- HUT ke-81 RI dirayakan dari dasar laut Sagea. Bendera dikibarkan, 190 fragmen karang ditanam, dan pesan konservasi disuarakan.
- Bukan hanya upacara, Merah Putih di Laut Sagea membawa pesan ekologis: menjaga terumbu karang berarti menjaga kemerdekaan masyarakat pesisir.
- Sebanyak 277 fragmen karang kini ditransplantasi di perairan Sagea. Aksi bawah laut ini sekaligus menjadi desakan menghentikan kerusakan pesisir.
- Dari dasar Laut Sagea, Merah Putih berkibar bersama bibit karang. Warga dan peneliti menyerukan konservasi serta penegakan hukum pertambangan.
PERINGATAN Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia berlangsung beda dari biasanya di perairan Desa Sagea, Halmahera Tengah. Para peneliti dari Auriga Nusantara bersama warga setempat, menggelar aksi pengibaran bendera Merah Putih di kedalaman laut. Acara dipadukan dengan aksi transplantasi terumbu karang.
Dalam aksi tersebut, sebanyak 10 media spider web dipasang guna menampung 190 fragmen bibit karang baru. Peneliti Auriga Nusantara, Fikerman Saragih, menjelaskan, kegiatannya merupakan kelanjutan dari program restorasi yang sudah berjalan sejak Mei lalu.
“Tambahan tersebut membuat total transplantasi mencapai 277 fragmen karang,” ujar Fikerman. Sebelumnya, telah terpasang lima media spider web yang membawa 87 fragmen karang dan tersebar di perairan Desa Sagea hingga Agustus 2026. Dengan penambahan ini, total media yang terpasang kini menjadi 15 unit.
#Konservasi Berbasis Masyarakat
Dalam acara Fikerman juga menekankan, masyarakat pesisir Desa Sagea sebenarnya telah menjalankan praktik konservasi secara mandiri. Pendekatannya melalui berbasis komunitas lokal.
“Kehadiran Auriga Nusantara bertujuan memberi dukungan penuh terhadap inisiatif warga dalam menjaga ekosistem pesisir, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat menghadapi tekanan lingkungan,” kata Fikerman.
Aksi simbolis pengibaran bendera di laut ini, juga membawa pesan kebijakan yang tegas: mendesak hadirnya kepastian hukum, melindungi ekosistem esensial pesisir seperti terumbu karang, lamun, hingga mangrove—baik di perairan Sagea maupun wilayah pesisir lainnya.
“Perlindungan hukum harus berjalan sejajar dengan pengawasan efektif dan penegakan aturan agar kerusakan tak terus berulang,” tegas Fikerman.
#Desakan Penegakan Hukum Pertambangan
Sementara itu, Peneliti Kelautan Auriga Nusantara, Parid Ridwanuddin, menyampaikan desakan serupa terkait perlunya penegakan hukum secara tegas. Ia minta pihak-pihak yang merusak ekosistem pesisir. Terutama mereka yang terlibat aktivitas pertambangan nikel di Halmahera.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Parid mengungkapkan, kondisi Desa Lelief dan Desa Gemaf, warganya yang sudah merasakan dampak langsung dari industri ekstraktif tersebut.
“Restorasi perlu dibarengi kepastian hukum dan penegakan tegas,” kata Parid. Menurutnya, upaya restorasi tanpa adanya pencegahan, sekaligus penegakan hukum tidak akan pernah menyelesaikan akar persoalan lingkungan.
“Model konservasi berbasis masyarakat di Sagea perlu direplikasi ke daerah pesisir lain yang juga terdampak pertambangan. Kami mengajak pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil untuk bertindak bersama,” ujar Parid.
Di momen 81 tahun kemerdekaan Indonesia ini, isu ekologis dinilai kian mendesak. Pemerintah diharapkan memiliki kemauan politik (political will) yang kuat untuk melindungi laut Indonesia dari pencemaran industri ekstraktif.
“Aksi bawah laut di Sagea menjadi peringatan, jika perlindungan ekosistem bagian tak terpisahkan dari kemerdekaan masyarakat pesisir, “ pungkas Farid.***