Lewati ke konten

Beban Sosial di Balik Angka PDB: Dilema Industri Kertas dan Kelestarian Brantas

| 7 menit baca |Opini | 20 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Farida Febriani Tampubolon Editor: Supriyadi

Perubahan warna dan bau Sungai Brantas di Jombang memicu kecemasan warga, menguji tanggung jawab industri, ketegasan pemerintah, serta komitmen menjaga hak lingkungan sehat.

Sungai menghadirkan denyut kehidupan bagi banyak komunitas. Di Jawa Timur, Sungai Brantas yang membentang sekitar 320 kilometer dari kawasan hulu di Kota Batu hingga bermuara di Selat Madura. Daerah aliran sungainya mencakup lebih dari 14 kabupaten/kota dan menopang kebutuhan air jutaan penduduk. Airnya dipakai mencuci, mandi, mengairi sawah, hingga menunjang usaha perikanan darat.

Dalam konversi waktu mengenai Sungai Brantas, perubahan air dan kerusakan ekositem di dalamnya tak pernah jeda. Khalayak pun  mempertanyakan kelayakan air untuk kebutuhan harian. Tak sedikit orang tua mulai cemas melepas anak bermain di tepian sungai. Ketika kualitas air merosot, rasa aman ikut tergerus.

Data nasional memberi konteks lebih luas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam dokumen Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2023 mencatat Indeks Kualitas Air (IKA) nasional berada pada angka 54,86 (skala 0–100).

Nilai tersebut masih masuk kategori sedang dan menunjukkan tantangan serius dalam pengendalian pencemaran air.

Dalam laporan yang sama, KLHK menjelaskan, kualitas air sungai di sejumlah wilayah masih menghadapi tekanan dari limbah domestik, industri, dan pertanian. Rincian evaluasi mutu air per wilayah dan tren tahunannya tersedia dalam dokumen teknis IKLH yang dapat diunduh melalui portal tersebut.

Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat pada Agustus 2023, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap 27,18 persen tenaga kerja di provinsi ini.

Besarnya proporsi tenaga kerja di sektor berbasis lahan dan air menunjukkan tingginya ketergantungan terhadap sumber daya permukaan, termasuk sungai untuk irigasi sawah.

Ketika kualitas air menurun, dampaknya tidak berhenti pada persoalan ekologi. Produktivitas pertanian berisiko terganggu, biaya pengolahan air meningkat, dan tekanan ekonomi merembet ke rumah tangga petani.

Aktivitas pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di bantaran Sungai Brantas. Dugaan pembuangan limbah cair ke badan sungai menjadi sorotan publik dan menunggu hasil verifikasi otoritas lingkungan. | Dok TitikTerang

#Limbah Industri dan Tekanan Ekologis

Berdasarkan temuan Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON), sejumlah industri kertas di sepanjang aliran Sungai Brantas masuk dalam pemantauan kualitas limbah cair.

Dalam laporan pemantauan Lembaga kajian lahan basah itu, PT Adiprima Suraprinta teridentifikasi memiliki kelimpahan mikroplastik tertinggi dalam sampel yang dianalisis. Temuan ini mengindikasikan potensi kontribusi signifikan terhadap pencemaran mikroplastik di badan air penerima, meskipun penetapan tanggung jawab hukum tetap memerlukan verifikasi otoritas berwenang.

Selain itu, PT Indonesia Royal Paper, PT Sun Paper Source, dan PT Buana Megah Paper Mills tercatat dalam daftar titik sampling outlet limbah yang diuji dalam kajian tersebut.

Pencantuman dalam daftar sampling menunjukkan bahwa saluran pembuangan limbah perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian dari pengambilan sampel untuk analisis parameter pencemar.

Sementara itu, PT Dayasa Aria Prima disebut dalam studi terkait limbah industri kertas yang dianalisis ECOTON. Keterlibatan dalam studi tersebut menunjukkan, aktivitas industri kertas di kawasan itu masuk dalam radar pemantauan organisasi lingkungan.

Industri pulp dan kertas menghasilkan limbah cair yang mengandung bahan organik, zat pewarna, serta residu kimia dari proses produksi. Regulasi baku mutu telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Dalam aturan tersebut, parameter Biological Oxygen Demand (BOD) untuk industri pulp dan kertas dibatasi di kisaran 50–100 mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) sekitar 150–250 mg/L, serta Total Suspended Solid (TSS) sekitar 100 mg/L, tergantung kapasitas produksi.

Ketika angka melampaui ambang batas, oksigen terlarut di perairan menurun. Kondisi tersebut mengganggu metabolisme biota air, menurunkan populasi ikan, dan mengubah karakter fisik air.

KLHK dalam laporan pengawasan 2023 menyebutkan ratusan perusahaan berbagai sektor menerima sanksi administratif karena pelanggaran pengelolaan lingkungan. Fakta tersebut menunjukkan pengawasan telah berjalan, namun efektivitasnya kerap dipertanyakan ketika kualitas sungai belum membaik signifikan.

Dampak kesehatan juga relevan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan sekitar 2 miliar orang di dunia menggunakan sumber air minum yang terkontaminasi. Air tercemar meningkatkan risiko penyakit diare, kolera, dan gangguan kulit. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan mencatat diare masih termasuk sepuluh besar penyakit terbanyak di fasilitas layanan primer.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Perubahan warna dan bau di Brantas, jika dikonfirmasi melalui uji laboratorium, mengindikasikan beban pencemar meningkat. Dampaknya terasa langsung oleh warga yang menggantungkan aktivitas harian pada sungai.

#Tanggung Jawab Korporasi dan Pengawasan Negara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap penanggung jawab usaha mencegah pencemaran. Pasal 69 melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Sanksi pidana dalam Pasal 98 dan 99 mencakup ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelanggaran yang terbukti.

Perusahaan yang beroperasi di sektor berisiko tinggi wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi optimal. Pengujian berkala atas parameter BOD, COD, TSS, pH, serta logam berat perlu dilakukan melalui laboratorium terakreditasi. Laporan hasil uji disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan menjadi dasar evaluasi izin.

Jika dugaan pencemaran oleh industri tersebut terbukti, tanggungjawab hukum dan pemulihan lingkungan harus dijalankan. Audit independen dapat menjadi opsi untuk memastikan integritas data. Transparansi penting guna memulihkan kepercayaan publik.

Namun tanggungjawab tidak berhenti di tingkat korporasi. Pemerintah daerah memiliki mandat pengawasan rutin. KLHK mencatat lebih dari 3.000 izin pembuangan air limbah diterbitkan secara nasional. Angka tersebut menunjukkan luasnya cakupan pengawasan yang harus dijalankan. Tanpa sistem pemantauan berkala, potensi pelanggaran sulit terdeteksi dini.

Pengawasan berbasis teknologi, seperti online monitoring system pada titik pembuangan, dapat meningkatkan akuntabilitas. Sejumlah daerah telah menerapkan sistem tersebut untuk memantau parameter kualitas air secara real-time. Model serupa layak diperluas pada sungai strategis.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Jaminan konstitusional tersebut menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama perlindungan kualitas lingkungan. Ketika aduan masyarakat muncul, respons cepat dan transparan menjadi keharusan.

Pencemaran Sungai Brantas akibat buangan limbah cair industri kertas yang teridentifikasi dalam pemantauan lapangan. Dampaknya berpotensi mengganggu kualitas air dan ekosistem perairan. | Foto: Ecoton, 2023

#Pertumbuhan Ekonomi dan Batas Ekologis

Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 5 persen, menurut rilis resmi BPS, sektor industri pengolahan menyumbang porsi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Industri kertas termasuk bagian dari struktur tersebut.

Di tingkat nasional, Bank Dunia dalam laporan “Indonesia Economic Prospects 2023” menekankan pentingnya transisi menuju ekonomi hijau. Laporan tersebut menyoroti risiko kerugian jangka panjang apabila degradasi lingkungan tidak dikendalikan.

Kerugian akibat pencemaran tidak selalu tercermin dalam laporan keuangan perusahaan. Biaya kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, serta penurunan produktivitas pertanian menjadi beban sosial yang tersebar. Bank Dunia dalam kajian sebelumnya memperkirakan kerugian ekonomi akibat degradasi lingkungan dan pencemaran mencapai lebih dari 5 persen PDB pada periode tertentu.

Sungai Brantas menopang ratusan ribu hektare lahan pertanian di Jawa Timur. Gangguan kualitas air berpotensi memengaruhi hasil panen dan pendapatan petani. Ketika air harus diolah lebih intensif sebelum dipakai sebagai air baku, biaya penyediaan air bersih meningkat. Beban tersebut pada akhirnya ditanggung masyarakat.

Pembangunan memerlukan keseimbangan antara pertumbuhan dan daya dukung lingkungan. Teknologi produksi bersih, efisiensi penggunaan air, serta daur ulang limbah cair menjadi bagian dari solusi. Investasi pada sistem pengolahan yang andal sering kali lebih murah dibanding biaya pemulihan lingkungan dan konflik sosial di kemudian hari.

Kasus di Jombang menjadi pengingat bahwa sungai memerlukan perlindungan konsisten. Jika pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus berjalan tegas. Jika tidak terbukti, hasil investigasi tetap perlu dipublikasikan terbuka agar ruang spekulasi menyempit.

Kepercayaan publik dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas. Sungai yang jernih menghadirkan rasa aman bagi warga. Ketika air berubah warna dan berbau, yang terancam tidak hanya ekosistem, melainkan juga legitimasi pengelolaan lingkungan.

Pilihan ada pada semua pihak, membiarkan degradasi berulang, atau memperkuat tata kelola agar pertumbuhan ekonomi selaras dengan kelestarian alam. Brantas telah memberi banyak manfaat bagi Jawa Timur. Menjaga kualitasnya berarti menjaga masa depan yang lebih sehat dan berkelanjutan.***

*) Farida Febriani Tampubolon, mahasiswa Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Universitas Brawijaya Malang. Saat ini sedang menjalani program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Artikel ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pemenuhan program studi independen melalui editing redaksi.

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *