Lewati ke konten

Target Bebas ‘Open Dumping’ 2026 Menghitung Hari, Ratusan TPA Daerah Masih Abai Regulasi

| 4 menit baca |Sorotan | 5 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Marga Bagus

Target penghentian open dumping pada 2026 kian dekat, namun ratusan TPA daerah masih bertahan dengan sistem pembuangan terbuka melanggar regulasi pemerintah.

Pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dihentikan paling lambat tahun 2026. Target itu muncul di tengah masih banyaknya daerah yang belum menerapkan sistem pengelolaan sampah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Larangan open dumping sebenarnya telah berlaku sejak 2013 melalui Pasal 44 dan 45 UU Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pengelolaan TPA menggunakan metode sanitary landfill atau controlled landfill untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Namun hingga kini, praktik pembuangan sampah secara terbuka masih ditemukan di banyak daerah. Data pemerintah menunjukkan sekitar 30 persen dari 485 TPA yang sebelumnya menggunakan sistem open dumping telah menghentikan praktik tersebut.

Sebanyak 369 TPA masih perlu bertransformasi, menggunakan sistem pengelolaan yang diwajibkan pemerintah. Kondisi itu memperlihatkan proses perubahan pengelolaan sampah nasional, berjalan lebih lambat dibanding target yang ditetapkan.

Pemerintah juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola “kumpul, angkut, buang” menjadi “pilah, kurangi, olah”. Skema baru tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA sekaligus menekan volume sampah harian.

Manager Kampenye dan Edukasi Ecological Conservation ands Wetlands Observation (Ecoton), Alaika Rahmatullah berpendapat, persoalan open dumping tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan fasilitas. Kata Alaika, hal itu terjadi karena masih lemahnya komitmen pengurangan sampah dari sumbernya.

“Hal ini karena masih banyaknya pemerintah daerah, masih memandang TPA sebatas lokasi akhir pembuangan sampah, “ katanya saat ditemui di kantor Ecoton. Rabu, 10 Juni 2026.

“Selama pola pengelolaan sampah masih berorientasi membuang, maka praktik open dumping akan terus muncul meski regulasi sudah melarang,” tandas pria yang biasa disapa Alex ini.

Alex juga mengatakan, transformasi pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga hingga pengolahan akhir di TPA. “Perubahan sistem itu, tidak cukup hanya melalui penutupan area pembuangan terbuka, seperti TPA, “ tandas Alex.

#Dampak Lingkungan dan Ancaman Kesehatan

Praktik open dumping dinilai menjadi salah satu metode pengelolaan sampah paling berisiko terhadap lingkungan. Sistem ini membiarkan sampah menumpuk di ruang terbuka tanpa penutupan maupun pengolahan memadai.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Biro Pengaduan Environmental Sovereignty Goals (ESG), Jofany Ahmad Arianto. Menurut dia, salah satu dampak utama berasal dari cairan lindi.

Cairan ini kata, dia, akan muncul karena perembesan air melalui tumpukan sampah, akibat dari proses dekomposisi bahan organik. “Cairan ini dapat meresap ke tanah. Dan bisa jadi mencemari sumber air warga di sekitar TPA, “ ujarnya.

Jofan yang juga Manager Operasi Refil Keling ini, menyebutkan pencemaran lindi sangat berpotensi memengaruhi kualitas air minum masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi itu juga dapat merusak kualitas tanah di sekitar lokasi pembuangan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel
Brand audit menjadi salah satu upaya pengembangan pengelolaan sampah oleh ECOTON untuk mendorong tanggung jawab perusahaan terhadap sampah kemasan yang dihasilkan. | Dok ECOTON

“Selain pencemaran air dan tanah, open dumping turut memicu polusi udara juga. Kita tahu kan, timbunan sampah menghasilkan gas metana. Gas ini sangat berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca, serta semakin memperburuk perubahan iklim, “ jelasnya.

Akumulasi gas di area pembuangan, kata Jofan, juga meningkatkan risiko ledakan dan kebakaran. Sejumlah kasus kebakaran TPA di berbagai daerah sebelumnya diduga dipicu penumpukan gas metana dari sampah organik.

Selain itu, tumpukan sampah terbuka juga menjadi tempat berkembang biak berbagai vektor penyakit seperti lalat, tikus, nyamuk, dan kecoa.

“Kondisi ini bisa meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat sekitar, terutama penyakit berbasis lingkungan, “ ucapnya..

Maka itu ia menekankan, bahwa persoalan open dumping tidak bisa lagi dipandang sebagai isu kebersihan semata.

“Open dumping menghasilkan pencemaran yang dampaknya masuk ke udara, tanah, dan sumber air masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu mempercepat transformasi pengelolaan sampah sebelum target penghentian open dumping pada 2026 tercapai. Keterlambatan pembenahan sistem dinilai akan memperbesar beban ekologis di masa mendatang.

#Tiga Metode Pengelolaan Sampah

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang tidak dapat didaur ulang akan dikirim ke TPA untuk diproses menggunakan metode tertentu. Pemerintah membedakan sistem pengelolaan sampah menjadi tiga metode utama.

Metode 1: Sanitary Landfill

  • Sampah dipadatkan lalu ditimbun tanah setiap hari.
  • Penutupan tanah bertujuan mengurangi bau.
  • Mempercepat proses pembusukan sampah.
  • Area dapat lebih cepat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
  • Membutuhkan lahan luas.
  • Memerlukan tanah penutup dan alat berat.

Metode 2: Controlled Landfill

  • Sampah dipadatkan dan dilapisi tanah setiap 5–7 hari.
  • Sistem pengelolaan lebih terkendali dibanding open dumping.
  • Umumnya digunakan di kota kecil dan menengah.
  • Biaya operasional lebih rendah dibanding sanitary landfill.

Metode 3: Open Dumping

  • Sampah dibuang di lahan terbuka.
  • Tidak ada penutupan tanah.
  • Tidak melalui proses pengolahan.
  • Dianggap metode pengelolaan sampah paling sederhana.
  • Berisiko tinggi menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.

Pemerintah berharap transformasi pengelolaan sampah dapat mempercepat pengurangan pencemaran lingkungan, sekaligus menekan volume sampah yang terus meningkat setiap tahun. Perubahan pola konsumsi dan pemilahan sampah dari masyarakat, juga dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan target tersebut.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *