Lewati ke konten

Penetrasi Green Grabbing Berkedok Wisata Alam dalam UU Konservasi Picu Perampasan Tanah

| 4 menit baca |Sorotan | 2 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Fio Atmadja
  • Green grabbing berkedok wisata alam mengancam kelangsungan ruang hidup masyarakat adat nusantara.
  • UU No. 32 Tahun 2024 melegalkan komersialisasi kawasan pelestarian alam demi investasi swasta.
  • Istilah konservasi hijau kerap membungkus praktik perampasan tanah secara halus dan sistematis.
  • Skema perdagangan karbon dan ekowisata premium meminggirkan warga lokal dari wilayah adat.
  • Uji materiil di Mahkamah Konstitusi mendesak penetapan syarat persetujuan warga tanpa paksaan.

PRAKTIK green grabbing atau pengambilalihan tanah atas nama pelestarian lingkungan kian meresahkan. Pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dituding memperparah ancaman perampasan ruang hidup masyarakat adat.

Pasal 26 Ayat (1) aturan anyar ini melegalkan pemanfaatan kawasan pelestarian alam. Pemanfaatan jasa lingkungan mencakup wisata alam, air, energi panas bumi, hingga komoditas karbon.

Hal itu disampaikan Fahrurozy Darmawan, Pengajar Program Studi Pariwisata Universitas Pancasila dalam penelitian yang ia unggah di The Conversation, 22 Juli 2026. Dalam unggahan itu ia menegaskan bahaya perubahan paradigma ini. “Pemerintah tidak lagi memandang alam sebagai ruang hidup, melainkan portofolio layanan yang bisa diperdagangkan,” ungkapnya.

Di antara berbagai skema jasa lingkungan, wisata alam menjadi instrumen green grabbing paling licin. Label ekowisata terdengar sangat ramah di mata publik. “Masker kelestarian ini memudahkan pelepasan hak atas tanah adat tanpa perlawanan berarti,” tulis Fahrurozy.

#Mekanisme Halus Komersialisasi dan Jurang Rente

Modus green grabbing pada sektor pariwisata, masih kata Fahrurozy, berpotensi meniru kegagalan skema perdagangan karbon. Negara memposisikan diri sebagai pemegang hak tunggal atas cadangan karbon. Konsesi hutan kemudian diserahkan kepada raksasa swasta ketimbang warga lokal.

Ia kemudian mengambil contoh nyata yang terjadi. Yaitu proyek Restorasi Ekosistem Riau yang digarap APRIL Group. Perusahaan menguasai 150.000 hektare konsesi untuk menjual kredit karbon internasional. Korporasi meraup keuntungan finansial, sedangkan masyarakat sekitar kehilangan akses wilayah.

BACA JUGA:  Prigi Arisandi Pimpin Telapak, Pengelolaan DAS Partisipatif Jadi Prioritas

Penutupan akses fisik juga menimpa masyarakat sekitar Taman Nasional Gunung Leuser. Privatisasi kawasan mengisolasi warga dari sumber penghidupan harian. “Komnas HAM bahkan mencatat kasus penangkapan warga akibat tuduhan pelanggaran Kawasan, “ kata dia.

Green grabbing pariwisata bermula dari label konservasi, berlanjut konsesi, spekulasi tanah, hingga tersingkirnya warga lokal. | Desain Ai

Proyek wisata alam memicu lonjakan spekulasi tanah di sekitar kawasan destinasi. Investor bersaing menguasai lahan untuk pembangunan resort dan glamping mewah. Fenomena ini memperlebar rent gap atau jurang rente harga tanah.

“Kenaikan harga tanah dan pajak properti memaksa warga lokal tersingkir secara alami. Komunitas adat tak sanggup membayar beban biaya hidup yang mendadak melambung. Green grabbing bekerja efektif tanpa perlu mengerahkan pasukan bersenjata,” tegas Fahrurozy, yang juga Kepala Unit, Pusat Kajian dan Pengembangan Pariwisata Universitas Pancasila ini.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Gugatan Pasal Bermasalah di Mahkamah Konstitusi

Masyarakat sipil kini melancarkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi konservasi baru dinilai memuat pasal-pasal yang melanggengkan perampasan tanah. Hak-hak konstitusional masyarakat adat terancam punah oleh aturan tersebut.

Pasal 1 angka 16 mengenalkan istilah areal preservasi di luar kawasan suaka. Konsep ini memperluas jangkauan klaim negara atas tanah-tanah warga. Areal preservasi rawan dijadikan alat green grabbing baru di wilayah adat.

Sanksi pidana dalam Pasal 19 dan Pasal 33 juga menyasar “setiap orang”. Frasa ini menyamaratakan korporasi perusak lingkungan dengan warga adat. Aktivitas berladang tradisional dan ritual adat rentan dituduh aktivitas ilegal.

Solidaritas dalam suara dan kebersamaan. Acara Sound of Solidarity (SoS) di Kampung Madhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu, 8 Agustus 2026, menjadi ruang untuk merawat solidaritas dan menyuarakan perjuangan bersama melawan perampasan hak atas tanah. | Foto: Dok. BandungBergerak

Pasal 37 Ayat (1) makin mempertegas ketiadaan kedaulatan warga lokal. Masyarakat hanya diposisikan sebagai pihak yang “diarahkan dan digerakkan” oleh pemerintah. Tata kelola adat yang terbukti lestari justru diabaikan secara formal.

BACA JUGA:  DO Turun, Ancaman Kali Surabaya Kian Nyata

#Benteng Pengaman Menghadapi Perampasan Terelubung

Kawal gugatan di Mahkamah Konstitusi menjadi agenda mendesak seluruh elemen masyarakat. Pelaksanaan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus bersifat wajib. Persetujuan warga tanpa paksaan menjadi syarat mutlak sebelum izin diterbitkan.

“Masyarakat adat harus diakui sebagai subjek, penentu arah penggunaan ruang hidupnya. Negara dilarang mereduksi kedaulatan warga, menjadi sekadar objek program perizinan. Penentuan tata ruang wajib melibatkan partisipasi aktif komunitas lokal, “ ungkap Fahrurroz.

Izin pemanfaatan jasa lingkungan membutuhkan pembatasan luas konsesi secara ketat. Peraturan Pemerintah wajib mewajibkan pemegang izin mempertahankan keberadaan penghuni lama. Pengaman hukum ini mencegah pengalihan fungsi tanah secara liar.

Fahrurozy menekankan pentingnya pembagian hasil yang adil bagi komunitas lokal. “Skema pembagian keuntungan ekonomi harus dijalankan transparan dan dapat diaudit publik. Langkah ini memastikan hasil pariwisata tidak hanya mengalir ke kantong investor. Kerugian sosial akibat green grabbing tidak boleh ditanggung warga sendirian,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *