Permohonan uji materiil Pasal 103 UU Narkotika diregistrasi Mahkamah Konstitusi, memicu harapan kepastian hukum rehabilitasi bagi pecandu di tengah praktik pemidanaan dominan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Selasa, 21 April 2026 pukul 11:30 WIB. Permohonan dengan nomor perkara 147/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin.
Permohonan tersebut menguji ketentuan rehabilitasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langkah hukum ini muncul di tengah kekhawatiran atas praktik peradilan yang dinilai semakin jarang memanfaatkan rehabilitasi sebagai opsi penanganan pecandu narkotika.
Kuasa hukum pemohon menilai situasi tersebut sebagai bentuk ketidakpastian hukum yang perlu segera dijawab. “Kami melihat ketidakkonsistenan penerapan Pasal 103 sejak berlakunya KUHP Nasional dan aturan penyesuaian pidana pada 2 Januari 2026,” kata Yunizar Akbar, advokat tim kuasa hukum dalam frilisnya yang dikirim, Rabu, 22 April 2026.
#Rehabilitasi Terabaikan dalam Putusan Pengadilan
Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi, baik terhadap terdakwa yang terbukti bersalah maupun yang tidak terbukti. Dalam praktik, ketentuan ini dinilai semakin jarang digunakan setelah KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU No. 1 Tahun 2026 mulai berlaku.
Kasus yang dialami Alpin menjadi dasar pengujian. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk tertanggal 13 April 2026, ia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Putusan itu dijatuhkan meski fakta persidangan menunjukkan statusnya sebagai pengguna.

Majelis hakim tidak mempertimbangkan Pasal 103 ayat (1) dalam putusan tersebut. Saat ini, Alpin tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.
“Fakta-fakta di balik perkara ini berbicara dengan keras: klien kami terbukti secara laboratorium sebagai pengguna aktif, tetapi tidak sekalipun hakim mempertimbangkan rehabilitasi. Ini adalah gejala sistemik dari ketidakpastian hukum yang kami ajukan ke Mahkamah,” ujar Yunizar.
Ia menambahkan, perkara ini diharapkan membuka akses rehabilitasi yang lebih luas. “Kami berharap pintu rehabilitasi terbuka lebar dan adil bagi setiap pecandu narkotika di seluruh pelosok negeri,” kata dia.
#Permohonan Penegasan Status Lex Specialis
Pemohon tidak meminta pembatalan Pasal 103 ayat (1). Mereka justru meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menegaskan ketentuan tersebut tetap konstitusional dan wajib diterapkan sebagai lex specialis.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Ketua tim kuasa hukum, Singgih Tomi Gumilang, mengatakan permohonan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum. “Kami meminta Mahkamah menegaskan Pasal 103 sebagai pedoman mengikat bagi hakim dalam perkara pecandu narkotika, meski KUHP Nasional dan UU penyesuaian pidana telah berlaku,” ujarnya.
Selain pokok perkara, pemohon juga mengajukan permohonan provisi. Mereka meminta Mahkamah menginstruksikan seluruh hakim untuk tetap menerapkan Pasal 103 ayat (1) selama proses pemeriksaan berlangsung. Permohonan tersebut turut mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran guna menjamin keseragaman putusan.
“Permohonan ini merupakan ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum: apakah ada keberanian untuk menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah hak konstitusional. Kami optimistis Mahkamah akan memberikan kepastian bagi ratusan ribu orang yang perkaranya bergulir di pengadilan,” kata Singgih.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dampak sistemik dari ketidakpastian tersebut. Sejak 2 Januari 2026, ratusan hingga ribuan perkara pecandu narkotika diproses dalam kondisi tanpa pedoman yang jelas. Setiap hari, individu yang seharusnya menjalani rehabilitasi justru menjalani pidana penjara.
Advokat Rudhy Wedhasmara menyebut kondisi lembaga pemasyarakatan sudah berada pada titik kritis. “Data overcrowding Lapas menunjukkan hampir 90 persen kelebihan kapasitas, lebih dari separuh penghuni merupakan kasus narkotika. Situasi ini mencerminkan krisis kemanusiaan yang berakar pada ketiadaan pedoman rehabilitasi,” ujarnya.
Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi menjadi dasar perubahan kebijakan. “Putusan yang mengukuhkan Pasal 103 sebagai lex specialis akan memulihkan hak konstitusional klien kami serta mendorong reformasi sistem pemasyarakatan yang tertunda,” kata Rudhy.
Perkara ini kini menunggu proses persidangan lebih lanjut. Putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan memberi arah baru dalam penanganan pecandu narkotika di Indonesia, dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada kesehatan dan hak asasi manusia.***