Lewati ke konten

Sungai Brantas: Antara Ancaman Limbah dan Mandat Pemulihan

| 5 menit baca |Opini | 64 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Muhammad Rizky Fathoni Editor: Redaksi
Terverifikasi Bukti

Kualitas air sungai menentukan kesehatan, keadilan sosial, dan masa depan ekologis. Ketika sungai tercemar industri, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, melainkan hidup manusia.

Air adalah fondasi kehidupan. Dalam praktik pembangunan hari ini, air, khususnya air sungai, kerap diperlakukan semata sebagai sarana produksi dan pembuangan limbah dan sampah. Kualitas air sungai yang buruk bukan persoalan teknis belaka, melainkan persoalan hidup dan mati manusia, keadilan sosial, serta keberlanjutan ekosistem.

Ketika sungai tercemar, dampaknya tidak berhenti di aliran air, tetapi sangat berdampak pada tubuh manusia dan struktur kehidupan sosial.

Kasus dugaan pencemaran limbah cair oleh PT Indonesia Royal Paper di Sungai Brantas menjadi contoh konkret bagaimana aktivitas industri dapat mengorbankan kualitas air dan hak publik. Investigasi yang dilakukan TitikTerang menunjukkan adanya dugaan pembuangan limbah cair ke badan sungai tanpa keterbukaan informasi yang memadai.

Hingga kini, publik tidak memperoleh penjelasan transparan mengenai jenis limbah, tingkat pencemaran, maupun langkah pemulihan yang dilakukan. Ketertutupan ini memperlihatkan relasi timpang antara korporasi dan masyarakat yang hidup bergantung pada Sungai Brantas.

Padahal, dampak pencemaran limbah cair industri sangat nyata terhadap kesehatan publik. Mikroplastik, residu kimia, dan limbah industri yang terakumulasi di sungai memicu krisis kesehatan.

Penyakit berbasis air (water-borne diseases) seperti diare dan kolera masih menjadi ancaman serius, terutama ketika air sungai tercemar feses digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ketika air yang tercemar digunakan untuk mandi, mencuci, atau bahkan dikonsumsi, risiko penularan penyakit -tanpa kita sadari – meningkat drastis.

Ini bukan persoalan perilaku individu, melainkan kegagalan sistemik dalam melindungi kualitas lingkungan hidup.

Ancaman lain yang kerap luput dari perhatian yakni bioakumulasi logam berat. Ikan dan organisme air yang terpapar merkuri, timbal, atau kadmium akan menyimpan racun dalam tubuhnya. Ketika ikan-ikan ini dikonsumsi manusia, dampaknya bersifat jangka panjang dan serius: kerusakan saraf, gangguan perkembangan, hingga risiko stunting pada anak.

Sungai yang tercemar berarti rantai racun yang berpindah dari aktivitas industri ke meja makan masyarakat.

Yang paling mengkhawatirkan, kualitas air yang buruk memicu krisis air bersih. Air baku yang tercemar meningkatkan biaya pengolahan air, dan beban ini pada akhirnya ditanggung masyarakat sendiri.

Kelompok ekonomi rendah, misalnya, menjadi pihak paling dirugikan. Mereka harus membayar lebih mahal untuk air dengan kualitas yang terus menurun.

Dalam konteks ini, pencemaran sungai bukan hanya kejahatan ekologis, tetapi juga bentuk ketidakadilan sosial.

Area di sekitar outlet pembuangan limbah cair PT Indonesia Royal Paper (IRP), Kabupaten Jombang. Sejumlah pihak menduga lapisan yang mengeras ini merupakan endapan (sludge) limbah cair yang tersedimentasi di sekitar saluran. | Tim TitikTerang

#Sungai Sehat sebagai Indikator Kehidupan

Sungai yang sehat tidak hanya mengalirkan air, tetapi menopang kehidupan melalui ekosistem yang seimbang. Keanekaragaman hayati sungai, seperti serangga air tertentu, plankton, hingga ikan endemic, merupakan bioindikator alami kualitas air.

Hilangnya spesies tertentu sering menjadi tanda awal  jika sungai sedang sakit, jauh sebelum dampaknya dirasakan manusia.

Zona riparian di sepanjang bantaran sungai berfungsi sebagai filter alami yang menyerap polutan dan menahan limpasan limbah. Ketika kawasan ini rusak atau sungai dijadikan saluran pembuangan limbah industri, fungsi ekologis tersebut hilang.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Dampaknya pun berantai: predator alami menghilang, populasi bakteri dan hama meningkat, dan keseimbangan rantai makanan terganggu. Melindungi sungai berarti melindungi sistem kehidupan itu sendiri.

Kesadaran inilah yang mendorong lahirnya gerakan Rights of Rivers atau Hak Asasi Sungai dalam Deklarasi Internasional. Gerakan ini menegaskan, sungai adalah entitas hidup yang memiliki hak inheren untuk mengalir, bebas dari polusi, dan dipulihkan ketika rusak. Secara global, pendekatan ini telah diterapkan di berbagai negara.

Sungai Whanganui di Selandia Baru diakui sebagai subjek hukum dengan perwakilan resmi. Di Kolombia bahkan, Mahkamah Konstitusi menetapkan Sungai Atrato sebagai entitas hukum yang berhak atas perlindungan, konservasi, dan restorasi.

#Hak Asasi Sungai dan Jalan Keadilan

Di Indonesia, gagasan serupa “mungkin” mulai diperjuangkan melalui Gerakan Hak-Hak Sungai Brantas. Gerakan ini menempatkan sungai bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai subjek ekologis yang bermartabat.

Landasan konstitusionalnya jelas, UUD 1945 menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menempatkan air sebagai sumber daya publik untuk kemakmuran rakyat.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 821 PK/Pdt/2025, atas peninjauan kembali Dinas PUPR dan Gubernur Jawa Timur, bisa menjadi momentum penting dalam konteks ini.

Putusan yang menegaskan tanggung jawab hukum atas pencemaran lingkungan dan memperkuat prinsip bahwa kerusakan ekologis bukan sekadar pelanggaran procedural belaka,  tapi pelanggaran terhadap hak publik dan lingkungan hidup.

Dalam kerangka Rights of Nature, putusan ini dapat dibaca sebagai pintu masuk menuju pengakuan sungai sebagai subjek hukum.

Hak asasi sungai mencakup beberapa prinsip mendasar: hak untuk mengalir tanpa hambatan yang merusak ekosistem; hak untuk bebas dari pencemaran; hak untuk dipulihkan ketika rusak; serta hak atas representasi hukum.

Dengan status itu, masyarakat dan kelompok peduli lingkungan dapat menggugat atas nama sungai jika terjadi pencemaran, termasuk dalam kasus limbah cair industri seperti yang diduga dilakukan PT Indonesia Royal Paper.

Pada akhirnya, sungai bukan sekadar saluran air atau komponen laporan AMDAL. Sungai adalah bagian dari kehidupan manusia dan keanekaragaman hayati. Mengakui hak asasi sungai berarti mengubah cara pandang kita terhadap alam: dari objek eksploitasi menjadi mitra kehidupan.

Ketika kita menjaga sungai, sesungguhnya kita sedang menjaga hidup kita sendiri, untuk hari ini tentunya, dan untuk generasi yang akan datang.***

Tentang Penulis: Muhammad Rizky Fathoni, mahasiswa Program Studi Ilmu Kimia angkatan 2023 Universitas Bojonegoro. Saat ini sedang menjalani program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Artikel  ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pemenuhan program studi independent melalui editing redaksi.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *