JOMBANG — Kalau mediasi di gedung DPRD Jombang kemarin bisa dirangkum dalam satu kalimat, mungkin bunyinya begini, PLN tetap berpegang pada prosedur, DPRD tetap nyaman di posisi “penengah”, dan rakyat tetap menunggu keadilan yang entah datang dari mana.
Kamis (16/10/2025), ruang rapat DPRD Jombang jadi panggung pertemuan antara PLN UP3 Mojokerto – PLN ULP Jombang, dan keluarga Nur Hayati—warga Dusun Kejambon, Desa Dapurkejambon—yang dijatuhi denda hampir Rp7 juta atas dugaan pelanggaran pemakaian listrik.
Tapi dari mediasi itu, hasilnya nihil. Tak ada keputusan final, tak ada keringanan, hanya janji samar tentang “komunikasi lanjutan”—istilah yang terdengar seperti cara halus menunda tanggung jawab.
Joko Tri Basuki, keponakan Nur Hayati, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. “Kami datang ke mediasi dengan harapan ada solusi jelas. Tapi sampai selesai belum ada keputusan apa pun. Dendanya masih menggantung, buat kami ini belum selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, keluarga merasa seperti digantung—dibiarkan menunggu kepastian yang tak kunjung datang. Padahal mereka datang dengan itikad baik, berharap PLN mau sedikit lebih manusiawi dalam menimbang kondisi ekonomi Nur Hayati yang hidup serba pas-pasan.
“Bu Nur Hayati itu ibu rumah tangga sederhana. Bayar listrik selalu rutin. Tapi tiba-tiba didenda hampir Rp7 juta tanpa penjelasan yang masuk akal. Kami bingung dan kecewa,” lanjutnya.
Di luar ruang rapat, Nur Hayati masih menunggu kabar. Di dalam gedung, kata “prosedur” dan “koordinasi internal” tetap jadi alasan utama. Dan ketika rakyat kecil harus menunggu terlalu lama untuk keadilan, yang paling menyakitkan bukan lagi dendanya—tapi rasa ditinggalkan oleh wakilnya sendiri.
#DPRD Hadir, Rakyat Tetap Menunggu
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, memang hadir dan berbicara dengan nada yang terdengar bijak. Katanya, DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator. Katanya lagi, pihaknya akan “memantau dan mendorong” agar ada keputusan yang adil.
Namun bukankah DPRD seharusnya lebih dari sekadar memantau? Bukankah wakil rakyat mestinya berdiri di sisi rakyat—terutama ketika yang dihadapi adalah seorang ibu rumah tangga pas-pasan yang selalu membayar listrik tepat waktu?
“Kami hadirkan kedua pihak agar masalah ini tidak berlarut. Mari sama-sama menurunkan ego dan mencari solusi yang mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan, apalagi melihat kondisi ekonomi Bu Nur Hayati yang serba terbatas,” ujar Hadi.

Ia juga mengakui pertemuan itu belum bisa menghasilkan keputusan langsung. Tapi menurutnya, mediasi ini membuka ruang diskusi lanjutan untuk mencari jalan tengah.
Masalahnya, rakyat kecil tidak hidup dari ruang diskusi—mereka hidup dari kepastian.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel#Prosedur vs Kemanusiaan
PLN, lewat Manajer UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, menegaskan bahwa semua keputusan harus melalui kajian dan koordinasi internal.
“Setiap keputusan harus sesuai dengan aturan dan mekanisme perusahaan. Kami tidak bisa serta-merta mengambil keputusan dalam satu pertemuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, PLN terbuka untuk terus membangun komunikasi dan akan melakukan rapat internal mencari solusi terbaik.
Secara prosedural, penjelasan itu masuk akal. Tapi di lapangan, Nur Hayati sudah dua bulan hidup dalam gelap. Rumahnya tanpa listrik, aktivitasnya terganggu, dan nama baiknya sempat tercemar karena dianggap “melanggar”.
Yang disebut “pelanggaran” itu hanyalah lubang kecil di bawah penutup kWh meter—sesuatu yang bahkan tidak pernah diakui dibuat oleh penghuni rumah. Tapi di dunia yang dipenuhi SOP dan regulasi kaku, satu lubang kecil bisa menjelma jadi tagihan hampir tujuh juta rupiah.
Dan ketika DPRD hanya berperan sebagai “fasilitator”, fungsi pengawasan seolah berhenti di pintu ruang rapat.
#DPRD atau Penonton?
Dalam kasus seperti ini, publik sebenarnya tidak hanya ingin melihat DPRD hadir—mereka ingin DPRD bertindak. Karena apa gunanya lembaga wakil rakyat kalau dalam persoalan nyata yang menimpa rakyat kecil, mereka hanya berdiri di tengah tanpa keberpihakan jelas?
Pertanyaan itu kini bergema di warung-warung kopi Jombang. “Kalau rakyat kecil seperti Bu Nur Hayati saja tidak bisa dilindungi dari keputusan sepihak PLN, bagaimana nasib warga lain yang bahkan tak punya keberanian bicara?”
Ketua DPRD memang menyerukan agar “kedua pihak menurunkan ego”. Tapi mari jujur—siapa yang sebenarnya punya kuasa di meja itu? Rakyat kecil atau korporasi besar? Kalimat “menurunkan ego” terdengar adil di bibir, tapi timpang di kenyataan.
#Harapan yang Redup di Tengah Gelap
Kasus Nur Hayati bukan sekadar soal listrik, tapi soal relasi kuasa yang timpang antara rakyat kecil dan lembaga besar. Ketika warga kecil harus berjuang sendirian menghadapi sistem yang kaku, DPRD seharusnya tidak berdiri di tengah—melainkan di sisi yang lemah.
Sayangnya, sampai mediasi berakhir, yang tersisa hanya kalimat klise: “Akan ada komunikasi lanjutan.” Dan di luar gedung, Nur Hayati pulang tanpa kepastian. Sementara itu, lampu di rumahnya masih padam.***