yusri, proses penyidikan akan dilakukan secara maksimal dan profesional. Ia menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang.
“Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini TNI belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka maupun motif di balik serangan tersebut. Penyidik, kata Yusri, masih terus mendalami latar belakang dan tujuan dari tindakan para pelaku.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel
“Jadi kita masih mendalami motifnya,” kata dia.
Dalam penanganan perkara ini, TNI sementara menerapkan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman yang bervariasi.
“Pasal yang dikenakan kepada empat terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1 dan 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang, yaitu ada yang empat tahun dan ada yang tujuh tahun,” ujar Yusri.
TNI juga menegaskan bahwa proses persidangan di lingkungan militer tetap terbuka untuk publik. Pernyataan ini dimaksudkan untuk merespons kritik terkait potensi tertutupnya proses hukum.
“Selama ini persidangan di militer selalu terbuka, tidak pernah istilahnya persidangan tertutup,” kata Yusri.
Ia menambahkan, setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
#Dugaan Aktor Intelektual dan Ujian Supremasi Sipil
Terlepas dari langkah yang diambil TNI, kekhawatiran publik belum mereda. Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
Mereka meyakini adanya kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik serangan tersebut. Dugaan ini didasarkan pada konteks aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela HAM yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara, termasuk isu militerisme.
Serangan terhadap Andrie terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia baru saja menyelesaikan rekaman podcast di kantor YLBHI, Jakarta, dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”
Menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, korban disiram air keras oleh orang tidak dikenal tak lama setelah keluar dari lokasi tersebut.
Serangan itu mengakibatkan luka serius di berbagai bagian tubuh korban.
“Serangan penyiraman air keras itu mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” kata Dimas.
Andrie Yunus kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, ia mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Bagi Koalisi, fakta bahwa korban merupakan aktivis HAM memperkuat dugaan bahwa serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Mereka menilai ada upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil.
Kasus ini, dengan demikian, tidak hanya menjadi perkara pidana semata, tetapi juga mencerminkan relasi antara institusi militer dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis.
Desakan agar kasus ini dibawa ke peradilan umum menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa semua pihak—termasuk kemungkinan aktor intelektual—dapat dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.
Publik kini menanti apakah proses hukum yang berjalan mampu menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk mengungkap kebenaran hingga ke level tertinggi akan menjadi tolok ukur utama dalam penanganan kasus ini.
Di tengah tekanan publik yang semakin besar, kasus Andrie Yunus menjadi ujian nyata: apakah hukum dapat berdiri independen, atau justru kembali terjebak dalam bayang-bayang impunitas.***