- WALHI Region Kalimantan mendesak Polri agar terbuka mengumumkan identitas 20 korporasi tersangka karhutla beserta jajaran direksi dan induk usaha, serta tidak bersikap diskriminatif terhadap masyarakat adat kecil di lapangan.
- Aparat penegak hukum dan pemerintah dituntut mempublikasikan serta mencabut izin 23 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran berulang di area konsesi dengan total lahan terbakar mencapai puluhan ribu hektare.
- Korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan wajib membiayai pemulihan ekosistem gambut secara menyeluruh agar penegakan hukum memberikan efek jera terhadap korporasi.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka identitas 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). WALHI juga meminta aparat penegak hukum menyasar jajaran direksi dan komisaris perusahaan, bukan hanya pelaksana di lapangan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul konferensi pers Kabareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Dalam konferensi pers itu, Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dari 104 laporan polisi, dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Selain itu, Polri merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk mencabut izin 23 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran berulang di area lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.
WALHI Region Kalimantan mengungkapkan, dari 97 korporasi yang sedang disidik, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Beberapa perusahaan disebut memiliki keterkaitan dengan investor Malaysia dan Singapura.
Sehari sebelum pengumuman tersebut, Pemerintah Singapura juga memanggil 10 pimpinan perusahaan besar, termasuk Wilmar International, Golden Agri-Resources (Sinarmas Group), Bumitama Agri, dan First Resources, terkait kasus karhutla di Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka merupakan langkah positif. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum akan kehilangan makna apabila tidak disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Publik punya hak untuk mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya. Sehingga kepastian penegakan hukum bisa lebih jelas,” tegas Janang dalam siaran pers WALHI Region Kalimantan, Sabtu (31/10/2026).
Ia mengingatkan, selama ini masyarakat peladang, khususnya masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah, kerap menjadi sasaran kriminalisasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Janang mempertanyakan keberanian Polri untuk memperlakukan korporasi secara setara dengan masyarakat kecil dalam proses penegakan hukum.
“Jangan sampai POLRI tegas ke Peladang tetapi Lemah ke Korporasi. Karena sejak tahun 2015, Peladang Dayak selalu jadi kambing hitam di balik peristiwa besar Karhutla di Kalteng,” ujarnya.
Tiga Tuntutan WALHI
WALHI Region Kalimantan yang terdiri dari WALHI Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.
Pertama, Polri diminta mengumumkan secara terbuka 20 nama korporasi tersangka, termasuk induk grup usaha dan penerima manfaat akhir atau beneficial owner (BO).
Kedua, penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual hingga jajaran direksi dan komisaris perusahaan yang bertanggung jawab atas kebijakan korporasi. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada manajer atau pelaksana di lapangan.
Ketiga, pemerintah diminta mempublikasikan 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya. WALHI menilai masyarakat berhak mengetahui pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan pencemaran udara akibat karhutla.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, juga mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya melalui penerapan sanksi pidana formal. Pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha, termasuk izin usaha perkebunan (IUP) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera,” kata Sri Hartini.
Korporasi Wajib Pulihkan Ekosistem Gambut
WALHI menilai kebakaran hutan dan lahan yang menghancurkan puluhan ribu hektare wilayah Kalimantan menjadi bukti rapuhnya perlindungan ekosistem gambut serta buruknya tata kelola ruang dan kawasan hutan di Indonesia.
Angka 29.168,78 hektare lahan terbakar menunjukkan masih lemahnya mitigasi dan pengawasan negara. Terlebih, kebakaran berulang di area konsesi yang sama memperlihatkan bahwa sanksi yang selama ini dijatuhkan belum memberikan efek jera.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, mengatakan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum.
Menurutnya, karhutla tidak boleh dipandang sebagai bencana musiman yang selesai ketika hujan turun atau kabut asap menghilang.
WALHI meminta Polri membuka identitas korporasi tersangka dan memastikan proses hukum menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Lebih jauh, WALHI Region Kalimantan menegaskan bahwa pemidanaan dan gugatan perdata berupa pembayaran denda kerusakan lingkungan tidak cukup. Korporasi yang terbukti bertanggung jawab harus membiayai pemulihan ekosistem gambut dan lingkungan hidup yang rusak akibat pembakaran.
Negara juga diminta memastikan aset perusahaan dapat disita untuk membiayai pemulihan lingkungan serta ganti rugi kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.
Bagi WALHI, penegakan hukum kasus karhutla tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Transparansi identitas perusahaan, pertanggungjawaban jajaran pimpinan, pencabutan izin, dan pemulihan lingkungan harus menjadi satu rangkaian penegakan hukum.
Tanpa langkah tersebut, ancaman kebakaran hutan dan lahan berpotensi terus berulang, sementara masyarakat dan ekosistem Kalimantan kembali menanggung kerugiannya.***