ECOTON melaporkan dugaan pembangunan ilegal di bantaran Kali Surabaya, Desa Sumberrame, Gresik, Jawa Timur. Aktivitas yang berlangsung sejak November itu dikhawatirkan merusak ekosistem sungai dan mengancam ruang publik yang seharusnya menjadi benteng alami bagi lingkungan dan warga sekitar.
#Pembangunan di Bantaran Sungai Disorot, ECOTON Ajukan Pengaduan Resmi
Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah ECOTON melayangkan surat pengaduan resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas setelah menemukan adanya aktivitas pembangunan yang diduga menyerobot bantaran Kali Surabaya di Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.
Temuan itu muncul sejak 19 November 2025 ketika tim ECOTON sedang melakukan patroli rutin di kawasan suaka ikan Kali Surabaya.

Dalam pengaduannya, ECOTON menyatakan bahwa bantaran sungai merupakan area lindung yang dilindungi oleh berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga Peraturan Menteri PUPR yang mengatur batas sempadan dan pemanfaatan ruang sungai.
Bagi ECOTON, keberadaan bangunan baru di tepi kali bukan hanya persoalan tata ruang, tetapi juga ancaman langsung bagi ekosistem yang sudah rentan.
Alaika Rahmatullah, Koordinator Tim Investigasi Ecoton, menjelaskan bahwa pembangunan ini tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi mengganggu aliran air dan memicu banjir, kehadiran bangunan ilegal juga bisa mengganggu habitat ikan yang menjadikan Kali Surabaya sebagai tempat berkembang biak.
“Bantaran sungai itu bukan ruang kosong yang boleh diambil siapa saja. Ada fungsi ekologis yang harus dijaga,” ujarnya.
ECOTON juga menyoroti ketiadaan tindakan dari otoritas setempat meski aktivitas pembangunan sudah berjalan lebih dari dua minggu.
Dalam laporannya, ECOTON menyertakan foto serta dokumentasi sebagai bukti bahwa pembangunan tersebut benar terjadi. Organisasi ini berharap BBWS Brantas segera turun tangan, menghentikan kegiatan di lapangan, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
Dengan melayangkan pengaduan ini, ECOTON ingin memastikan bahwa bantaran sungai tetap menjadi ruang publik yang aman dan berfungsi sebagaimana mestinya. Mereka menegaskan bahwa pemulihan ekosistem sungai tidak akan berhasil jika masih ada pihak yang bebas menyerobot lahan bantaran tanpa konsekuensi apa pun.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp

#Bantaran Sungai, Ruang Publik yang Mulai Kehilangan Fungsinya
Bagi banyak warga yang tinggal di sepanjang Kali Surabaya, bantaran sungai bukan sekadar tepian air, melainkan ruang hidup. Tempat itu menjadi arena bermain anak-anak, lokasi warga memancing, hingga jalur hijau alami yang mencegah erosi dan menjadi penyaring alami bagi kualitas air. Namun dalam beberapa tahun terakhir, fungsi tersebut perlahan memudar karena tekanan pembangunan.
Pendirian bangunan ilegal seperti temuan di Sumberrame menjadi contoh bagaimana ruang publik yang seharusnya dijaga justru tergerus oleh kepentingan pribadi.
ECOTON mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, kawasan bantaran bisa berubah menjadi deretan bangunan padat yang menutup aliran air dan memicu banjir di musim penghujan. Selain itu, hilangnya ruang alami akan berdampak langsung pada kualitas air Kali Surabaya yang selama ini sudah menghadapi tekanan dari limbah rumah tangga dan industri.
Salah satu perhatian besar ECOTON adalah hilangnya ruang untuk biota air, terutama ikan yang dilindungi melalui penetapan kawasan suaka ikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketika bantaran berubah menjadi bangunan permanen, kemampuan sungai menyediakan habitat yang layak juga ikut menyusut. “Sungai itu hidup. Kalau tepian dan alurnya diubah, ekosistem di dalamnya ikut terganggu,” kata Alaika.
Selain mengajukan pengaduan, Ecoton juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi kawasan bantaran sungai. Mereka menilai partisipasi publik penting agar sungai tidak hanya dipandang sebagai saluran air, tetapi sebagai bagian dari kehidupan yang harus dijaga bersama.
Laporan Ecoton ke BBWS Brantas ini menjadi peringatan bahwa menjaga sungai bukan sekadar tugas pemerintah, tapi juga kebutuhan bersama agar bantaran sungai tetap menjadi ruang yang sehat, aman, dan lestari untuk generasi mendatang.***