Ambisi mengolah sampah menjadi energi di Jawa Timur menuai pro dan kontra, memicu perdebatan soal dampak lingkungan, beban biaya, dan arah kebijakan pengelolaan sampah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Sabtu, 28 Maret 2026, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama tujuh bupati dan wali kota dari kawasan Surabaya Raya dan Malang Raya.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Khofifah menegaskan bahwa PSEL merupakan langkah konkret dalam menjawab persoalan sampah perkotaan yang semakin kompleks. ““Ini bukan sekadar pengelolaan sampah, tetapi bagian dari solusi besar kita untuk menghadirkan energi baru terbarukan dari sektor limbah, ”ujar Khofifah dikutip Suara Surabaya, Minggu, 29 Maret 2029.
Menurut data pemerintah, pasokan sampah di kawasan Surabaya Raya mencapai sekitar 1.100 ton per hari, sementara Malang Raya mencapai sekitar 1.138,9 ton per hari. Volume tersebut dinilai mencukupi untuk mendukung operasional fasilitas PSEL sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan memastikan implementasi kerja sama ini berjalan optimal melalui koordinasi lintas daerah, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
#Ambisi Energi dan Klaim Keberhasilan Daerah
Pemprov Jawa Timur mengklaim capaian pengelolaan sampah di wilayahnya telah mencapai 52,7 persen, tertinggi secara nasional. Angka ini disebut sebagai indikator keberhasilan kolaborasi antar daerah dalam mengelola sampah.
Melalui PSEL, pemerintah berharap dapat mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan produksi energi listrik berbasis sumber terbarukan. Selain mengurangi beban tempat pembuangan akhir, proyek ini juga dipandang mampu memberikan nilai tambah ekonomi.
“Jawa Timur berkomitmen menjadi barometer pengelolaan sampah nasional yang modern, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Khofifah.
Dalam narasi pemerintah, PSEL menjadi solusi strategis yang menjawab dua tantangan sekaligus: krisis sampah dan kebutuhan energi bersih. Dengan dukungan teknologi, sampah diposisikan bukan lagi sebagai beban, melainkan sebagai sumber daya.
Namun, sejumlah kalangan menilai pendekatan ini berpotensi menyederhanakan persoalan yang sejatinya lebih kompleks, terutama jika bergantung pada teknologi pembakaran.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel
#Kritik Ecoton: Risiko Lingkungan dan Beban Anggaran
Penolakan terhadap proyek ini disuarakan oleh Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton). Melalui Kepala Divisi Kampanye dan Edukasi, Alaika Rahmatullah, organisasi tersebut menyatakan bahwa PSEL berbasis insinerator bukan solusi yang berkelanjutan.
“Teknologi pembakaran sampah berpotensi melepaskan emisi beracun yang membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan,” kata Alaika, Rabu, (1/4/2026).
Ia menilai pendekatan ini justru berisiko menciptakan masalah baru. Dalam hal ini Alaika juga menyoroti PSEL tidak menyentuh akar persoalan sampah, yakni minimnya pemilahan dari sumber dan rendahnya tingkat daur ulang.
“Ini adalah jalan pintas yang mengabaikan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan,” ujarnya.
Kritik serupa disampaikan Presiden Posko Ijo, Rulli Mustika Adta, yang menolak Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan PSEL. Menurut dia, kebijakan tersebut cenderung memaksakan solusi teknologi tanpa memperkuat sistem dasar pengelolaan sampah.
“Jika pemilahan dari sumber tidak diperbaiki, maka PSEL hanya akan menjadi alat untuk membakar masalah, bukan menyelesaikannya,” kata Rulli.
Dari sisi pembiayaan, proyek PSEL juga dinilai berpotensi membebani keuangan negara dan daerah. Skema tipping fee, yaitu biaya yang harus dibayarkan pemerintah kepada investor per ton sampah yang diolah, disebut berisiko menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ecoton menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan strategi pengurangan sampah, seperti pembatasan plastik sekali pakai, peningkatan daur ulang, serta edukasi publik. Pendekatan tersebut dianggap lebih efektif dan berkelanjutan dibandingkan mengandalkan teknologi pembakaran.
Di tengah perdebatan ini, arah kebijakan pengelolaan sampah di Jawa Timur menghadapi ujian penting. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan solusi berbasis teknologi. Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil mengingatkan agar solusi tersebut tidak mengorbankan kesehatan lingkungan dan keberlanjutan jangka panjang.***