Lewati ke konten

Proyek Jalan Penunjang Food Estate Digugat ke PTUN, Dinilai Rampas Hutan Adat Papua

| 5 menit baca |Ekologis | 25 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease Editor: Marga Bagus

Lima warga Malind menggugat izin lingkungan proyek jalan 135 kilometer penunjang food estate Merauke ke PTUN Jayapura, menilai proyek PSN merampas hutan adat.

Lima warga Masyarakat Adat Malind menggugat izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Merauke, Papua Selatan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis, 5 Maret 2026. Jalan tersebut direncanakan menjadi akses penunjang proyek cetak sawah atau food estate yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kelima penggugat adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka datang ke pengadilan dengan mengenakan busana adat Malind, didampingi massa solidaritas dari sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa di Jayapura.

Massa aksi membentangkan berbagai spanduk berisi pesan penolakan terhadap proyek tersebut. Beberapa di antaranya bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, hingga “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong”.

Sebelum memasuki gedung pengadilan, kelima penggugat terlebih dahulu menggelar doa bersama dan ritual adat. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka atas kerusakan hutan yang terjadi di wilayah adat mereka.

“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka. Kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat mencari makan,” kata Sinta Gebze, salah satu penggugat kepada Greenpeace Indonesia.

Menurut dia, masyarakat Malind sejak lama menggantungkan hidup dari hutan dan tanah adat. Namun situasi berubah ketika proyek pembangunan mulai berjalan.

“Kami lahir menginjak tanah ini. Tapi sekarang mau cari makan susah karena hutan sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri, langsung bongkar hutan pakai ekskavator,” ujar Sinta.

Ia menambahkan, masyarakat sempat memasang palang adat sebagai bentuk penolakan. Kendati langkah tersebut tidak diindahkan oleh pihak yang menjalankan proyek. Situasi semakin menegangkan karena adanya aparat bersenjata di lokasi.

“Kami mau menegur mereka, tapi kami panik karena yang bekerja saat itu TNI dan mereka bersenjata,” kata Sinta.

#Proyek Jalan Penunjang Food Estate

Pemerintah menyatakan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut bertujuan mendukung infrastruktur program pangan dan energi nasional di Papua bagian selatan. Jalan itu menghubungkan Kampung Wanam hingga Muting di Kabupaten Merauke.

Pembangunan jalan ini berjalan seiring dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab. Program tersebut dijalankan oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad.

Akan tetapi sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proyek tersebut bermasalah sejak tahap awal. Berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan untuk pembangunan jalan sudah berlangsung sejak September 2024.

Menurut mereka, kegiatan tersebut dilakukan sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup.

Foto udara pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Kampung Wanam–Muting di Merauke, Papua Selatan. Proyek penunjang PSN ini membelah kawasan hutan dan melintasi tanah ulayat Masyarakat Adat Malind. | Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

“Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup,” kata Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke.

Pengacara publik ini juga menjelaskan, Surat Keputusan Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025. Karena itu, tim advokasi menduga dokumen yang dibuat hanya menjadi legitimasi atas kegiatan yang telah lebih dahulu berjalan.

Menurut catatan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan yang sudah terjadi mencapai sekitar 56 kilometer. Pembangunan tahap kedua kini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Ini menunjukkan kekacauan tata kelola proyek PSN sejak pemerintahan sebelumnya yang kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini,” ujar Tigor, pengacara yang pernah diamankan polisi tahun 2015, karena pembelaannya terhadap kaum buruh.

#Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat

Selain mempersoalkan prosedur, tim advokasi juga menilai substansi izin lingkungan tersebut mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat yang terdampak langsung oleh proyek.

Emanuel Gobay, anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan, dokumen izin lingkungan tidak mencerminkan persetujuan masyarakat yang tanahnya akan dilintasi proyek.

Menurut dia, kehadiran proyek yang dilindungi status PSN justru berpotensi memicu konflik sosial di tingkat lokal.

“Di panggung internasional pemerintah menyatakan ingin menjadi penjaga perdamaian. Tetapi di lapangan proyek PSN justru memicu konflik di antara masyarakat,” kata Emanuel.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan aparat keamanan dalam proyek pembangunan turut memperbesar potensi kekerasan dan trauma bagi warga Papua.

“Kehadiran PSN yang dibekingi militer hanya melanggengkan potensi konflik dan kekerasan yang traumatik bagi orang Papua,” ujarnya.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, juga menilai pembangunan jalan tersebut tidak sejalan dengan upaya mengatasi krisis iklim.

Menurut dia, pembukaan hutan di Papua untuk proyek pangan berisiko merusak salah satu kawasan hutan tropis terbesar yang masih tersisa di Indonesia.

“Di tengah krisis iklim yang mengancam kita, merusak hutan tidak akan menjadi jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi,” kata Sekar.

Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut justru berpotensi menghancurkan hutan sekaligus pengetahuan adat yang selama ini menjaga ekosistem.

Gugatan ke PTUN Jayapura ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh Masyarakat Adat Malind dalam menolak proyek tersebut. Selain itu, mereka juga terlibat dalam upaya uji materi terhadap pasal kemudahan PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Di tingkat kampung, masyarakat juga melakukan berbagai bentuk perlawanan simbolik, seperti mendirikan salib merah dan memasang palang adat di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.

Bagi masyarakat Malind, gugatan ini bukan sekadar perkara hukum. Mereka menyebutnya sebagai upaya mempertahankan ruang hidup yang diwariskan turun-temurun.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *