Komunitas adat di Toba mendesak penataan ulang eks konsesi TPL pasca pencabutan izin, membuka peluang pengakuan hutan adat dan mencegah konflik baru.
Komunitas masyarakat adat bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber-GOKESU) mendesak pemerintah menata ulang wilayah eks konsesi kebun kayu PT Toba Pulp Lestari (TPL). Desakan menguat setelah pemerintah mencabut izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan tersebut.
Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi dengan Bupati Toba, Effendi Napitupulu, di kantornya pada Selasa, 7 April 2026. Pertemuan dihadiri sejumlah organisasi masyarakat sipil dan enam komunitas adat yang selama bertahun-tahun menghadapi konflik lahan dengan perusahaan.
Keenam komunitas tersebut meliputi Adat Natinggir, Natumikka, Tukko Nisolu, Simenakhenak, Janji Maria, dan Lintong. Wilayah adat mereka beririsan dengan eks konsesi TPL yang selama ini menjadi sumber sengketa berkepanjangan.
Ketua Umum Sekber-GOKESU, Pastor Walden Sitanggang, menilai audiensi menjadi momentum penting untuk mendorong pemerintah daerah menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir.
“Pertemuan ini menjadi ruang penting untuk membangun sinergi agar pemerintah benar-benar mendengar dan memahami perjuangan masyarakat adat,” kata Walden.
“Pengakuan masyarakat adat menjadi langkah mendasar untuk solusi yang adil dan berkelanjutan.”
#Potensi Konflik dan Peluang Pemulihan
Perwakilan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Pasaribu, memaparkan luas eks konsesi TPL di Kabupaten Toba mencapai sekitar 13.609 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 4.722 hektare beririsan langsung dengan wilayah enam komunitas adat.
Menurut Rocky, pencabutan izin membuka peluang besar untuk memulihkan hak atas tanah ulayat. Selain itu, langkah tersebut dapat mencegah konflik, menghentikan kriminalisasi, memperkuat kewenangan daerah, serta memulihkan ekologi kawasan hutan dan sumber air.
“Peluang ini sangat besar untuk memperbaiki ketimpangan yang selama ini terjadi,” ujar Rocky.
“Tanpa kebijakan yang berpihak, situasi ini justru bisa memicu konflik baru.”
Sekber-GOKESU mengusulkan dua skema penyelesaian. Pertama, penetapan masyarakat adat yang diikuti pengakuan hutan adat. Kedua, perubahan status kawasan menjadi areal penggunaan lain (APL) agar dapat dikelola langsung oleh masyarakat adat.
Perwakilan komunitas Adat Natinggir, Sahala Pasaribu, menekankan pentingnya pendekatan yang tidak kaku secara administratif. Menurut dia, pengakuan adat perlu mempertimbangkan realitas sosial dan sejarah yang masih hidup di masyarakat.
“Kami berharap proses verifikasi dilakukan langsung ke wilayah adat,” kata Sahala. WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
“Bukti sosial dan historis akan terlihat nyata di lapangan.”
TitikTerang hadir di WhatsApp
Hal senada disampaikan Amron Pasaribu dari komunitas Adat Lintong. Usulan pengakuan komunitasnya telah diajukan sejak 2022, tetapi belum pernah diverifikasi hingga sekarang.
“Identitas masyarakat adat bukan sekadar administrasi, melainkan warisan leluhur yang menjaga keberlanjutan hidup dan alam,” ujar Amron.
“Konflik terus berulang karena ketidakpastian status wilayah.”
#Komitmen Pemerintah Daerah
Menanggapi desakan tersebut, Bupati Toba Effendi Napitupulu menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah berencana membentuk kembali tim verifikasi masyarakat adat dengan melibatkan organisasi pendamping.
Langkah lain yang akan ditempuh meliputi studi banding ke daerah yang telah berhasil mengakui masyarakat adat, serta percepatan proses usulan dari enam komunitas yang terdampak. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan mengusulkan sebagian wilayah eks konsesi menjadi APL sebagai alternatif penyelesaian.
“Paling lambat empat hari ke depan, Surat Keputusan Tim Verifikasi Masyarakat Hukum Adat akan dibuat ulang,” kata Effendi.
“Organisasi masyarakat sipil yang hadir hari ini akan dilibatkan dalam tim tersebut.”
Setelah pembentukan tim, pemerintah daerah menargetkan proses verifikasi berjalan lebih cepat dan transparan. Studi banding diharapkan menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan yang tepat bagi pengakuan masyarakat adat di Toba.
“Semua langkah ini sebagai bentuk komitmen menyelesaikan persoalan di Toba,” ujar Effendi.
Desakan penataan ulang eks konsesi TPL menandai babak baru dalam penyelesaian konflik agraria di wilayah tersebut. Pengakuan masyarakat adat menjadi kunci untuk meredam potensi konflik sekaligus menjaga keberlanjutan ekologi.***