Lewati ke konten

Laporan ‘Forced to the Bottom’ Ungkap Dugaan Perbudakan Modern pada 17 Kapal Perikanan Indonesia

| 5 menit baca |Sorotan | 17 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease Editor: Supriyadi

Investigasi Greenpeace Asia Tenggara mengungkap dugaan kerja paksa terhadap 25 awak kapal perikanan Indonesia, terkait rantai pasok tuna yang diekspor ke pasar Australia.

Laporan investigasi terbaru Greenpeace Asia Tenggara bersama Uniting Church in Australia, Synod of Victoria and Tasmania mengungkap dugaan indikasi kerja paksa yang dialami 25 awak kapal perikanan (AKP) Indonesia. Mereka bekerja di 17 kapal penangkap tuna berbendera Indonesia yang diduga memasok hasil tangkapan ke lima perusahaan pengolahan tuna dalam negeri dan selanjutnya diekspor ke sedikitnya 10 perusahaan makanan laut di Australia.

Dalam laporan berjudul “Forced to the Bottom: Squeezing Indonesian Fishers and Oceans for Dirty Tuna Profits”, tim peneliti menganalisis 11 indikator kerja paksa dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Hasilnya menunjukkan indikasi penyalahgunaan kerentanan sebesar 56 persen, jeratan utang 56 persen, serta penipuan 40 persen.

Dugaan praktik tersebut, menurut laporan itu, telah berlangsung sejak tahap perekrutan. Sejumlah AKP mengaku dimanipulasi calo dengan janji gaji tinggi dan tawaran pinjaman. Namun, setibanya di kapal, mereka justru dibebani biaya rekrutmen dan penempatan. Beberapa juga menyatakan dokumen pribadi ditahan oleh perekrut.

Selama bekerja di laut, sebagian awak melaporkan jam kerja mencapai 21 jam sehari tanpa istirahat memadai dan tanpa akses komunikasi dengan keluarga. Situasi itu diperparah oleh ketidakjelasan skema bagi hasil. Ketika kapal merapat ke darat, upah yang diterima telah banyak terpotong untuk membayar utang maupun biaya lain yang tidak transparan.

Praktik ini, menurut Greenpeace, memperlihatkan bagaimana kerentanan ekonomi pekerja dimanfaatkan dalam rantai pasok perikanan yang panjang dan kompleks.

#Rantai Pasok dan Tanggung Jawab Perusahaan

Laporan tersebut turut menelusuri alur distribusi hasil tangkapan dari kapal-kapal itu. Setidaknya 17 kapal diduga menyuplai lima perusahaan pengolahan tuna di Indonesia: PT Aneka Tuna Indonesia, PT Samudera Mandiri Sentosa, PT Pahala Bahari Nusantara, PT Intimas Surya, dan PT Sinar Pure Foods International.

Produk dari perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diduga masuk ke pasar Australia melalui sejumlah importir dan merek makanan laut, antara lain Sirena, Safcol, dan JFC Australia. Greenpeace menilai kompleksitas rantai pasok kerap dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab langsung terhadap kondisi kerja di hulu produksi.

Sihar Silalahi, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, menyatakan perusahaan yang terlibat dalam perdagangan global tak bisa lagi berlindung di balik skema bisnis berlapis. “Dalam konteks perdagangan global yang semakin menuntut kepatuhan terhadap standar pelindungan hak asasi manusia, perusahaan wajib segera melakukan audit independen terhadap kapal pemasok, membuka informasi rantai pasok secara transparan, serta menghentikan kontrak dengan entitas yang tidak mampu membuktikan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional,” ujarnya.

Senada dengan itu, Mark Zirnsak, Senior Social Justice Advocate for Uniting Church in Australia, Synod Victoria and Tasmania, menyebut kesaksian para AKP sebagai peringatan bagi Pemerintah Australia. Ia mendorong agar perusahaan importir diwajibkan memastikan tidak ada praktik perbudakan modern dalam proses produksi barang yang mereka jual.

Seorang pekerja mengoperasikan forklift untuk memindahkan muatan ikan dari kapal penangkap ke atas truk distribusi di Pelabuhan Perikanan Muara Baru—resmi bernama Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman—Jakarta Utara. Aktivitas bongkar muat berlangsung cepat di salah satu sentra perikanan terbesar di Indonesia. | Foto: Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

“Sebagian besar warga Australia ingin memastikan bahwa barang yang mereka beli tidak melibatkan penderitaan dan eksploitasi terhadap orang-orang yang terlibat dalam produksinya,” kata Mark.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Isu ini juga menyoroti tantangan pengawasan lintas negara dalam industri perikanan. Tuna, sebagai komoditas global bernilai tinggi, bergerak cepat melintasi batas yurisdiksi. Tanpa transparansi menyeluruh, pelanggaran di satu titik rantai pasok dapat dengan mudah tersamarkan di titik lainnya.

#Menagih Ratifikasi ILO Konvensi 188

Temuan investigasi ini memperkuat desakan reformasi perlindungan awak kapal perikanan di Indonesia. Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188). Konvensi ini menetapkan standar minimum terkait kondisi kerja, kontrak, upah, keselamatan, kesehatan kerja, hingga jaminan sosial bagi awak kapal.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan komitmen pemerintah untuk meratifikasi ILO K-188. Namun hingga kini, proses tersebut belum terealisasi.

Greenpeace Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil lintas sektor menilai momentum politik tersebut harus segera diwujudkan dalam kebijakan konkret. “Janji itu tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik. Ratifikasi Konvensi ILO 188 akan menjadi fondasi hukum penting untuk memperkuat pengawasan awak kapal, memperjelas tanggung jawab pemilik kapal, serta menutup celah eksploitasi dalam rantai pasok perikanan,” kata Sihar.

Ratifikasi, menurutnya, bukan sekadar simbol komitmen internasional. Ia menjadi instrumen hukum yang dapat memperkuat pengawasan terhadap perekrutan, memperjelas kewajiban pemilik kapal, dan memberi dasar bagi penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran.

Selain ratifikasi, Greenpeace mendesak penguatan mekanisme pengawasan perekrutan dan kondisi kerja di kapal, serta koordinasi lintas kementerian dalam perlindungan awak kapal perikanan. Tanpa pembenahan menyeluruh, risiko kerja paksa dan pelanggaran hak asasi manusia akan terus membayangi industri perikanan nasional.

Sihar menegaskan, kegagalan melakukan perbaikan kebijakan sama artinya dengan pembiaran. “Pemerintah dan perusahaan punya kekuatan. Maka, dalam situasi ini, kegagalan perbaikan kebijakan dan tindakan dalam pelindungan adalah bentuk pembiaran terhadap sistem yang mengeksploitasi awak kapal dan melanggengkan perbudakan modern di industri perikanan Indonesia maupun global. Sudah saatnya pembenahan pelindungan awak kapal dan penindakan IUU fishing dilakukan secara serius dan menyeluruh,” ujarnya.

Di tengah tuntutan pasar global akan produk berkelanjutan dan beretika, laporan ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan tak hanya soal kelestarian laut, tetapi juga martabat manusia yang bekerja di atasnya.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *