- KLH masih mengkaji regulasi BPA dan ftalat, sementara paparan bahan kimia berbahaya terus mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.
- Indonesia belum memiliki baku mutu BPA dan ftalat meski penelitian menemukan paparan pada lingkungan dan manusia.
- ECOTON mendesak pemerintah segera menetapkan regulasi BPA dan ftalat demi melindungi kelompok rentan dari paparan berbahaya.
- Ibu hamil, bayi, anak-anak, dan pekerja menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan BPA dan ftalat berbahaya.
- Publik menunggu regulasi tegas, bukan kajian berkepanjangan, untuk menghentikan paparan BPA dan ftalat di Indonesia.
DI TENGAH meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak bahan kimia pengganggu hormon (Endocrine Disrupting Chemicals atau EDCs), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih berada pada tahap awal penyusunan regulasi Bisphenol A (BPA) dan ftalat.
Rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup, Upik Siti Asliah, justru memperlihatkan satu kenyataan mendasar: hingga kini Indonesia belum memiliki baku mutu lingkungan maupun parameter pemantauan resmi untuk BPA dan ftalat. Padahal berbagai penelitian telah mendeteksi kedua senyawa tersebut di sungai, sedimen, biota, hingga tubuh manusia.
Sementara Indonesia masih mendiskusikan perlunya penyusunan data dan kajian, sejumlah negara telah bergerak jauh lebih maju. Uni Eropa, misalnya, telah bertahun-tahun menerapkan pembatasan ketat bahkan penghentian bertahap (phase-out) berbagai penggunaan BPA dan ftalat yang terbukti berisiko terhadap kesehatan.

#Regulasi Masih Tertinggal
Ironisnya, dalam rapat tersebut KLH mengakui Indonesia belum memiliki data yang memadai mengenai produksi, impor, penggunaan, sampai pelepasan BPA dan ftalat ke lingkungan. Pengakuan ini menunjukkan lemahnya sistem inventarisasi bahan kimia yang justru menjadi fondasi utama penyusunan kebijakan pengendalian.
Peneliti Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON), Rafika Aprilianti, mengatakan Indonesia masih menghadapi keterbatasan data mengenai produksi, penggunaan, hingga pelepasan BPA dan ftalat ke lingkungan.
“Kondisi ini menjadi tantangan dalam penyusunan kebijakan pengendalian kedua senyawa tersebut. Perkembangan regulasi BPA dan ftalat di Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara yang telah menerapkan pembatasan bahkan phase-out,” ujar Rafika di saat berlangsungnya rapat melalui daring, Rabu, (29/7/2026).
Ia juga menjelaskan kajian ECOTON menunjukkan perdagangan dan impor kedua bahan kimia tersebut masih berlangsung. Sementara itu, berbagai penelitian di Indonesia telah menemukan keberadaan BPA dan ftalat di lingkungan maupun pada manusia.
“Hingga saat ini Indonesia masih bergantung pada impor BPA dan ftalat sebagai bahan baku industri. Sementara itu, data nasional mengenai produksi, penggunaan maupun pelepasannya ke lingkungan masih sangat terbatas,” katanya.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel
#Kelompok Rentan Menanggung Risiko
Ahli kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, dr. Lestari Sudariyanti, juga menyayangkan terhadap pihak KLH. Dalam paparannya, ia menegaskan ibu hamil, bayi, anak-anak, dan pekerja industri merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan BPA dan ftalat.
“BPA dan ftalat termasuk kelompok Endocrine Disrupting Chemicals (EDCs) yang dapat mengganggu sistem hormon. Paparannya dikaitkan dengan gangguan reproduksi, perkembangan janin, gangguan metabolisme, hingga berbagai penyakit kronis,” ujar Lestari.
Karena itu, lanjut Lestari, kelompok rentan membutuhkan perlindungan yang lebih kuat melalui kebijakan pencegahan paparan. “Kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, anak-anak, dan pekerja harus mendapatkan perlindungan yang lebih kuat melalui kebijakan yang mampu mencegah paparan BPA dan ftalat sejak dari sumbernya,” tandasnya.
#Empat Langkah Mendesak
Sementara itu, peneliti ECOTON, Sofi Azilan Aini, mengusulkan empat langkah yang dinilai perlu segera diwujudkan agar pembahasan tidak berhenti pada diskusi.
- Menetapkan BPA dan ftalat sebagai parameter baku mutu serta pemantauan lingkungan nasional.
- Melaksanakan biomonitoring nasional untuk mengukur paparan masyarakat, terutama kelompok rentan.
- Menyusun inventaris nasional sekaligus mewajibkan pelabelan kandungan BPA dan ftalat pada produk tertentu.
- Menyusun peta jalan penghentian bertahap (phase-out) menuju bahan pengganti yang lebih aman.
#Publik Menunggu Regulasi, Bukan Kajian
Kesepakatan rapat yang berujung pada penguatan riset kolaboratif dan pembelajaran praktik dari negara lain memperlihatkan bahwa proses penyusunan regulasi masih berada pada tahap awal.
Padahal praktik internasional mengenai pengendalian BPA dan ftalat telah tersedia selama bertahun-tahun, sementara bukti ilmiah mengenai dampak EDCs terhadap kesehatan terus berkembang.
Yang kini ditunggu publik bukan lagi pembentukan forum baru atau penambahan kajian, melainkan langkah konkret berupa regulasi yang memiliki daya ikat, sistem pemantauan yang jelas, serta perlindungan nyata bagi masyarakat. Semakin lama regulasi ditunda, semakin panjang pula periode paparan BPA dan ftalat yang berpotensi dialami jutaan warga Indonesia.***