- Akademisi dan praktisi membahas tata kelola ekologi dalam seminar nasional UKWMS.
- Posisi warga didorong bertransformasi dari objek menjadi subjek pengawasan lingkungan.
- Pakar menegaskan krisis iklim sebagai persoalan sosial budaya yang butuh solusi kultural.
- Etika Pancasila dan prinsip pencemar membayar mendesak diterapkan secara tegas.
- Hak ekologis kelompok nonmanusia perlu diakui demi menjaga integritas biosfer bumi.

Erica Damayanti, Media Communication Ecoton berkontribusi dalam artikel ini
UNIVERSITAS Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) berkolaborasi dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) menyelenggarakan seminar nasional. Forum ilmiah ini mempertemukan akademisi, praktisi, serta elemen masyarakat sipil. Pembahasan berfokus pada penguatan tata kelola kawasan berbasis prinsip ekologi.
Perubahan posisi warga menjadi fokus utama dalam diskusi tata kelola tersebut. Masyarakat tidak boleh lagi sekadar menjadi objek dari kebijakan lingkungan. Warga dituntut aktif melakukan pengawasan publik atas setiap keputusan ekologis.
“Krisis iklim kenyataan yang sulit disangkal, meski sebagian masyarakat masih berada dalam kondisi denial,” tegas Pengajar Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Prof. Damayanti Buchori, Ph.D. saat memaparkan materinya, Rabu (19/8/2026).
Sambil mengutip pemikiran Professor, Anthropology, University of Melbourne, Thomas A. Reuter (2020), Damayanti menjelaskan, krisis keberlanjutan saat ini bukanlah masalah teknis belaka. Krisis ini merupakan persoalan kemasyarakatan yang membutuhkan solusi kebudayaan secara mendasar. Kepunahan massal terjadi ketika laju hilangnya spesies jauh melampaui pembentukan spesies baru.
“Sistem kapitalisme laissez-faire dan gaya hidup modern menjadi akar penyebab utama kerusakan. Hal ini memicu disorientasi spiritual dalam pandangan dunia masyarakat kontemporer,” tegas Damayanti.
Ia pun mengutip pandangan Edgar Morin, filsuf dan sosiolog Prancis yang dikenal dengan teori informasi, tentang ketidakmampuan memahami kompleksitas bumi, yang kerap membutakan kecerdasan dan melahirkan perilaku nirtanggung jawab.
Melihat kenyataan itu, ia meminta perluasan gagasan hak hukum kepada entitas nonmanusia, terutama lingkungan.
“Sungai, lebah, dan elemen ekosistem lainnya berhak atas perlindungan ekologis yang nyata. Pendekatan antroposentris harus digeser, menuju relasi antarspesies yang lebih setara,” tegasnya.

#Kejahatan Etis dan Prinsip Pencemar Membayar
Sementara itu, guru besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara di Jakarta, Prof. Dr. F. Magnis Suseno, SJ menyoroti penerapan nilai Pancasila secara konsisten. Menurut dia, Etika Pancasila harus menjadi panduan moral. Tujuannya untuk mencegah penghancuran alam secara masif.
Kerusakan lingkungan, kata dia, kini dampaknya makin nyata dirasakan oleh kelompok miskin. Oleh sebab itu, Magnis menegaskan, penghancuran lingkungan hidup merupakan bentuk kejahatan etis yang luar biasa.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
“Tindakan ini merenggut hak dan merusak masa depan generasi mendatang. Paus Fransiskus turut mengingatkan adanya ketidakadilan mendalam bagi masyarakat dan negara miskin,” ucapnya.
Penggusuran masyarakat asli demi proyek korporasi besar, bentuk ketidakadilan serius. Dampak pemanasan global terus mengancam ketersediaan air minum, energi, serta pangan. Kepunahan keanekaragaman hayati dan hilangnya hutan tropis kian memperparah keadaan.
Magnis menambahkan bahwa dampak kerusakan alam kian memburuk akibat krisis iklim global. Beliau menegaskan, “Pencairan lapisan es memicu pelepasan gas metana dan emisi karbon dioksida. Untuk mengatasi hal tersebut, perubahan sikap radikal sangat dituntut oleh seluruh pihak. Proyek skala besar wajib memenuhi syarat utama tanpa merusak lingkungan.”
Ia juga mendesak penegakan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) secara ketat. Korporasi penyebab pencemaran tidak boleh lepas tangan hanya dengan membayar kompensasi materiil. “Pihak pencemar berkewajiban melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan berkesinambungan,” tegasnya.

#Pedagogi Ekologis dan Penguatan Demokrasi
Pengajar pada Departemen Politik Universitas Airlangga, menawarkan gagasan Avatar Pedagogi Ekologis sebagai pendekatan kebudayaan.
“Konsep ini dirancang untuk membangun kesadaran kritis warga melalui jalur pendidikan. Pedagogi ini membedah akar masalah ekstraktivisme yang mengeksploitasi alam demi komoditas semata,” katanya.
Melalui pemahaman metabolisme ekologis, peserta didik diajak menyadari keterhubungan dalam jaringan biosfer. Manusia bukanlah penguasa yang berada di luar ekosistem alam. Pendekatan ini mengubah teori rumit menjadi pertanyaan politik yang sangat fundamental.
“Ketika korporasi memandang kawasan sebagai sumber daya, masyarakat lokal menganggapnya sebagai rumah. Perbedaan mendasar ini mendasari banyaknya konflik agrarian dan lingkungan di daerah. Pedagogi menjembatani kesadaran kritis publik terhadap realitas, yang ada, “ ucapnya.
Di tempat yang sama, Kapten River Warrior dan sekaligus anggota Edukasi dan Kampanye Ecoton, Thara Bening, menyambut positif seluruh rangkaian seminar. Menurutnya, forum ini berhasil memperluas horizon pemahaman warga mengenai etika ekologis. Integrasi etika dan demokrasi partisipatif sangat krusial untuk mengawal isu lingkungan.
“Sinergi antara akademisi, pemerintah, warga, dan korporasi menjadi syarat mutlak perbaikan. Keberanian mengoreksi kebijakan yang merusak akan melahirkan tata kelola kawasan yang akuntabel. Transparansi kebijakan publik menjadi kunci utama menuju keberlanjutan ekosistem masa depan,” ucap Thara.***