Lewati ke konten

Putusan MA Final, Brantas Menunggu Keadilan Nyata

| 7 menit baca |Opini | 32 dibaca

Mahkamah Agung dua kali menolak gugatan balik perkara Sungai Brantas. Putusan sudah inkracht, namun pemulihan sungai dan pengendalian pencemaran belum sepenuhnya terlihat.

Tepian Sungai Brantas tidak lagi menghadirkan pemandangan yang sama seperti beberapa dekade lalu. Air yang dahulu dikenal jernih kini kerap tampak keruh, berwarna kecokelatan, bahkan terkadang mengeluarkan bau mengganggu penciuman. Bagi warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai, perubahan itu  tak hanya cerita masa lalu, tetapi kenyataan yang mereka hadapi setiap hari.

Sungai Brantas selama ini menjadi penopang penting kehidupan di Jawa Timur. Alirannya membentang ratusan kilometer, menghubungkan kota dan desa dari kawasan hulu hingga muara di pesisir. Airnya dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga, pengairan sawah, hingga sumber air baku bagi jutaan orang.

Di sisi lain, sungai ini harus menanggung tekanan besar dari aktivitas manusia. Limbah industri yang tidak terkelola secara optimal, sampah rumah tangga yang terus mengalir, serta plastik sekali pakai yang menumpuk menjadi persoalan yang tak kunjung selesai.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai organisasi lingkungan mencatat bahwa pencemaran di sungai ini tidak hanya berdampak pada kualitas air, tetapi juga pada ekosistem di sepanjang alirannya. Sampah plastik misalnya, kerap ditemukan menumpuk di beberapa titik aliran sungai.

Fenomena ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Penelitian Lebreton et al. (2017) dalam jurnal Environmental Pollution menunjukkan bahwa sungai merupakan jalur utama masuknya sampah plastik dari daratan menuju laut. Sungai-sungai besar di dunia, termasuk di Asia, berkontribusi signifikan terhadap pencemaran plastik di laut.

Laporan World Bank (2021) juga menunjukkan, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah, terutama plastik sekali pakai yang menjadi salah satu penyumbang utama pencemaran perairan.

Bagi warga di sekitar Sungai Brantas, dampak pencemaran tidak hanya terlihat secara kasat mata. Mereka mulai merasakan perubahan kualitas air yang digunakan sehari-hari. Beberapa warga bahkan mengeluhkan meningkatnya biaya untuk mengolah air agar layak digunakan.

Ancaman lain yang semakin menjadi perhatian adalah mikroplastik. Partikel plastik berukuran sangat kecil ini terbentuk dari proses degradasi plastik yang lebih besar.

Penelitian Mason et al. (2018) dalam Environmental Science & Technology menemukan bahwa mikroplastik telah terdeteksi dalam air minum manusia. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pencemaran plastik tidak hanya berhenti di lingkungan, tetapi berpotensi masuk ke dalam tubuh manusia.

Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya gugatan warga terhadap pencemaran Sungai Brantas. Bersama organisasi lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON), warga mengambil langkah hukum untuk menuntut tanggung jawab terhadap pengendalian pencemaran di sungai tersebut.

Langkah ini menunjukkan perubahan penting dalam cara masyarakat memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat. Jika sebelumnya warga lebih banyak mengandalkan advokasi atau kampanye publik, kini jalur hukum juga mulai ditempuh sebagai upaya mencari keadilan.

Fenomena ikan mati massal atau ikan munggut kembali terjadi di Sungai Brantas. Ribuan ikan ditemukan mati di aliran sungai yang melintasi Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, hingga Surabaya. Menurut laporan warga yang dihimpun ECOTON, kematian ikan mulai terlihat sejak Senin (23/05/2022) pukul 05.00 WIB dari Desa Cangkir hingga Warugunung, Surabaya. Jenis ikan yang mati antara lain rengkik, keting, bader, nila, dan mujair. | Dok ECOTON

#Putusan Mahkamah Agung yang Berkekuatan Hukum Tetap

Perjalanan perkara Sungai Brantas di pengadilan berlangsung cukup panjang. Warga harus melewati berbagai tahapan persidangan sebelum akhirnya perkara tersebut sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada 30 April 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi melalui putusan Nomor 1190 K/Pdt/2024. Putusan tersebut menegaskan, keputusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan warga tetap berlaku.

Perkara ini kemudian kembali menjadi perhatian publik setelah adanya laporan investigatif dari media lingkungan Titik Terang yang mengulas proses hukum serta implikasinya terhadap upaya perlindungan Sungai Brantas.

Meski begitu, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Upaya peninjauan kembali (PK) diajukan sebagai langkah terakhir dalam sistem peradilan.

Harapannya, proses ini dapat membuka kemungkinan perubahan terhadap putusan yang telah ada. Tetapi pada 21 Agustus 2025, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan tersebut melalui putusan Nomor 821 PK/Pdt/2025.

Dengan dua kali penolakan tersebut, perkara ini secara hukum telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Artinya, tidak ada lagi jalur hukum yang dapat ditempuh untuk mengubah putusan tersebut.

Dalam konteks hukum lingkungan, status inkracht seharusnya menjadi titik awal bagi pelaksanaan putusan di lapangan.

Kajian Fisher et al. (2017) dalam Journal of Environmental Law menegaskan, efektivitas perlindungan lingkungan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan hukum, tetapi juga oleh sejauh mana putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan.

Tanpa implementasi yang jelas, putusan pengadilan berisiko berhenti sebagai dokumen formal yang tidak membawa perubahan nyata bagi lingkungan.

Bagi warga yang terlibat dalam gugatan, putusan Mahkamah Agung ini merupakan bentuk pengakuan hukum terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Namun pengakuan tersebut juga menimbulkan harapan bahwa pemulihan Sungai Brantas akan dilakukan secara lebih serius.

Massa aksi melakukan long march di depan Gedung Grahadi, Surabaya, sambil membawa bangkai ikan sebagai simbol protes terhadap pencemaran Sungai Brantas dan krisis kualitas air yang berdampak pada kehidupan masyarakat. (Foto: Ecoton, 2025)

#Antara Putusan Hukum dan Realitas Lapangan

Meski perkara hukum telah dinyatakan selesai, persoalan Sungai Brantas belum sepenuhnya berakhir. Tantangan berikutnya justru terletak pada tahap pelaksanaan putusan.

Sejumlah pihak menilai bahwa langkah konkret untuk mengendalikan pencemaran sungai masih belum terlihat secara signifikan. Pengawasan terhadap aktivitas industri, pengelolaan limbah, serta transparansi informasi lingkungan dinilai masih perlu diperkuat.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Dalam kajian kebijakan lingkungan, kondisi seperti ini sering disebut sebagai implementation gap. Jordan dan Matt (2014) dalam Environmental Policy and Governance menjelaskan bahwa banyak kebijakan lingkungan gagal mencapai tujuan karena lemahnya pelaksanaan di tingkat institusi.

Armitage et al. (2012) dalam jurnal Ecology and Society juga menyoroti bahwa koordinasi antar lembaga sering menjadi tantangan utama dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ketika berbagai lembaga memiliki kewenangan yang berbeda, proses implementasi kebijakan bisa berjalan lambat atau tidak sinkron.

Situasi serupa dapat terjadi dalam pengelolaan sungai besar seperti Brantas. Sungai ini melintasi berbagai wilayah administratif dan berada di bawah tanggung jawab sejumlah institusi yang berbeda.

Di sisi lain, tekanan terhadap sungai juga terus meningkat. Salah satu persoalan yang paling sering disorot adalah pencemaran plastik.

Plastik yang masuk ke sungai tidak hilang begitu saja. Seiring waktu, material tersebut akan terurai menjadi partikel yang lebih kecil akibat paparan sinar matahari, arus air, serta proses biologis.

Penelitian Rochman et al. (2015) dalam Science of The Total Environment menemukan bahwa plastik telah terdeteksi dalam organisme laut yang kemudian dikonsumsi manusia. Temuan ini menunjukkan bahwa pencemaran plastik telah memasuki rantai makanan.

Jika kondisi ini terus berlangsung, dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh ekosistem sungai, tetapi juga oleh masyarakat yang bergantung pada sumber daya perairan tersebut.

Sebagai salah satu sumber air penting di Jawa Timur, Sungai Brantas menopang berbagai sektor kehidupan mulai dari pertanian hingga penyediaan air minum.

Karena itu, pemulihan kualitas sungai tidak hanya berkaitan dengan isu lingkungan, tetapi juga dengan keamanan sumber daya air bagi masyarakat luas.

Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya tersebut.

Namun pertanyaan yang masih tersisa adalah bagaimana putusan itu diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata di lapangan.

Bagi warga di bantaran Sungai Brantas, keadilan lingkungan tidak hanya diukur dari kemenangan di ruang sidang. Keadilan juga berarti air sungai yang kembali bersih, ekosistem yang pulih, serta jaminan bahwa sumber kehidupan mereka tetap terjaga.

Selama perubahan itu belum sepenuhnya terwujud, Sungai Brantas akan terus menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga lingkungan tidak berhenti pada putusan hukum.

 

Daftar Referensi

[1] Lebreton, L. et al. (2017). River plastic emissions to the world’s oceans. Environmental Pollution.
[2] World Bank (2021). Plastic Waste Management in Indonesia.
[3] Mason, S.A. et al. (2018). Human consumption of microplastics. Environmental Science & Technology.
[4] Fisher et al. (2017). Journal of Environmental Law.
[5] Jordan & Matt (2014). Environmental Policy and Governance.
[6] Armitage et al. (2012). Ecology and Society.
[7] Rochman et al. (2015). Science of The Total Environment.
[8] Mahkamah Agung & ECOTON

 

*) Tripani Anastasia Togatorop, mahasiswa Program Studi Manajemen Sumber Daya Perairan, Angkatan 2023, Univerisitas Brawijaya Malang. Saat ini sedang menjalani program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Artikel ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pemenuhan program studi independen melalui editing redaksi.

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *