Lewati ke konten

Skandal Limbah Elektronik Batam: Aktivis Global Ingatkan Presiden Prabowo Jangan Ada Lelang untuk Sampah Berbahaya

| 5 menit baca |Sorotan | 10 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease Editor: Supriyadi

Organisasi lingkungan internasional mendesak Presiden Prabowo memastikan seluruh kontainer limbah elektronik ilegal di Batam dire-ekspor tanpa lelang dan diproses transparan.

Sejumlah organisasi lingkungan internasional dan nasional melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 4 Maret 2026. Surat itu menyoroti masuknya limbah elektronik ilegal ke Batam, Kepuluan Roua, serta mendesak agar seluruh kontainer dikembalikan ke negara asal tanpa melalui mekanisme lelang.

Surat juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Para penandatangan meminta pemerintah memastikan kepatuhan ketat terhadap Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1993.

Penandatangan surat itu, Jim Puckett, Pendiri dan Kepala Arahan Strategis Basel Action Network; Yuyun Ismawati, Pendiri dan Penasihat Senior Nexus3 Foundation; serta Daru Setyorini, Direktur Eksekutif Ecological Conservation and Wetlands Observation (ECOTON).

Mereka mengapresiasi langkah penegakan hukum di Batam yang telah menyita hampir 1.000 kontainer bermasalah. Namun, menurut mereka, informasi mengenai tindak lanjut re-ekspor masih minim.

“Tidak satu pun kontainer barang selundupan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dapat dilelang, karena itu akan melanggar hukum internasional,” tulis mereka yang dikirim kepada TitikTerang.

Jim Puckett menegaskan, Indonesia memiliki posisi strategis dalam tata kelola limbah global. “Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan seluruh kontainer limbah elektronik ilegal dikembalikan ke negara asal tanpa pengecualian dan dengan transparansi penuh,” ujarnya.

Menurut dia, pelelangan hanya akan memperpanjang rantai risiko pencemaran dan membuka peluang limbah tetap beredar di dalam negeri.

#Operasi Can Opener dan Dugaan Pelemahan Basel

Dalam surat tersebut, para aktivis mengungkapkan, sepanjang 2025 mereka telah mengirimkan berbagai peringatan kepada pemerintah Indonesia melalui proyek “Operation Can Opener”. Proyek ini memantau dugaan pengiriman limbah elektronik dan plastik dari Amerika Serikat ke Asia Tenggara.

Mereka menyebut telah mengidentifikasi kapal, nomor kontainer, serta jadwal kedatangan yang dicurigai. Kesimpulannya, para pelaku usaha di Amerika Serikat maupun Indonesia diduga melemahkan implementasi Konvensi Basel melalui kesalahan deklarasi kode HS dan penyamaran muatan sebagai skrap logam.

Konvensi Basel sendiri dirancang untuk melindungi negara berkembang dari praktik pembuangan limbah berbahaya lintas batas. Indonesia tercatat aktif dalam berbagai inisiatif perbaikan tata kelola konvensi ini, termasuk mendorong Basel Ban Amendment agar efektif melarang ekspor limbah berbahaya ke negara berkembang.

Yuyun Ismawati mengatakan kasus Batam menjadi persoalan serius bagi komitmen Indonesia. “Kita pernah menjadi pelopor keadilan lingkungan global. Jangan sampai praktik perdagangan limbah ilegal ini merusak reputasi dan melemahkan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Insinyur teknik lingkungan Institut Teknologi Bandung ini juga menyoroti risiko nyata yang sudah terjadi, termasuk kebakaran di Batam pada 27 Desember 2025 yang diduga berkaitan dengan limbah berbahaya.

“Selain mengancam kesehatan masyarakat dan memicu pencemaran jangka panjang, praktik ini juga berpotensi merugikan negara karena adanya kekeliruan atau manipulasi dalam pelaporan tarif perdagangan,” ujarnya.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Organisasi-organisasi tersebut meminta kantor Presiden mempublikasikan dua hal penting, yaitu daftar lengkap nomor kontainer yang terbukti mengandung limbah elektronik ilegal, serta daftar kontainer yang telah atau akan dire-ekspor.

Transparansi ini, menurut Yuyun, penting untuk memperkuat analisis risiko dan melacak pengiriman kembali ke negara asal.

#Mendesak Penutupan dan Proses Pidana

Selain re-ekspor tanpa lelang, para penandatangan mendesak langkah tegas terhadap pelaku. Mereka meminta perusahaan yang terbukti terlibat ditutup permanen. Aparat penegak hukum juga didorong memproses kasus ini sebagai tindak pidana serius dengan ancaman penjara dan denda besar.

Daru Setyorini menyatakan, perdagangan limbah ilegal bukan hanya mengandung unsur  pelanggaran administrasi. “Ini kejahatan lingkungan yang merampas hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Harus ada efek jera melalui penegakan hukum pidana yang tegas,” ujarnya.

Doktor Sain Lingkungan Universitas Brawijaya Malang ini juga mengingatkan, Indonesia memiliki rekam jejak kuat dalam menolak limbah berbahaya. “Pada 2010, sembilan kontainer CRT ilegal yang masuk ke Tanjung Mas segera dikembalikan ke Amerika Serikat, “ ungkapkan.

Kemudian tambah Daru, pada 2012, puluhan kontainer skrap logam terkontaminasi dari Inggris dan Belanda juga dipulangkan. “Bahkan pada 2025, kontainer skrap dari Filipina yang terkontaminasi radioaktif berhasil dire-ekspor, “ ucapnya.

Menurut Daru, konsistensi kebijakan adalah kunci. “Kalau dulu kita tegas, sekarang pun harus sama. Tidak boleh ada kompromi dengan limbah ilegal,” katanya.

Para aktivis juga mengaitkan isu ini dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyerukan “perang terhadap sampah”. Mereka menilai komitmen itu harus diwujudkan melalui perlindungan Batam dari dampak impor limbah ilegal, termasuk potensi kerusakan citra pariwisata dan industri setempat.

Jim Puckett menambahkan, mekanisme “return-to-sender” merupakan kewajiban dalam Konvensi Basel. Negara pengekspor harus bertanggung jawab menarik kembali limbah yang dikirim secara ilegal. “Ini bukan soal diplomasi semata, tetapi kewajiban hukum internasional,” katanya.

Yuyun Ismawati menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian—lingkungan hidup, keuangan, perdagangan, perindustrian, dan luar negeri—untuk memastikan tidak ada celah regulasi. Ia juga membuka peluang pertemuan daring dengan kantor Presiden guna membahas langkah teknis penguatan pengawasan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Istana mengenai permintaan publikasi daftar kontainer maupun perkembangan re-ekspor. Namun tekanan internasional diperkirakan akan terus menguat, mengingat isu perdagangan limbah ilegal telah menjadi sorotan global dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus Batam kini menjadi barometer: apakah Indonesia akan mempertahankan reputasinya sebagai pelopor keadilan lingkungan global, atau justru terseret dalam pusaran perdagangan limbah lintas batas. Bagi para aktivis, jawabannya sederhana—tidak ada ruang kompromi bagi limbah elektronik ilegal.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *