Gelombang PHK, praktik outsourcing, dan pelanggaran hak normatif terus menghantui pekerja media. AJI Indonesia menyerukan solidaritas dan perlawanan kolektif pada May Day 2026.
Kondisi hubungan industrial pekerja media sepanjang 2025 masih berada dalam tekanan. Situasi ini berlanjut pada 2026 dengan potensi korban yang terus bertambah. Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dipandang sebagai pengingat atas situasi tersebut sekaligus memperkuat solidaritas pekerja.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat beragam persoalan yang dialami pekerja media. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pengabaian hak normatif, hingga praktik intimidasi terhadap pekerja yang menuntut haknya.
Berdasarkan catatan AJI Indonesia, jumlah korban PHK sejak 2024 hingga 2025 mencapai 922 orang. Rinciannya, sebanyak 373 orang pada 2024 dan meningkat menjadi 549 orang sepanjang 2025. Angka tersebut mencerminkan kerentanan yang terus membayangi sektor media di tengah perubahan industri dan tekanan bisnis.
Sejumlah kasus pelanggaran hubungan industrial, termasuk PHK sepihak, dilaporkan langsung ke Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia. Laporan tersebut menunjukkan bahwa sebagian perusahaan media belum memenuhi kewajiban dasar terhadap pekerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisal, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja media. “Kasus PHK terus bertambah dan banyak dilakukan secara sepihak. Hak-hak normatif pekerja juga masih sering diabaikan oleh perusahaan,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2026.
Menurut Edi, praktik intimidasi juga masih terjadi ketika pekerja memperjuangkan haknya. Tekanan tersebut membuat posisi pekerja semakin rentan dalam relasi kerja yang tidak seimbang.
#Outsourcing dan Tuntutan Perbaikan
Persoalan lain yang disorot AJI adalah praktik outsourcing di industri media. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait kriteria pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Meski begitu, dalam praktiknya, banyak pekerja media yang menjalankan fungsi inti justru ditempatkan sebagai tenaga outsourcing.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelKondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Pekerja yang menjalankan fungsi utama dalam produksi konten seharusnya mendapatkan status kerja yang jelas dan perlindungan penuh.
Edi Faisal menegaskan bahwa AJI menolak pola hubungan kerja berbasis kemitraan yang merugikan pekerja. “Banyak perusahaan menggunakan skema kemitraan untuk menghindari kewajiban. Pekerja kehilangan kepastian upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja,” ujar Edi.
AJI Indonesia mendorong pemenuhan hak-hak dasar pekerja media, termasuk upah layak, jaminan sosial melalui BPJS, tunjangan hari raya (THR), serta lingkungan kerja yang aman dan manusiawi. Tuntutan tersebut menjadi bagian dari agenda perjuangan dalam peringatan May Day 2026.
Selain itu, AJI juga mengajak pekerja media untuk memperkuat organisasi dan solidaritas. Penguatan serikat pekerja dinilai menjadi langkah penting dalam menghadapi ketimpangan relasi kerja dengan perusahaan.
Edi menekankan bahwa peringatan Hari Buruh harus dimaknai sebagai ruang konsolidasi gerakan pekerja. “May Day menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan melanjutkan perjuangan. Banyak hak pekerja media yang masih belum terpenuhi hingga sekarang,” kata dia.
Di tengah tekanan industri dan perubahan lanskap media, pekerja tetap berada di posisi rentan. Tanpa perbaikan sistem hubungan industrial dan komitmen perusahaan terhadap hak pekerja, krisis ini berpotensi terus berlanjut.***