Lewati ke konten

“Kami Bukan Pengkhianat!”: Koalisi Sipil Surabaya Kecam Label “Londo Ireng” Ucapan Presiden Prabowo

| 6 menit baca |Sorotan | 2 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: News Release Editor: Fio Atmadja
  • Koalisi jurnalis Surabaya menuntut Presiden meminta maaf atas pelabelan “Londo Ireng” yang memicu kecaman luas nasional.
  • Aksi di Grahadi menilai pelabelan “Londo Ireng” mengancam kebebasan pers dan ruang demokrasi Indonesia bersama.
  • Jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat sipil menyuarakan penolakan terhadap stigmatisasi yang dinilai membahayakan kerja jurnalistik independen nasional.
  • Koalisi mengingatkan kritik media merupakan fungsi kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang Pers demi kepentingan publik bersama.
  • Lima tuntutan disampaikan koalisi untuk melindungi jurnalis sekaligus menghentikan pelabelan terhadap masyarakat sipil kritis Indonesia.

GELOMBANG penolakan terhadap narasi yang memojokkan pers dan kelompok kritis memuncak di Jawa Timur. Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (3/8/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk kecaman keras atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan label “Londo Ireng” untuk menyindir jurnalis, pengamat, serta organisasi masyarakat sipil.

Massa aksi yang terdiri dari jurnalis profesional, pers mahasiswa, aktivis HAM, hingga pegiat lingkungan hidup memadati area sekitar Gedung Grahadi. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster berisi protes terhadap penyematan stigma yang dinilai mencederai semangat kebebasan pers serta kebebasan berekspresi di Indonesia.

Perwakilan koalisi, Nurhadi, menilai penyebutan tersebut tidak bisa ditoleransi. Label “Londo Ireng” ia nilai sangat berbahaya. Karena secara historis menyamakan fungsi kontrol sosial pers dan kritik publik dengan tindakan pengkhianatan terhadap bangsa.

“Kami menganggap penyebutan ‘Londo Ireng’ itu tidak bisa ditoleransi karena istilah tersebut ditujukan untuk seorang pengkhianat. Hal ini menandakan, Presiden Prabowo tidak suka dengan kekritisan media, jurnalis, maupun pengamat terkait dengan kebijakan-kebijakan yang ia buat,” tegas Nurhadi di sela-sela aksi.

Pernyataan kontroversial Presiden Prabowo tersebut sebelumnya disampaikan saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 23 Juli 2026. Ucapan itu merembet cepat dan memicu gelombang reaksi keras dari berbagai organisasi profesi media, serta elemen masyarakat sipil di berbagai daerah.

Secara historis, istilah “Londo Ireng” membawa beban sejarah yang amat berat. Pada era kolonialisme Belanda, istilah ini merujuk pada warga pribumi yang membela atau menjadi kepanjangan tangan kepentingan pemerintah kolonial. Dalam konteks politik modern, penyematan label ini ditafsirkan sebagai cap negatif untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang dianggap sebagai antek asing atau pengkhianat negara.

Koalisi menilai penyematan label secara serampangan oleh pejabat tinggi negara, berpotensi kuat mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang. Padahal, kritik yang lahir dari karya pemberitaan maupun hasil riset ilmiah, masyarakat sipil merupakan elemen krusial dalam menopang kehidupan demokrasi.

Berbagai organisasi masyarakat sipil berkumpul menyuarakan solidaritas untuk keselamatan jurnalis dan kebebasan berekspresi bersama. | Foto: Dok.

#Kritik Bagian dari Mekanisme Demokrasi

Dalam orasinya, Koalisi menegaskan kembali fungsi strategis pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi.

Fungsi kontrol sosial memberi mandat legal bagi insan pers untuk mengawasi dan mengawal jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, kritik yang diarahkan terhadap kebijakan publik merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional media kepada masyarakat luas, bukan bentuk pengkhianatan.

Penggunaan istilah stigmatis oleh kepala negara, berpotensi memperburuk iklim kebebasan berekspresi di tanah air. Koalisi mengkhawatirkan narasi negatif dari pucuk pimpinan pemerintahan ini akan dipahami secara salah. Aparat maupun kelompok tertentu dengan mudahnya, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja media.

Nurhadi mengungkapkan, penggunaan istilah “Londo Ireng” sejatinya merupakan puncak dari gunung es stigmatisasi yang terus dialami masyarakat sipil. Sebelum istilah ini muncul, jurnalis dan pengamat kerap dicap secara sepihak sebagai “antek asing” atau “agen Soros” setiap kali melempar kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah.

Narasi pembungkaman semacam ini dianggap sangat berbahaya. Karena dapat memperbesar risiko ancaman fisik maupun psikis bagi para pekerja media di lapangan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Banyak kebijakan Presiden Prabowo dinilai prematur dan menuai kritik, baik melalui karya jurnalistik maupun hasil penelitian teman-teman LSM. Sejumlah kebijakan bahkan dianggap tidak berjalan sesuai rencana dan sudah menunjukkan kegagalan sejak awal. Pernyataan itu sejatinya hanya menjadi pemantik dari akumulasi perlakuan Presiden terhadap masyarakat sipil selama ini,” tambah Nurhadi.

Selain menyoroti ucapan Presiden, Koalisi juga memberikan catatan merah terhadap penyelesaian kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Jawa Timur. Banyak perkara tindak kekerasan terhadap wartawan dinilai menguap tanpa adanya kepastian hukum yang adil.

Koalisi mengingatkan kembali kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo yang terjadi pada Maret 2021. Hingga kini, kasus itu masih meninggalkan prasasti kelam penegakan hukum. Kasus serupa juga menimpa jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, saat menjalankan tugas peliputan aksi penolakan pengesahan RUU TNI pada Maret 2025.

Meskipan bukti berupa rekaman foto dan video telah tersedia, proses hukum terhadap terduga pelaku kerap kali berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.

Koalisi jurnalis dan masyarakat sipil menyampaikan tuntutan menjaga kebebasan pers di depan Gedung Grahadi. | Foto: Dok.

#Sampaikan Lima Tuntutan

Aksi konsolidasi yang berlangsung damai ini dihadiri organisasi lintas sektor. Di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), elemen pers mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur, hingga lembaga advokasi lingkungan seperti Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON).

Luasnya keterlibatan elemen masyarakat ini, menunjukkan bahwa kecemasan atas terancamnya kebebasan pers benar-benar terjadi. Sekaligus menjadi isu bersama yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak sipil serta masa depan demokrasi Indonesia.

Di akhir aksi, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil secara resmi membacakan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah:

  1. Permintaan Maaf Terbuka: Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas penggunaan istilah “Londo Ireng”.
  2. Hentikan Stigmatisasi dan Kriminalisasi: Mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap jurnalis dan elemen masyarakat sipil.
  3. Jaminan Keselamatan: Menuntut pemerintah memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan bagi jurnalis saat menjalankan tugas-tugas profesinya di lapangan.
  4. Penghormatan terhadap Kebebasan Pers: Menuntut Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan yang menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
  5. Independensi Pekerja Media: Mengimbau seluruh jurnalis dan pers mahasiswa untuk tetap teguh bekerja secara profesional dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Nurhadi menutup aksi dengan mengingatkan sejarah panjang organisasi profesi jurnalis, sejak era otoritarianisme Orde Baru. Ia menegaskan, sikap kritis media tidak akan surut hanya karena tekanan kata-kata maupun ancaman fisik.

“Jurnalis punya pengalaman panjang dalam menentang otoritarianisme. Tujuan menuntut kebebasan pers masih sangat relevan sampai sekarang,” tegasnya.

Koalisi memastikan akan terus mengawal kasus-kasus penindakan hukum atas kekerasan terhadap jurnalis sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut bersikap kritis. Hal ini menurut koalisi demi mengawal kepentingan publik dan hak asasi manusia.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *