Pemblokiran Grok membuka pertanyaan besar tentang konsistensi kebijakan digital. Negara dituntut melindungi publik, tanpa jatuh pada regulasi reaktif dan tebang pilih.
Pemblokiran Grok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada awal Januari 2026 menandai babak baru relasi negara dengan teknologi kecerdasan buatan. Alasan resminya terdengar mulia: melindungi masyarakat dari penyalahgunaan deepfake dan konten asusila. Namun, di balik ketegasan itu, publik berhak bertanya: apakah kebijakan ini benar-benar lahir dari pemahaman utuh, atau sekadar respons tergesa yang menyasar satu platform besar?
Dalam ekosistem digital hari ini, Grok bukan satu-satunya, bahkan bukan yang paling eksplisit, dalam menyediakan fitur yang berpotensi disalahgunakan. Aplikasi seperti Lovia AI atau Playrole.ai masih bebas diunduh melalui Google Play Store Indonesia. Fitur-fitur mereka memungkinkan pembuatan karakter hiper-realistis, roleplay tanpa batas, hingga skenario visual yang rawan meluncur ke wilayah manipulatif atau tidak pantas. Belum lagi berbagai aplikasi face-swap dan deepfake lain yang tetap beredar tanpa pembatasan berarti.
Jika tujuan utama negara adalah melindungi masyarakat, terutama anak dan kelompok rentan, maka kebijakan yang hanya menyasar Grok tampak janggal. Masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya risiko, melainkan ketidakseimbangan dalam penanganan risiko tersebut.
#Ketika Regulasi Kehilangan Konsistensi
Regulasi yang baik bertumpu pada prinsip konsistensi dan keadilan. Dalam konteks AI, konsistensi berarti memperlakukan risiko yang sama dengan standar yang sama, terlepas dari siapa pengembang atau seberapa besar platformnya. Pemblokiran Grok, sementara aplikasi lain dengan potensi serupa dibiarkan, menciptakan kesan tebang pilih.
Lebih jauh, Indonesia telah berulang kali dihadapkan pada persoalan digital yang dampaknya jauh lebih nyata dan masif, seperti judi online. Kerugian ekonomi yang mencapai puluhan triliun rupiah, kehancuran keluarga, hingga kasus bunuh diri, menunjukkan bahwa ancaman terbesar di ruang digital bukan semata konten AI. Namun, hingga kini, penanganan judi online masih tampak sporadis dan simbolis.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar memprioritaskan perlindungan publik, atau justru memilih target yang paling mudah dan paling terlihat? Platform besar dengan jutaan pengguna tentu lebih mudah disorot, sementara aplikasi kecil yang kurang viral luput dari perhatian.
#Jalan Cerdas Mengelola Risiko AI
Pengalaman global menunjukkan bahwa pemblokiran bukanlah solusi jangka panjang. Singapura, Uni Eropa, dan sejumlah negara lain memilih jalur dialog dan kolaborasi dengan pengembang. Mereka menetapkan standar etika, mekanisme pengawasan, serta kewajiban mitigasi risiko, tanpa mematikan inovasi.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Indonesia seharusnya belajar dari pendekatan tersebut. AI adalah teknologi yang tak mungkin dibendung hanya dengan memutus akses. Pengguna akan selalu menemukan jalan lain – VPN, mirror site, atau platform alternatif. Yang hilang justru kesempatan bangsa ini untuk memanfaatkan AI secara produktif: di pendidikan, riset, jurnalisme, hingga industri kreatif.
Alih-alih bersikap reaktif, Komdigi perlu membangun kebijakan berbasis pemahaman teknologi yang utuh. Penertiban aplikasi deepfake berbahaya harus dilakukan secara menyeluruh, bukan selektif. Judi online harus diberantas dengan keseriusan yang sepadan dengan dampaknya. Dan yang tak kalah penting, dialog dengan pengembang AI perlu dibuka, agar regulasi lahir dari kolaborasi, bukan ketakutan.
Pemblokiran Grok mungkin memberi kesan tegas hari ini. Namun tanpa konsistensi dan visi jangka panjang, kebijakan digital hanya akan menjadi tambal sulam. Di era kecerdasan buatan, yang dibutuhkan bukan sekadar keberanian memblokir, melainkan kecerdasan mengelola risiko demi masa depan publik.****
Ricky Tumanggor: Anggota FAA (Forum Alumni Aktivis) PPMI merupakan mantan aktivis pers mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia yang pernah berkiprah di Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).