Tujuh puluh persen sungai tercemar. Krisis ini bukan hanya soal lingkungan, melainkan ancaman kesehatan publik yang diam-diam mengalir ke tubuh kita.
Sungai sering kita pandang sekadar bentang alam yang dilewati jembatan, dilintasi kendaraan, lalu dilupakan. Padahal, sungai adalah cermin paling jujur dari cara kita memperlakukan lingkungan—dan, pada akhirnya, tubuh kita sendiri.
Ketika Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat 70,70 persen titik pantau sungai di Indonesia berada dalam kondisi tercemar, bisa jadi itu bukan hanya temuan angka. Tapi angka itu menyiratkan cerita tentang air yang kita gunakan, makanan yang kita konsumsi, dan risiko kesehatan yang kita warisi.
Dari 4.480 titik pantau di 1.480 sungai, hanya 29,3 persen yang memenuhi baku mutu. Itupun mayoritas berada di wilayah hulu. Artinya, semakin mendekati kawasan permukiman, kualitas sungai justru semakin menurun.
Sungai di Jakarta, Kepulauan Riau, dan Papua Selatan, seluruh titik pantau sungainya tercatat tercemar. Jakarta bahkan berada pada kategori kualitas air yang berisiko jika digunakan secara langsung.
Bagi warga bantaran sungai di ibu kota, air yang menghitam dan berbau menyengat telah menjadi pemandangan sehari-hari. Harapan mereka sederhana, berharap air tanah di rumah masih aman untuk mandi dan memasak.
Mereka mungkin tak membaca laporan resmi pemerintah, tetapi hidup mereka telah menjadi bagian dari data itu sendiri. Krisis air sungai, dengan demikian, bukan persoalan mengada-ada, tapi realitas yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
#Regulasi Kuat, Implementasi Tersendat
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan payung hukum. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah menetapkan baku mutu air berdasarkan peruntukan. Untuk sungai kelas II, misalnya, kadar BOD dibatasi maksimal 3 mg/L.
Angka ini penting karena BOD yang tinggi menandakan melimpahnya bahan organik, yang akan menguras oksigen terlarut dan mengancam kehidupan akuatik.
Padahal lebih jauh sudah ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2009, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku pencemaran.
Namun, pada kenyataannya jurang antara regulasi dan kondisi lapangan masih menganga lebar. Sungai tetap tercemar, pengawasan kerap lemah, dan sanksi tidak selalu memberi efek jera.
Kejadian konkret pada lima daerah aliran sungai (DAS) prioritas, yaitu Citarum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo, dan Brantas. Tren pencemaran menunjukkan peningkatan.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelSementara itu, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) yang diharapkan menjadi pedoman pemulihan sungai baru terealisasi sebagian. Sungai terus menunggu, sementara pencemar terus mengalir.

#Air Tercemar dan Ancaman yang Tak Terlihat
Dampak pencemaran sungai tidak berhenti pada ekosistem. Sungai adalah sumber air baku, penyangga air tanah, pengairan pertanian, dan tumpuan perikanan. Ketika kualitasnya menurun, dampaknya merembet ke kesehatan publik dan ekonomi rumah tangga.
Air tercemar berkaitan erat dengan meningkatnya penyakit berbasis air seperti diare, infeksi kulit, hingga gangguan pencernaan. Dalam jangka panjang, paparan bahan kimia dan logam berat berpotensi memicu penyakit kronis. Ancaman ini kerap tak terlihat, bekerja perlahan, dan baru disadari ketika dampaknya telah meluas.
Karena itu, persoalan sungai tak bisa diserahkan hanya pada satu pihak. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan konsistensi penegakan hukum. Industri harus patuh dalam pengelolaan limbah. Infrastruktur pengolahan air limbah—terutama IPAL komunal—harus diperluas.
Di sisi lain, perubahan perilaku masyarakat juga menjadi kunci, sebab pencemaran domestik menyumbang bagian signifikan dari kerusakan sungai.
Ketika 70,70 persen sungai Indonesia berada dalam kondisi tercemar, pertanyaan tentang “air apa yang kita minum” menjadi semakin relevan.
Jika demikian bukan sekadar isu lingkungan, tapi persoalan kesehatan dan masa depan bersama. Sungai tidak pernah benar-benar jauh dari kita. Bentang air itu mengalir ke dapur, ke tubuh, dan ke generasi yang akan datang.***

Tentang Opini: Aiskha Hasna Badriya, mahasiswa Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Angkatan 2023, Universitas Negeri Malang, Saat ini sedang menjalani program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Artikel ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pemenuhan program studi independent melalui editing redaksi.