Lewati ke konten

River Warrior Ancam Somasi Presiden Prabowo: Sungai Indonesia Kini Jadi Tempat Sampah Raksasa

| 3 menit baca |Ekologis | 19 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Rilis Ecoton Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

KELOMPOK remaja peduli lingkungan yang tergabung dalam River Warrior menyatakan akan menyomasi Presiden Prabowo Subianto. Alasannya cukup sederhana namun menyakitkan, sungai-sungai Indonesia kini lebih mirip tempat pembuangan sampah daripada sumber kehidupan.

Dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo, pengelolaan lingkungan hidup—khususnya di sektor sumber daya air—dinilai tidak menjadi prioritas nasional. Akibatnya, masyarakat makin terbiasa membuang sampah ke sungai tanpa rasa bersalah sedikit pun.

“Air sungai yang seharusnya jadi bahan baku air minum kini tercemar mikroplastik. Ini bukan cuma masalah lingkungan, tapi juga pelanggaran atas hak rakyat untuk hidup sehat dan bersih,” ujar Sofi Azilan Aini, Captain River Warrior, Senin (27/10/2025).

Data Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) memperkuat klaim ini. Dari 37 Wilayah Sungai Lintas Provinsi (WSLP) dan Wilayah Sungai Strategis Nasional (WSSN) di Indonesia, semuanya berada dalam status darurat pencemaran sampah dan mikroplastik.

 

#2. 25.733 Potong Sampah dan Ribuan Mikroplastik Tiap Liter

Hasil temuan ESN bikin kening berkerut. Terdapat 25.733 potong sampah ditemukan di 64 lokasi sungai. Tak berhenti di situ, uji laboratorium terhadap 82 sungai di Indonesia menunjukkan kadar mikroplastik yang bikin air mineral terasa seperti “bubble drink” versi beracun.

Kalau ingin tahu, terdapat lima besar “sungai paling tercemar mikroplastik”:

  • Sungai Brantas, Jawa Timur: 636 partikel/liter
  • 3 sungai di Sumatera Utara: 520 partikel/liter
  • 7 sungai di Sumatera Barat: 508 partikel/liter
  • 8 sungai di Bangka Belitung: 497 partikel/liter
  • Sungai di Jawa Tengah: 460 partikel/liter

ESN juga menghimpun 146 berita media lokal dan nasional sejak 2021–2024 yang semuanya berbicara soal pencemaran sampah dan mikroplastik di sungai-sungai tersebut. Namun, menurut River Warrior, tidak ada respon serius dari pemerintah baik di era Presiden Jokowi maupun Prabowo, sekarang.

“Kalau negara gagal melarang orang buang sampah ke badan air, maka negara gagal menjamin hak dasar warganya untuk air bersih,” tegas Sofi.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Dari Undang-Undang sampai Hati Nurani yang Hilang

River Warrior menilai masalah utama pencemaran sungai bukan cuma perilaku masyarakat, tapi kelemahan penegakan hukum dan ketidaktegasan negara. Padahal, kewajiban menjaga sungai sudah diatur jelas dalam berbagai undang-undang:

  • UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  • PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Namun, di lapangan, larangan dalam Pasal 159 PP 22/2021 tentang “melarang setiap orang memasukkan sampah ke badan air” seolah cuma jadi tulisan indah di atas kertas.

Survei ESN terhadap 1.148 responden di 166 kota dan 30 provinsi menunjukkan:

  • 92% responden sadar bahwa ekosistem sungai sangat penting bagi kehidupan,
  • tapi 82% menyatakan pemerintah masih mengabaikan pengelolaan sungai.

“Kesadaran publik sudah tinggi, tapi negara seperti kehilangan nurani air. Pemerintah bicara kedaulatan pangan dan energi, tapi lupa kedaulatan air,” sindir Sofi.

#10 Tuntutan: Dari Bersih-Bersih Sungai sampai Soal Soal Presiden

Melalui somasi ini, River Warrior dan ESN menuntut pemerintah untuk bekerja, bukan berjanji. Ada 10 tuntutan konkret yang mereka ajukan kepada Presiden Prabowo, di antaranya:

  1. Membersihkan seluruh sungai di bawah kewenangan presiden hingga nihil sampah.
  2. Membentuk Badan Pengelolaan Sungai Nasional untuk mengkoordinasikan konservasi, pengendalian daya rusak air, dan kebijakan sumber daya air lintas provinsi.
  3. Menyusun kebijakan nasional tentang pencemaran mikroplastik.
  4. Menetapkan kawasan lindung sumber air.
  5. Memberikan sanksi tegas kepada produsen pencemar sungai seperti Wings, Unilever, Indofood, Mayora, Unicharm, P&G, dan lainnya.
  6. Menetapkan program nasional seperti Perpres No. 15/2018 tentang Citarum Harum untuk sungai-sungai strategis lainnya.
  7. Meluncurkan Gerakan Nasional Sungai Bebas Sampah Plastik.
  8. Menyediakan TPST 3R di seluruh desa/kelurahan dan mendorong gerakan Jumat Bersih Nasional.
  9. Memasukkan pelajaran tentang sungai ke kurikulum sekolah dan mendorong Presiden untuk menanyakan nama-nama sungai, bukan sekadar nama-nama ikan.
  10. Mendorong BUMN dan PMA mengadopsi sungai-sungai tercemar untuk dibersihkan dan dipulihkan.

“Sungai adalah wajah bangsa. Kalau sungainya kotor, berarti kita sedang bercermin pada kebijakan yang juga kotor,” pungkas Sofi, menutup pernyataannya.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *