Penetapan tersangka eks Kepala DLH Bali membuka babak baru krisis sampah TPA Suwung, saat kebijakan pembatasan justru memicu penumpukan limbah di permukiman warga.
Buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Bali, berujung pada proses hukum. I Made Teja, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bali, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kondisi pengelolaan sampah yang dinilai semrawut di fasilitas terbesar di provinsi tersebut.
Penetapan itu tertuang dalam surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Surat tersebut ditandatangani Brigjen Pol. Frans Tjahjono selaku Direktur Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Sebagaimana diberitakan Mongabay Indonesia, dalam dokumen itu penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Teja sebagai tersangka.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tentang peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana lingkungan hidup, telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik memandang perlu untuk menetapkan tersangka,” demikian bunyi surat yang dikutip Mongabay dari Kompas.com, Selasa (17/3/26).
Dalam keterangan itu, Teja diduga lalai dalam menjalankan tugas pengelolaan sampah dengan mengabaikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Kelalaian tersebut berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, serta kerusakan lingkungan.
Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-undang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman dari dua pasal tersebut tidak ringan. Untuk Pasal 41, pelaku dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Jika terbukti menyebabkan korban luka berat atau kematian, ancaman meningkat menjadi lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Pasal 99 ayat (1) UU PPLH mengatur pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bagi pelanggaran yang menyebabkan terlampauinya baku mutu lingkungan.
Upaya konfirmasi kepada Teja belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan memberikan pendampingan hukum.
“Kami menyiapkan dua sampai tiga pengacara. Pendampingan dilakukan karena berkaitan dengan tugasnya sebagai kepala dinas,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Bali, Ngurah Satria Wardana.
#Kebijakan Baru, Masalah Lama Membesar
Di tengah proses hukum tersebut, kebijakan Pemerintah Provinsi Bali melarang pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026 memunculkan persoalan baru di lapangan.
Alih-alih mengurangi beban TPA, kebijakan ini memicu penumpukan sampah di berbagai titik. Tumpukan terlihat di kawasan permukiman, pinggir jalan, hingga sempadan sungai. Bungkus-bungkus sampah juga kian sering ditemukan di lokasi-lokasi sepi.
Limbah organik tampak menumpuk di depan warung makan dan restoran. Kondisi ini mencerminkan belum meratanya kemampuan masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri.
Praktik pembuangan sembarangan sebenarnya sudah terjadi sejak sebelumnya, terutama ketika truk pengangkut kesulitan masuk ke area TPA. Pembatasan terbaru membuat situasi semakin memburuk.

Gusti, seorang sopir pengangkut sampah, mengaku frekuensi pengiriman kini menurun drastis. “Sekarang hanya sekali seminggu. Dulu bisa dua kali. Saya juga harus mengurangi pelanggan karena antrean panjang dan pekerja ikut memilah sampah,” ujarnya.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut, jumlah truk yang masuk ke TPA Suwung berkurang lebih dari 50 persen sejak kebijakan diterapkan. Sebelum pembatasan, rata-rata terdapat sekitar 500 truk per hari.
“Mulai 1 April hanya residu yang boleh dibawa. Truk ke TPA sudah berkurang lebih dari setengah. Ini menunjukkan kemajuan,” kata Koster.
Koster mengakui awal penerapan kebijakan sempat memicu kebingungan di lapangan. Banyak pengangkut sampah masih membawa limbah organik sehingga harus diminta putar balik oleh petugas.
Pemerintah menargetkan pengiriman sampah residu berlangsung hingga 31 Juli 2026. Setelah itu, TPA Suwung direncanakan tutup total.
Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Winarto, menilai persoalan di TPA Suwung sangat kompleks. “Masalahnya mencakup kelebihan kapasitas, pencemaran air lindi akibat open dumping, hingga kebakaran,” ujarnya.
#Riset Ungkap Ancaman Lingkungan Nyata
Persoalan di TPA Suwung tidak berhenti pada aspek tata kelola. Dampak lingkungan yang ditimbulkan juga telah terkonfirmasi melalui penelitian ilmiah.
Riset yang dilakukan Ni Komang Ayu Dghe Ananda pada 2025 mengungkap adanya pencemaran air sumur warga di sekitar lokasi TPA. Penelitian yang memantau kualitas fisik air sumur gali dengan jarak antara 50 hingga 250 meter dari TPA. Ditemukan sebanyak 11 sampel air diambil pada 24 April 2025. Parameter yang diperiksa meliputi suhu, bau, warna, kekeruhan, serta total padatan terlarut.
Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pencemaran dari air lindi. Tiga sampel sumur ditemukan berbau anyir, masing-masing pada jarak 1–100 meter, 101–200 meter, dan 201–300 meter dari TPA.
Bau tersebut menjadi indikator kontaminasi senyawa organik atau limbah padat. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa sistem open dumping di TPA Suwung telah berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan sekitar.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berhenti pada estetika atau kenyamanan kota. Dampaknya merambah hingga kesehatan masyarakat melalui sumber air yang terkontaminasi.
Di tengah upaya penataan ulang sistem pengelolaan sampah, tantangan terbesar terletak pada kesiapan infrastruktur dan perubahan perilaku masyarakat. Kebijakan pembatasan tanpa kesiapan teknis di lapangan berpotensi memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain.
Kasus hukum yang menjerat mantan pejabat daerah menjadi penanda bahwa pengelolaan lingkungan kini berada dalam pengawasan ketat. Penegakan hukum berjalan beriringan dengan tuntutan perbaikan sistem.
Krisis di TPA Suwung memperlihatkan satu hal yang terang: persoalan sampah memerlukan pendekatan menyeluruh, dari hulu hingga hilir, dengan dukungan kebijakan yang terukur serta kesiapan masyarakat di lapangan.***
Mongabay | TitikTerang