Lewati ke konten

Ambisi WtE di Tengah Sinyal Merah: Solusi Instan atau Proyek Berisiko?

| 4 menit baca |Ekologis | 4 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Ulung Hananto Editor: Marga Bagus

Pemerintah mempercepat proyek Waste to Energy di 34 kota besar. Target ambisius pengelolaan sampah nasional dipacu, sementara kritik soal risiko dan kesiapan sistem menguat.

Presiden Prabowo Subianto mempercepat implementasi kebijakan Waste to Energy (WtE) sebagai respons atas status darurat sampah nasional. Pemerintah menargetkan pembangunan 34 proyek pengolahan sampah menjadi energi di berbagai kota besar.

“Kita sekarang akan mulai 34 proyek, tendernya dibuka mungkin hari-hari ini. Tapi ini butuh waktu dua tahun sampai berfungsi,” kata Prabowo saat meresmikan pembangunan kilang minyak di Balikpapan pada Senin, 12 Januari 2026.

Program ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Pemerintah menunjuk PLN sebagai pembeli tunggal listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut. Skema ini diharapkan memberi kepastian pasar bagi investor.

Pada Maret 2026, percepatan kembali ditegaskan melalui keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Proyek senilai sekitar US$3,5 miliar atau setara Rp58 triliun itu menyasar kota-kota seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Bekasi, Bogor, Bali, dan Yogyakarta.

Pemerintah menargetkan setiap fasilitas mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sebesar 15 megawatt. Langkah ini diarahkan untuk mencegah kelebihan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) pada 2028.

#KLH: WtE Bukan Solusi Tunggal Nasional

Di tengah percepatan tersebut, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, menegaskan bahwa WtE tidak dapat menjadi satu-satunya solusi pengelolaan sampah di Indonesia.

Dalam rapat bersama DPRD se-Indonesia, Hanif kembali mengingatkan status darurat sampah nasional. Ia menyebut capaian pengelolaan sampah saat ini baru sekitar 24 persen, jauh dari target 100 persen pada 2029.

“Ini adalah sinyal merah yang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat,” kata Hanif dalam pernyataannya.

Dalam rapat dengan Komisi XII DPR sepekan kemudian, Hanif menjelaskan bahwa kontribusi WtE terhadap penyelesaian sampah nasional terbatas.

“Jadi kalau sekarang ini kita kenal dengan Waste to Energy, ini hanya mampu menyelesaikan 13 persen sampah kita. Masih banyak jumlah persentase lagi yang harus kita tangani bersama,” ujarnya.

Ambisi besar Waste to Energy digulirkan: investasi triliunan rupiah, puluhan proyek, dan target percepatan nasional. Di balik itu, muncul pertanyaan—apakah ini solusi cepat, atau justru risiko baru dalam pengelolaan sampah? | infografis

Ia memaparkan pendekatan pengelolaan sampah nasional perlu menggabungkan berbagai metode. Pengolahan organik di sumber diproyeksikan menyumbang 12,4 persen. TPS 3R dan bank sampah induk massal sebesar 19,84 persen. Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) sekitar 12,19 persen, serta TPST non-RDF dengan angka serupa. WtE diperkirakan berkontribusi 13,6 persen.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan penekanan antara kebijakan percepatan proyek dan pendekatan teknis di lapangan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Kritik Pegiat: Risiko Tinggi dan Tidak Seragam

Pegiat lingkungan dari Ecoton, Alaika Rahmatullah, menilai penerapan satu teknologi secara seragam berpotensi menimbulkan masalah baru. Setiap daerah memiliki karakteristik sampah, kapasitas layanan, serta kesiapan infrastruktur yang berbeda.

“Teknologi itu kan tools, ibarat memasak ada yang pakai pisau daging, ada yang pisau kupas-kupas, kan beda-beda meskipun sekilas mirip,” kata Alaika.

Kajian terbaru Ecoton menunjukkan tidak ada satu teknologi yang dapat bekerja optimal di semua konteks. Faktor yang mempengaruhi antara lain cakupan layanan, skala kapasitas, ketersediaan lahan, kondisi input sampah, sensitivitas proses, hingga kebutuhan infrastruktur pendukung.

Alaika juga mengingatkan potensi risiko dalam proses pemilihan teknologi. Minimnya pendampingan dan kriteria yang jelas membuka peluang klaim sepihak dari penyedia teknologi.

“Jadi saat memilih harus paham dan jangan terbawa bujukan klaim vendor penyedia teknologinya. Ada yang nawarin teknologi A, klaim indah, tidak diminta tipping fee, lanjut deh MoU,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi kegagalan investasi akibat kesepakatan yang tidak matang.

“Atau malah memang sudah kongkalikong. Padahal swasta model begitu biasanya punya kepentingan lain, ujung-ujungnya investasi tidak terjadi, MoU expired, sampah makin menggunung, waktu mubazir,” kata dia.

Di sisi lain, WtE tetap dinilai sebagai solusi cepat untuk mengurangi timbunan sampah dalam skala besar. Teknologi ini mampu menangani 300 hingga 3.000 ton sampah per hari, sesuai kebutuhan kota besar.

Kompleksitas sistem dan tingginya biaya operasional menjadi tantangan utama. Risiko kegagalan tidak hanya berdampak pada layanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial besar.

Perdebatan mengenai WtE mencerminkan persoalan klasik pengelolaan sampah di Indonesia. Pilihan teknologi selalu terkait dengan kondisi lokal, kesiapan kebijakan, serta perilaku masyarakat. Pemerintah kini dihadapkan pada kebutuhan menyeimbangkan percepatan solusi dengan kehati-hatian dalam implementasi.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *