Lewati ke konten

Carut-Marut Pengelolaan Sungai Brantas: Kekosongan Kepemimpinan dan Data Kualitas Air Tidak Valid

| 4 menit baca |Opini dan Cerita Mahasiswa | 5 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi
  • Tata kelola kacau: Tim Peneliti UB menemukan kekosongan kepemimpinan nyata dalam pengawasan air Brantas.
  • Data tidak valid: Hanya tujuh laboratorium terakreditasi, hasil analisis sering tidak konsisten.
  • Swasta luput: Wadah koordinasi resmi belum melibatkan industri pembuang limbah utama.
  • Partisipasi minim: Kanal aduan publik kurang responsif, tindak lanjut pengaduan warga sangat rendah.
  • Anggaran lemah: Rencana pengawasan air gagal terintegrasi dalam dokumen pembangunan daerah.

KRISIS kualitas air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas bukan lagi  persoalan lingkungan semata. Sengkarut tata kelola dan absennya kepemimpinan pun memperburuk kondisi hulu hingga hilir.

Riset Farida Febriani Tampubolon, Tripani Anastasia Togatorop, dan Stien Angelie Manuhutu yang berjudul Pengelolaan Kualitas Air, Partisipasi Masyarakat, dan Arah RPPMA DAS Brantas membeberkan secara detail kerapuhan koordinasi antarlembaga tersebut.

Penelitian mahasiswa Manajemen Sumber Daya Perairan Universitas Brawijaya ini menegaskan bahwa tanpa adanya pembagian peran yang jelas dan komitmen linier dari tingkat hulu hingga hilir, tata kelola Sungai Brantas akan terus berada dalam bayang-bayang krisis ekologis.

“Ditemukan adanya kekosongan kepemimpinan dalam pengelolaan kualitas air DAS Brantas,” tegas Farida Febriani Tampubolon dalam paparannya, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

“Tumpang tindih wewenang legislatif dan administratif membuat pengawasan tidak berjalan efektif, “ tandasnya.

Riset ketiga mahasiswa ini merupakan rangkaian dari pemaparan hasil penelitian yang disampaikan 16 mahasiswa pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Sebelum kelompok keempat ini membeberkan temuan tata kelola dan RPPMA DAS Brantas, empat mahasiswa dari Manajemen Sumber Daya Perairan Universitas Brawijaya bersama mahasiswa Biologi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya serta Teknik Lingkungan Universitas Muhammadiyah Jember telah lebih dulu mempresentasikan riset mereka mengenai aspek ekologis dan teknis pencemaran DAS Brantas.

Farida Febriani Tampubolon dan Tripani Anastasia Togatorop berdiskusi sebelum mempresentasikan riset. Tampak pula Azmi Latifatul Artantiwi, mahasiswa ITS Surabaya. | Foto: MediaCom Ecoton/Erica Damayanti

#Karut-Marut Data dan Ketidakpatuhan Laboratorium

Pengawasan kualitas air Brantas, kata mereka, terbentur  masalah mendasar pada kevalidan data. Lebih dari 20 lembaga melakukan pemantauan secara mandiri tanpa standar yang seragam.

“Format pelaporan dan titik koordinat sampling terus berubah setiap tahun. Hal ini memicu inkonsistensi analisis teknis antarinstansi pengawas,” lanjut Farida.

Kondisi diperparah oleh minimnya fasilitas pengujian yang terakreditasi resmi. Dari puluhan fasilitas, hanya tujuh laboratorium terdaftar di kementerian terkait pada 2019. Bahkan, laboratorium milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) belum mengantongi akreditasi.

“Data dari laboratorium tak terakreditasi tidak bisa dipakai untuk perhitungan hukum,” sembung Tripani Anastasia Togatorop. Ketidakvalidan data ini, kata dia,  menyulitkan penindakan hukum terhadap para pencemar sungai.

“Pemantauan otomatis berbasis teknologi juga belum diprioritaskan di titik rawan. Industri berisiko tinggi dan kawasan pertanian intensif sering luput dari pengawasan berkala,” jelas Tripani, yang biasa disapa Tasia ini.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Wadah Koordinasi Mandul Tanpa Keterlibatan Swasta

Sektor swasta memegang peran kunci sebagai penyumbang limbah terbesar. Namun, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) justru belum melibatkan pelaku industri.

TKPSDA selama ini hanya diisi oleh unsur pemerintah dan lembaga negara. Padahal, sektor industri, pertanian, dan peternakan skala besar membuang limbah langsung ke sungai.

“Sektor swasta ini sebenarnya dalangnya,” kata Farida menekankan pentingnya pelibatan industri. Tanpa komitmen swasta, upaya pemulihan kualitas air sungai akan selalu menemui jalan buntu.

Rekomendasi yang dihasilkan TKPSDA juga tidak bersifat mengikat bagi lembaga penerima. Keputusan forum sering kali berhenti sebagai dokumen formalitas tanpa eksekusi nyata di lapangan.

Kesadaran internal lembaga pemerintah terhadap fungsi wadah koordinasi ini masih sangat rendah. “Akibatnya, sinkronisasi program pengendalian pencemaran antarinstansi, jarang terealisasi secara konkret, : tandas Farida.

Hingga Selasa, 4 Agustus 2026, aliran limbah PT Surya Mega Eratama masih terpantau. Limbah mengalir meski sebelumnya dikabarkan disegel KLH dan DLH Mojokerto, menunjukkan carut-marut pengelolaan DAS Brantas. | Foto: M Iffan

Buntu Saluran Aspirasi dan Lemahnya Dukungan Anggaran

Partisipasi masyarakat dalam pemantauan sungai sebenarnya sudah tumbuh melalui berbagai komunitas. Namun, pemerintah gagal menyediakan saluran komunikasi publik yang responsif dan transparan.

Kanal pengaduan resmi seperti SP4N-LAPOR! Menurut Stien Angelie Manuhutu, kurang bersosialisasi dengan baik ke warga. Aduan pencemaran yang masuk dari masyarakat kerap tidak mendapat respon atau tindak lanjut jelas.

“Masyarakat merasa kurang mampu berkontribusi karena minimnya transparansi informasi,” ungkap Stien. Dialog publik yang digelar pemerintah, penilaian Stien, cenderung berjalan searah tanpa akuntabilitas.

Masalah mendasar lainnya terletak pada integrasi Rancangan Peraturan Pengelolaan Mengatasi Pencemaran Air (RPPMA). Dokumen perencanaan ini sering tidak terakomodasi dalam RPJMD Jawa Timur.

“Kelemahan koneksi dengan dokumen pembangunan daerah membuat program perbaikan air kekurangan anggaran. Rencana aksi pemulihan Brantas pun terancam berhenti sebatas wacana di atas kertas,” tegas Stien.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *