Lewati ke konten

Suami di Jombang Membela Istri Malah Jadi Tersangka: Apa Benar Polisi Netral dan Bagaimana Membuktikan Fakta?

| 3 menit baca |Sorotan | 15 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

NIATNYA cuma satu, membela kehormatan istrinya. Tapi buat AL (26), warga Mojoagung, Jombang, hasilnya justru tiket satu arah ke status tersangka.

Yang dilawan? Kepala Desa Kedunglumpang sendiri, Juprianto (61), yang sebelumnya diduga melecehkan istrinya, SNA (25).

Awalnya malam Sabtu yang biasa. AL datang ke rumah kades buat minta penjelasan soal dugaan pelecehan terhadap istrinya. Tapi, entah karena ego kekuasaan atau mental pejabat yang tak mau dipertanyakan, situasi berubah jadi ricuh. Tak lama, Juprianto lapor polisi, menuduh AL menganiayanya.

Polsek Mojoagung cepat tanggap. Surat penetapan tersangka untuk AL keluar 22 September 2025, lengkap dengan tanda tangan Kapolsek Kompol Yogas. Tapi giliran laporan soal pelecehan seksual oleh Juprianto terhadap SNA? Baru ditetapkan dua minggu kemudian, tanggal 2 Oktober.

Cepat kalau pelakunya rakyat biasa, pelan kalau yang dilaporkan pejabat, begitu rasanya hukum di negeri ini bekerja.

#Lurah Minta Maaf, Lalu Minta Dihapus

Kasus ini viral setelah beredar surat pernyataan permintaan maaf yang ditandatangani Juprianto sendiri. Isinya, klasik, menyesal, khilaf, berjanji tak mengulangi lagi. Tapi begitu sorotan publik datang, surat itu mendadak “salah paham”. Kuasa hukum Juprianto bilang, kliennya tanda tangan di bawah tekanan.

Lha piye to, Pak? Kata Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, justru dari situ kegaduhan mulai muncul. “Pak Lurah sudah tanda tangan mengakui. Tapi begitu ramai, malah bilang ditekan,” katanya.

Lucu ya, begitu dilaporkan pelecehan, malah lapor balik suami korban. Dalihnya? Penganiayaan ringan. Kalau semua pelaku bisa lapor balik kayak gini, bisa-bisa setiap korban bakal mikir dua kali sebelum buka suara.

#Polisi: Kami Netral, Tapi…

Polres Jombang menolak disebut mengkriminalisasi. Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra bilang, semua proses hukum berdasarkan “bukti dan fakta.” “Kita nggak bisa menolak laporan. Kalau ada visum dan saksi, ya kita proses,” katanya.

Kedengarannya netral, tapi di lapangan, rasa netral itu sering terasa timpang. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban dan keluarganya justru harus membuktikan diri “tidak bersalah”. Padahal, kata Ana Abdillah dari WCC, Pasal 71 UU TPKS sudah jelas, keluarga korban tak bisa dituntut pidana atau perdata. Tapi polisi tetap jalan seolah pasal itu cuma hiasan undang-undang.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Yang menarik, baik AL maupun Juprianto sama-sama tidak ditahan. Alasannya, “kooperatif” dan ancaman hukuman di bawah empat tahun. Jelasnya, pelecehan seksual bisa dianggap enteng asal pelakunya sopan dan punya keluarga penjamin.

#Obrolan di Warung Kopi Sukorame: “Kok Jombang Terus, Rek?”

Sore di Sukorame, Lamongan, wilayah yang lebih dekat ke Jombang daripada ke Lamongan. Di pojok warung kopi, beberapa orang ngudud sambil menatap layar ponsel. Salah satu bapak nyeletuk,

“Lha iki maneh, Jombang maneh, pelecehan maneh. Apa wis dadi langganan?”

Yang lain menimpali, “Yo wis jelas, wong datane ae Jombang peringkat ketiga tertinggi kasus kekerasan perempuan dan anak. Separone korban anak-anak. Iki kok dibiarkno ae, rek.”

Berdasarkan data UPTD PPA Jombang, sejak Januari sampai Juni 2024, ada 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 71 korbannya anak-anak. Dari jumlah itu, 23 kasus adalah kekerasan seksual. Dan itu cuma yang tercatat. Yang diam-diam disembunyikan? Entah berapa banyak.

Di warung itu, seseorang menepuk meja sambil berkata, “Kalau pejabatnya aja bisa seenaknya, gimana wong cilik iso percaya lapor?”

Di Jombang, sepertinya pelecehan bukan cuma soal hasrat, tapi juga kekuasaan.
Dan setiap kali korban berani bicara, selalu ada tangan hukum yang mencoba menutup mulutnya lagi.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *