Lewati ke konten

Posko Ijo Seret Pemerintah: Kasus Limbah Wings Surya, Pastikan Gugat ke PTUN hingga Ombudsman!

| 5 menit baca |Eksploratif | 17 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi
  • Posko Ijo memperluas investigasi pencemaran limbah Kali Surabaya dan menilai instansi pemerintah ikut gagal mengawasi serta memulihkan kondisi perairan pascakebakaran pabrik PT Wings Surya.
  • Empat kondisi utama disoal Posko Ijo: pemulihan perusahaan belum terlihat, efektivitas nihil, laporan uji laboratorium tertutup rapat, serta adanya kesan pembiaran dari pihak pemerintah.
  • Puncak pencemaran terjadi pada 6–7 September 2026 saat ribuan ikan mabuk dan mati massal, serta fenomena serupa yang kembali berulang pada tanggal 7–8 Oktober 2026.
  • Posko Ijo memetakan dua jalur paralel: menuntut kewajiban mutlak pemulihan lingkungan berdasarkan UU PPLH terhadap korporasi serta menguji fungsi pengawasan instansi pemerintah terkait.
  • Ketua Posko Ijo telah menyusun strategi pembuktian sistematis, mulai dari mengumpulkan arsip pengaduan hingga mengkaji langkah hukum lanjutan ke PTUN dan Ombudsman RI.

KASUS pencemaran Kali Surabaya akibat kebakaran gudang bahan baku PT Wings Surya di Driyorejo, Gresik, terus bergulir. Diprediksi berpotensi memasuki babak baru.

Alih-alih hanya fokus pada pertanggungjawaban korporasi, perkumpulan Posko Ijo mulai mengarahkan investigasi tajam terhadap potensi kelalaian tersebut. Bahkan lembaga yang fokus pada urusan sungai ini memandang, pencemaran di Kali Surabaya yang terjadi pascakebakaran PT Wings Surya, merupakan bentuk kegagalan pengawasan instansi pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, yaitu memulihkan kondisi Kali Tengah dan Kali Surabaya.

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya mengatakan langkah ini kemudian ia ambil, karena menyusul belum terlihatnya bukti pemulihan serius di Kali Tengah maupun di Kali Surabaya. Sementara klaim PT Wings Surya yang sudah melakukan pemulihan sungai, ia nilai tidak transparan serta minim hasil uji laboratorium yang terukur.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti sekadar pada klaim sepihak saja, atau seremonial pemulihan lingkungan semata,” ujar Rulli dalam keterangannya, Ahad (25/10/2026).

BACA JUGA:  Gagasan River Rights Mahasiswa UB: Jawaban atas Darurat Pencemaran Sungai di Indonesia

Ada empat kondisi krusial, lanjut Rulli, saat ini terjadi secara bersamaan, kesungguhan PT Wings Surya dalam pemulihan belum terlihat, kegiatan pemulihan tidak jelas efektivitasnya, laporan berkala dan hasil uji laboratorium masih tertutup, juga ada kesan pembiaran dalam penindakan oleh pemerintah.

“Bisa kami jelaskan, ada empat kondisi krusial yang saat ini terjadi bersamaan, yaitu keseriusan pemulihan belum terlihat, kegiatan pemulihan tidak jelas efektivitasnya, laporan berkala dan hasil uji laboratorium tertutup, serta pemerintah terkesan membiarkan tanpa tindakan tegas meski mengetahui kondisinya,” jelas Rulli.

Temuan ECOTON saat pemantauan sungai menunjukkan puluhan ikan munggut ditemukan warga di sekitar Pintu Air Rolak Gunungsari, Surabaya, Kamis (8/10/2026) dini hari. Ikan yang ditangkap antara lain keting, bader, nila, dan rengkik. Fenomena ikan munggut ini menjadi perhatian dalam pemantauan kondisi Kali Surabaya. | Foto: M Iffan

“Persoalan ini tidak boleh berhenti sekadar pada klaim sepihak saja, atau seremonial pemulihan lingkungan semata.”

Dua Jalur Pertanggungjawaban: Korporasi dan Pemerintah

Menurut pengacara yang pernah menggugat Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup (KL) dan Gubernur Jawa Timur soal ikan mati di DAS Brantas ini, berdasarkan analisis konstruksi hukum lapangan. Ruli lewat Posko Ijo telah memetakan dua jalur pertanggungjawaban yang berjalan secara paralel.

Pertama, menuntut kewajiban mutlak pemulihan lingkungan oleh PT Wings Surya berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Kedua, menguji sejauh mana instansi pemerintah, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik dan DLH Provinsi Jawa Timur, menjalankan fungsi pengawasan konkret.

“Berdasarkan catatan kronologi di dokumen, insiden kebakaran gudang bahan baku seluas 30 m x 30 meter pada 4 September 2026 lalu itu, telah memicu gelombang pencemaran parah, “ ucap Rulli.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Puncaknya terjadi pada 6–7 September 2026, di mana ribuan ikan mendadak mabuk (munggut), mengapung, dan mati massal di sekitar kawasan Kalimas, Kali Jagir, hingga Pintu Air Rolak Gunungsari. Fenomena serupa bahkan kembali berulang pada 7–8 Oktober 2026.

BACA JUGA:  MOZAIK: Operasi Bersih Trash Boom Kali Tebu Surabaya, Angkat 13 Ton Sampah

Meskipun Perum Jasa Tirta I (PJT I) sempat melakukan penggelontoran air (flushing) dan penutupan Pintu Air Wonokromo untuk melarutkan polutan, kualitas air di badan sungai dilaporkan sempat berada di ambang kritis dengan kadar oksigen terlarut (dissolved oxygen/DO) yang jauh di bawah baku mutu PP Nomor 22 Tahun 2021.

Kondisi Kali Tengah di jembatan dekat wilayah PT Wings Surya, Jalan Tenaru, Driyorejo, Gresik, pada 7 September 2026, tiga hari setelah kebakaran Gudang Bahan Baku PT Wings Surya. | Dok. Posko Ijo

“Berdasarkan catatan kronologi di dokumen, insiden kebakaran gudang bahan baku seluas 30 m x 30 meter pada 4 September 2026 lalu itu, telah memicu gelombang pencemaran parah.”

Menyusun Strategi Pembuktian: Dari Dokumen hingga Sengketa Tata Usaha Negara

Posko Ijo menyadari bahwa menuduh pemerintah melakukan “pembiaran” secara sembarangan tidak akan cukup kuat secara hukum. Oleh karena itu, strategi taktis disiapkan melalui konstruksi pembuktian yang sistematis:

  1. Membuktikan Kewajiban Pemerintah: Mengumpulkan arsip surat pengaduan, respons resmi DLH, serta instruksi atau tenggat waktu pemulihan yang pernah ditetapkan.
  2. Membuktikan Kesenjangan Pelaksanaan: Menguji apakah laporan mingguan PT Wings Surya, data titik pengambilan sampel, indikator kualitas air, hingga hasil uji laboratorium benar-benar diserahkan dan diverifikasi.
  3. Menguji Respons Instansi: Meminta penjelasan tertulis secara transparan mengenai langkah-langkah penegakan sanksi dan pengawasan ketaatan yang telah dilakukan pemerintah terhadap PT Wings Surya.

Jika terbukti bahwa instansi berwenang sengaja mengabaikan kewajiban hukum atau terjadi maladministrasi berlarut, Rulli tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum lanjutan.

“Mulai dari pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, hingga mengkaji gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkapnya.

Hasil pengujian ECOTON menunjukkan DO rendah dan fosfat tinggi di dua lokasi Kali Jagir Surabaya. | Sumber: Eccoton

“Publik berhak tahu sejauh mana pertanggungjawaban itu berjalan. Kami tidak sedang mencari panggung, melainkan menagih negara dan korporasi agar hak atas air dan ekosistem Kali Surabaya benar-benar dipulihkan secara adil dan terbuka.”

Menanti Titik Terang Tenggat Waktu Pemulihan

Kunci krusial dari arah penegakan hukum ini kini berpusat pada ada atau tidaknya tenggat waktu tertulis (deadline) yang pernah diberikan oleh DLH Jawa Timur atau DLH Gresik kepada PT Wings Surya untuk merampungkan pemulihan pascakebakaran.

BACA JUGA:  Bengawan Solo: Riwayatmu Mengalir, Lukamu Mengendap

Jika tenggat tersebut terbukti telah terlewati tanpa adanya sanksi administratif yang tegas atau evaluasi transparan, maka konstruksi perkara ini akan resmi bertransformasi dari sekadar dugaan pencemaran korporasi menjadi krisis kegagalan penegakan hukum lingkungan di Jawa Timur.

“Publik berhak tahu sejauh mana pertanggungjawaban itu berjalan. Kami tidak sedang mencari panggung, melainkan menagih negara dan korporasi agar hak atas air dan ekosistem Kali Surabaya benar-benar dipulihkan secara adil dan terbuka,” pungkas Rulli.***

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *