Lewati ke konten

Jawa Timur Raih Penghargaan Sampah Nasional di Tengah Raport Merah Sungai Brantas

| 5 menit baca |Ekologis | 24 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Prestasi nasional pengelolaan sampah Jawa Timur menuai sorotan. Aktivis menilai pemerintah provinsi belum serius menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait pemulihan pencemaran Sungai Brantas.

Penghargaan nasional diraih Pemerintah Provinsi Jawa Timur di sektor lingkungan hidup. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq. Jawa Timur mencatatkan raihan 13 sertifikat dari total 35 penghargaan nasional, terdiri atas satu sertifikat Kota Terbaik dan 12 sertifikat Menuju Kota Bersih. Kota Surabaya memperoleh predikat tertinggi, sementara sejumlah kabupaten dan kota lain menyandang status menuju kota bersih.

Khofifah menyebut capaian tersebut sebagai hasil pembinaan berjenjang yang dilakukan pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah. Menurut dia, pengelolaan sampah tidak lagi sekadar urusan kebersihan, melainkan bagian dari transformasi lingkungan berbasis ekonomi sirkular.

“Alhamdulillah, Jawa Timur mencatatkan capaian tertinggi nasional dalam jumlah kabupaten/kota menuju kota bersih,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Detik.

Ia juga menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat edukasi pemilahan sampah rumah tangga serta optimalisasi TPS3R dan TPST di berbagai daerah. Secara administratif, capaian ini memang menunjukkan adanya kemajuan tata kelola persampahan.

Namun pujian tersebut tidak sepenuhnya berjalan mulus. Kritik muncul karena keberhasilan sektor persampahan dinilai belum mencerminkan kondisi lingkungan hidup secara menyeluruh, terutama terkait kualitas sungai.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 sebagai Pembina Terbaik Kabupaten/Kota dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Rakornas Pengelolaan Sampah di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Penghargaan ini diberikan atas capaian Jawa Timur meraih 13 sertifikat nasional pengelolaan sampah. | Diskominfo Jatim

#Timbulan Sampah Besar, Pengelolaan Masih Tertinggal

Di balik penghargaan tersebut, data Eological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton) menunjukkan persoalan sampah di Jawa Timur masih sangat besar. Total timbulan sampah mencapai sekitar 6,5 juta ton per tahun pada 2024 atau setara sekitar 17.800 ton per hari, menjadikan provinsi ini sebagai penghasil sampah terbesar di Indonesia.

Dari total tersebut, sekitar 3,6 juta ton berhasil dikelola, sementara 2,9 juta ton lainnya belum tertangani optimal. Artinya hampir 45 persen sampah masih berpotensi mencemari lingkungan melalui pembuangan terbuka, penumpukan di tempat pemrosesan akhir (TPA), maupun kebocoran ke sungai dan laut.

Kabupaten Sidoarjo tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan sekitar 406 ribu ton sampah per tahun. Disusul Kota Malang sekitar 247 ribu ton, Kabupaten Blitar 149 ribu ton, Kabupaten Ponorogo 141 ribu ton, serta Kabupaten Pamekasan sekitar 100 ribu ton per tahun.

Komposisi sampah didominasi limbah organik sebesar 52 persen, diikuti plastik sekitar 15 persen, kayu dan ranting sekitar 10 persen, serta kertas dan karton sekitar 10 persen. Sampah rumah tangga menjadi sumber terbesar dengan kontribusi sekitar 54 persen, sementara sektor perdagangan dan pasar menyumbang sekitar 12 persen.

Dominasi sampah organik sebenarnya membuka peluang pengurangan volume secara signifikan melalui pemilahan dan pengomposan. Namun implementasi di lapangan dinilai belum berjalan merata.

Divisi Edukasi dan Kampanye ECOTON, Alaika Rahmatullah menilai, persoalan utama bukan hanya pengangkutan sampah, tetapi dampaknya terhadap ekosistem air.

“Sebagian residu sampah tetap berakhir di sungai. Jadi keberhasilan pengelolaan sampah harus diukur dari kondisi lingkungan secara utuh,” kata Alaika.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Dampak lingkungan mulai terlihat dari meningkatnya emisi gas metana di TPA, pencemaran udara akibat pembusukan dan pembakaran terbuka, serta kebocoran plastik yang memperparah pencemaran sungai dan pesisir. Sejumlah TPA bahkan dilaporkan mendekati kapasitas maksimum, meningkatkan risiko krisis ruang pembuangan dalam beberapa tahun ke depan.

Tren timbulan sampah juga menunjukkan pola mengkhawatirkan. Pada 2019 produksi sampah mencapai sekitar 14.832 ton per hari, turun menjadi 10.541 ton per hari pada 2020 saat pandemi, lalu melonjak menjadi 15.389 ton per hari pada 2022 dan berada di kisaran 13.417 ton per hari pada 2023.

Infografis kondisi persampahan Jawa Timur yang menunjukkan kesenjangan antara penghargaan pengelolaan sampah dan realitas tingginya timbulan sampah mencapai 6,5 juta ton per tahun, dengan hampir 45 persen belum tertangani dan berpotensi mencemari lingkungan serta sungai. | Sumber: Ecoton

#Putusan Mahkamah Agung dan Sorotan Aktivis Lingkungan

Sorotan tajam muncul karena penghargaan tersebut beriringan dengan belum optimalnya pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait tanggungjawab pemerintah dalam pengendalian pencemaran Daerah Aliran Sungai Brantas.

Putusan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup dan melakukan langkah nyata pemulihan kualitas sungai. Namun sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai implementasinya berjalan lambat.

Presiden Posko Ijo, Rulli Mustika Adya menyebut, penghargaan nasional tidak boleh menjadi indikator tunggal keberhasilan pemerintah daerah.

“Penghargaan itu baik, tetapi masyarakat menunggu kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung. Sungai Brantas masih menghadapi tekanan pencemaran serius,” ujar Rulli.

Menurut dia, lemahnya pengawasan terhadap sumber pencemar, baik limbah domestik maupun industry, menjadi persoalan utama di sepanjang daerah aliran sungai. Ia menilai pemerintah provinsi perlu membuka data kualitas air secara transparan dan memperkuat penegakan hukum lingkungan.

Sungai Brantas sendiri merupakan sumber air baku bagi jutaan warga Jawa Timur sekaligus penopang sektor pertanian, industri, dan energi. Kerusakan kualitas air berpotensi berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan ekonomi regional.

Sejumlah analis kebijakan publik melihat situasi ini sebagai paradoks tata kelola lingkungan: keberhasilan administratif sering kali tidak sejalan dengan realitas ekologis di lapangan. Penghargaan berbasis indikator program dinilai belum mampu menggambarkan kualitas ekosistem secara menyeluruh.

Aktivis menilai pemerintah provinsi seharusnya menjadikan putusan Mahkamah Agung sebagai momentum pembenahan serius. Pengelolaan sampah memang penting, tetapi tidak cukup tanpa pengendalian pencemaran sungai secara sistematis.

Perdebatan ini menunjukkan perubahan ekspektasi publik terhadap kebijakan lingkungan. Prestasi tidak lagi diukur dari jumlah penghargaan, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Di tengah sorotan, penghargaan pengelolaan sampah yang diterima Jawa Timur akhirnya menjadi dua sisi mata uang: simbol kemajuan tata kelola program sekaligus pengingat bahwa krisis lingkungan—terutama di Sungai Brantas—masih menunggu penyelesaian nyata.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *