Pemkot Surabaya menyiapkan standar baru pengelolaan TPS melalui pembatasan jenis sampah, pengaturan jadwal pembuangan, dan pengawasan ketat untuk mengurangi penumpukan di kota.
Pemandangan di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Surabaya masih memperlihatkan persoalan lama. Tumpukan sampah menggunung, bercampur antara limbah rumah tangga dan barang berukuran besar. Di kawasan Ngagel, gerobak sampah terparkir berderet di sekitar TPS, mempersempit ruang dan memperkuat kesan semrawut.
Kondisi tersebut memicu keluhan warga. Bau menyengat kerap muncul ketika sampah tidak segera terangkut. Pada waktu tertentu, volume sampah meningkat drastis karena pembuangan dilakukan bersamaan oleh banyak wilayah.
Ahmad, warga Ngagel, merasakan dampaknya setiap hari. TPS yang berada dekat taman membuat aktivitas warga terganggu. “Kalau sudah penuh, baunya ke mana-mana. Lewat saja jadi tidak nyaman,” kata dia, Kamis, (2/4/2026).
Persoalan ini menunjukkan fungsi TPS yang meluas dari tujuan awal. TPS menjadi tempat pembuangan berbagai jenis barang, termasuk kasur, kursi, dan perabot lain yang sudah tidak terpakai. Penumpukan jenis sampah berbeda dalam satu lokasi menyulitkan proses pengelolaan.
Situasi tersebut mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan pembenahan menyeluruh. Penataan diarahkan untuk mengembalikan fungsi TPS sebagai titik singgah sementara sebelum sampah dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

#Aturan Baru dan Jadwal Pembuangan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, TPS diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Barang berukuran besar tidak lagi diperbolehkan dibuang di lokasi tersebut.
“TPS itu tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga. Kalau seperti kasur atau kursi, itu tidak dibuang ke TPS,” ujar Eri, Rabu, 1 April 2026.
Menurut dia, pemisahan jenis sampah diperlukan agar proses pengelolaan berjalan efektif. Sampah kategori khusus membutuhkan penanganan berbeda dan tidak dapat disatukan dengan limbah harian.
Pemerintah kota juga menyiapkan pengaturan waktu pembuangan. Selama ini, sampah dari berbagai rukun warga (RW) datang dalam waktu bersamaan. Kondisi itu menyebabkan TPS penuh dalam hitungan jam.
Melalui sistem baru, setiap RW memiliki jadwal pembuangan yang berbeda. Informasi jadwal akan ditempel di TPS agar mudah diakses warga. “Setiap TPS akan ada jadwalnya. Jadi tidak semua datang dalam satu waktu,” kata Eri.
Pengaturan ini diharapkan menciptakan alur distribusi sampah yang lebih merata. Petugas dapat mengatur ritme pengangkutan ke TPA dengan lebih terencana. Penumpukan ekstrem pada jam tertentu diharapkan berkurang.
Selain itu, pemerintah menempatkan petugas penjaga di TPS. Kehadiran mereka bertugas mengawasi aktivitas pembuangan serta memastikan warga mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

#Gerobak Menginap dan Sistem Pengangkutan
Salah satu sorotan dalam kebijakan baru adalah larangan gerobak sampah “menginap” di area TPS. Selama ini, gerobak milik warga atau petugas sering dibiarkan terparkir di lokasi. Kondisi tersebut mempersempit ruang dan menambah potensi bau.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelDalam aturan terbaru, gerobak hanya berada di TPS saat proses bongkar muat berlangsung. Setelah itu, gerobak harus kembali beroperasi sesuai jalur pengangkutan. Langkah ini diharapkan membuat area TPS lebih lapang dan tertib.
Perbaikan juga menyasar sistem pengangkutan menuju TPA. Kendaraan pengangkut sampah akan melalui proses pembersihan sebelum kembali ke jalan. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kotoran dan bau yang selama ini terbawa ke ruang publik.
“Setelah dari TPA, kendaraan dibersihkan dulu sebelum keluar. Jadi saat kembali ke jalan, kondisinya tetap bersih,” ujar Eri.
Upaya ini menjadi bagian dari pengendalian dampak lingkungan di sepanjang jalur distribusi sampah. Kendaraan yang lebih bersih diharapkan mengurangi gangguan bagi pengguna jalan.
Kebijakan pemerintah kota turut menyasar pelaku usaha. Rumah makan, kafe, dan tempat usaha lain diminta mengelola sampah secara mandiri. Sampah dari sektor usaha diarahkan untuk langsung dibuang ke TPA yang telah ditentukan.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi beban TPS. Volume sampah dari sektor usaha cenderung lebih besar dan beragam. Tanpa pengaturan khusus, TPS berpotensi kembali dipenuhi sampah dalam waktu singkat.
Di tengah rencana tersebut, dukungan warga mulai terlihat. Harapan muncul agar TPS menjadi lebih tertata dan tidak lagi menjadi sumber gangguan lingkungan.
Ahmad menilai keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kedisiplinan masyarakat. “Kalau aturannya ada tapi tidak dipatuhi, ya tetap saja sama,” kata dia.
Penataan TPS menjadi bagian dari upaya menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota besar. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi terus meningkatkan volume sampah. Sistem yang lebih terstruktur diperlukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Perubahan di tingkat lingkungan terkecil berpotensi membawa dampak luas bagi wajah kota. Penataan TPS diharapkan memperbaiki kualitas ruang publik sekaligus menciptakan kenyamanan bagi warga Surabaya.***

*) Shella Mardiana Putri, Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Angkatan 2023 Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya, berkontribusi penulisan artikel ini. Top of