Lewati ke konten

Cisadane Tercemar, KLH Siapkan Gugatan Perdata Pidana

| 4 menit baca |Sorotan | 21 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Pemerintah menyiapkan langkah hukum tegas atas pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida. Gugatan perdata dan pidana disiapkan sambil menunggu hasil kajian ilmiah.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat penanganan kasus pencemaran yang diduga berasal dari kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan. Pemerintah memastikan proses hukum akan ditempuh melalui dua jalur sekaligus.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan negara tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Pernyataan itu disampaikan seusai kegiatan bersih-bersih di Pasar Anyar Tangerang, Jumat, 13 Februari 2026.

“Siapa pun yang melakukan pencemaran harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” kata Hanif.

Gugatan perdata, menurut dia, disiapkan berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara proses pidana mengacu pada Pasal 98 ayat (1) dan (2) yang mengatur sanksi bagi pencemaran yang menimbulkan dampak serius.

Kasus ini bermula dari kebakaran gudang pestisida berkapasitas sekitar 20 ton. Cairan bahan kimia kemudian mengalir ke Sungai Jeletreng sebelum bermuara ke Cisadane. Tim penegakan hukum KLH menemukan indikasi pencemaran sepanjang sekitar 22,5 kilometer yang melintasi Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

“Pencemaran sudah terbukti terjadi. Tidak ada toleransi,” ujar Hanif.

Infografik dampak pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida yang memicu kontaminasi sepanjang 22,5 kilometer, sekaligus langkah penegakan hukum dan rencana pemulihan lingkungan oleh KLH. | Grafis: TitikTerang

#Investigasi dan Audit Menyeluruh

Seiring proses hukum berjalan, KLH melakukan investigasi teknis untuk memastikan tingkat kerusakan lingkungan. Tim penegakan hukum mengambil sampel air dan sedimen guna mengukur kualitas lingkungan serta potensi risiko bagi masyarakat.

Hasil kajian ilmiah akan menjadi dasar gugatan perdata, terutama untuk menghitung kerugian ekologis dan biaya pemulihan. Analisis tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar tiga minggu.

KLH juga telah menyegel objek yang diduga menjadi sumber pencemaran serta memeriksa manajemen perusahaan dan sejumlah pegawai untuk menelusuri penyebab insiden.

Hanif menegaskan evaluasi tidak hanya menyasar perusahaan. Pengelola kawasan industri diminta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh sebagai bagian dari sanksi administratif.

“Kami memerintahkan audit lingkungan secara presisi agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Koordinasi penegakan hukum dilakukan bersama Polres Tangerang Selatan guna memperkuat penyelidikan pidana. Pemerintah menilai kasus ini sekaligus membuka celah pengawasan dalam tata kelola bahan kimia di kawasan industri.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel
Ilustrasi sejumlah mahasiswa di Jawa Timur menggelar aksi di DPRD dan Kantor Gubernur Jawa Timur menuntut pengakuan hak sungai serta mendesak Gubernur Jawa Timur menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 821 PK/Pdt/2025. | Foto: Amiruddin Muttaqin

#Risiko Ekologis dan Seruan Pemulihan

Cisadane merupakan sumber air baku penting bagi jutaan warga di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Masuknya residu pestisida berpotensi mengganggu ekosistem sungai, meracuni biota air, hingga memengaruhi kualitas air yang digunakan masyarakat.

Hanif mengingatkan pengelolaan bahan kimia berisiko tinggi harus disertai standar keamanan ketat. Kelalaian dalam penyimpanan maupun penanganan dapat memicu kerusakan lingkungan berskala luas.

“Semua wajib berhati-hati mengelola bahan kimia dan pestisida. Korbannya bisa sangat besar,” ujarnya.

KLH menyiapkan langkah rehabilitasi lingkungan untuk mencegah dampak berlanjut. Pemulihan awal difokuskan pada pengendalian paparan zat kimia dan perlindungan masyarakat di sekitar aliran sungai.

“Kami akan segera melakukan langkah pemulihan sementara agar paparan tidak berlanjut,” kata Hanif.

Alaika Rahmatullah dari Divisi Kampanye Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton) menyampaikan tuntutan perlindungan hak Sungai Brantas dalam audiensi bersama anggota DPRD Jawa Timur, Senin (2/2/2026). | Foto: Amiruddin Muttaqin

#Ecoton: Hak Sungai Harus Dilindungi

Divisi Kampanye Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton), Alaika Rahmatullah, menilai kasus Cisadane menunjukkan pentingnya pendekatan pengelolaan sungai berbasis ekosistem. Menurut dia, penegakan hukum menjadi kunci agar hak sungai tidak kembali diabaikan.

Ecoton merujuk pada UN Watercourses Convention (New York, 1997), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menegaskan, air bukan hanya sumber daya ekonomi, melainkan sistem ekologis bersama yang harus dikelola secara adil dan berkelanjutan. Konvensi tersebut mulai berlaku pada 17 Agustus 2014 dan menjadi rujukan global dalam tata kelola sungai lintas wilayah.

Bagi Ecoton, prinsip “tidak menimbulkan kerugian signifikan” (no significant harm) seharusnya menjadi standar minimum dalam setiap aktivitas industri yang berpotensi mencemari badan air. Dampak pencemaran, kata Alaika, tidak pernah berhenti di lokasi kejadian.

“Arus sungai membawa konsekuensi ekologis dan sosial hingga jauh ke hilir. Karena itu tanggung jawab pengelolaan air harus kolektif,” ujarnya, Jumat, (13/2/2026).

Konvensi tersebut juga menekankan transparansi data dan kerja sama antarlembaga. Ecoton menilai keterbukaan informasi kualitas air di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama dalam merespons insiden pencemaran secara cepat.

Menurut mereka, sungai harus dipandang sebagai satu kesatuan hidup. Ketika satu bagian tercemar, seluruh sistem ikut terdampak. Karena itu pengawasan industri, penegakan hukum, dan pemulihan ekologis perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar respons setelah bencana.

“Sungai bukan saluran limbah tanpa batas, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan masyarakat,” kata Alaika.***

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *