Lewati ke konten

Ketika Sungai Kehilangan Martabatnya

| 6 menit baca |Opini | 13 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Shafira Ayu Deswita Editor: Supriyadi

Ketika sungai diperlakukan sekadar saluran limbah, negara kehilangan arah ekologisnya. Krisis air, kesehatan, dan keadilan lingkungan muncul sebagai konsekuensi dari cara pandang pembangunan yang keliru.

Ada sesuatu yang salah dalam cara negara memandang sungai. Aliran air itu tidak lagi dilihat sebagai ruang hidup, melainkan sekadar infrastruktur alam yang boleh menanggung beban pembangunan. Sungai menjadi tempat akhir dari limbah domestik, industri, hingga sampah plastic. Hal ini sebuah realitas yang berlangsung perlahan, namun masif.

Data pemerintah sendiri menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan. Pemantauan kualitas air oleh Kementerian Lingkungan Hidup menemukan mayoritas sungai Indonesia berada dalam kondisi tercemar. Dari ribuan titik pemantauan, lebih dari 70 persen lokasi sungai berada dalam status tercemar sedang, sementara hanya sebagian kecil yang memenuhi baku mutu air.

Situasinya bahkan lebih serius. Pemantauan terhadap 2.195 sungai menunjukkan hanya 2,19 persen yang memenuhi standar kualitas air, sementara sekitar 96 persen mengalami pencemaran dalam berbagai tingkat.

Angka itu tentu bukan statistik lingkungan semata. Tapi angka yang menjelaskan perubahan fungsi sungai, dari sumber kehidupan menjadi ruang pembuangan kolektif. Air limbah rumah tangga yang tidak diolah masih menjadi penyumbang utama pencemaran, diperparah oleh aktivitas industri dan pelanggaran sempadan sungai.

Ironisnya, kerusakan ini sering baru disadari ketika dampaknya terasa langsung, banjir akibat sedimentasi sampah, biaya air bersih yang meningkat, hingga hilangnya ikan lokal yang dahulu menjadi sumber pangan masyarakat. Boleh dibilang, sungai diam, tetapi krisisnya berbicara melalui bencana.

Limbah cair pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper yang dibuang langsung dan diduga mencemari Sungai Brantas diadukan Posko Ijo kepada Gubernur Jawa Timur, Bupati Jombang, BBWS Brantas, dan Menteri Lingkungan Hidup pada Rabu, 14 Januari 2026. Tim penelusur TitikTerang telah meminta konfirmasi kepada pihak pabrik pada Jumat, 26 Desember 2025, namun hingga kini belum mendapat jawaban. | Foto: Tim TitikTerang

#Pembangunan yang Mengorbankan Ekologi

Narasi pembangunan di Indonesia selama puluhan tahun bertumpu pada pertumbuhan ekonomi dan ekspansi infrastruktur. Jalan tol, kawasan industri, dan urbanisasi dianggap simbol kemajuan. Namun, sungai sering menjadi korban tak terlihat dari proses tersebut.

Alih fungsi lahan mempersempit daerah resapan. Normalisasi dan pelurusan aliran mengubah karakter alami sungai. Sementara itu, pengawasan limbah sering tertinggal dibanding kecepatan investasi.

Dampaknya kini terlihat pada krisis mikroplastik. Penelitian IPB University mengungkap bahwa hampir seluruh perairan Indonesia telah terkontaminasi mikroplastik, bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat kontaminasi mikroplastik tertinggi kedua setelah Tiongkok.

Partikel plastik yang berasal dari sampah rumah tangga dan industri tidak hilang; ia hanya berubah bentuk menjadi serpihan kecil yang masuk ke rantai makanan. Mikroplastik ditemukan di sungai, laut, udara, bahkan tubuh manusia. Artinya, pencemaran sungai tidak lagi berhenti pada persoalan lingkungan—ia telah menjadi isu kesehatan publik.

Data Ecological Consevation and Wetlands Observation (Ecoton), Indonesia juga tercatat sebagai salah satu penyumbang besar polusi plastik global, dengan sekitar 3,4 juta ton limbah plastik per tahun yang berpotensi masuk ke lingkungan perairan.

Semua ini memperlihatkan satu pola, pembangunan berjalan lebih cepat dibanding kemampuan negara menjaga ekosistemnya. Sungai dipaksa menanggung biaya ekologis yang tidak pernah dihitung dalam laporan pertumbuhan ekonomi.

Bahkan belakangan, kondisi Sungai Brantas semakin memperlihatkan wajah krisis sungai di Indonesia. Dalam investigasi yang dilakukan TitikTerang, sungai sepanjang sekitar 320 kilometer ini tercatat melintasi sedikitnya 10 kabupaten dan 7 kota di Jawa Timur, atau sekitar 15–19 wilayah administratif, sebagai paraktik pembuangan limbah cair pabrik kertas PT Indonesia Royal Papar.

Sungai yang airnya mengalir dari hulu di Kota Batu, melewati Malang, Blitar, Tulungagung, Kediri, Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, hingga akhirnya bermuara di Surabaya. Dalam uji labaratorium menunjukkan indikasi pencemaran lingkungan serius. Analisis ini dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan Perum Jasa Tirta I terhadap sampel yang diambil pada 2 Desember 2025 dan dianalisis pada periode 2 – 16 Desember 2025.

Pada parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD), tercatat 1.305 mg/L, lebih dari 13 kali lipat ambang batas 100 mg/L. Tingginya BOD mengindikasikan kandungan bahan organik yang berpotensi menguras oksigen terlarut dan memicu kematian biota air.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 4.700 mg/L, jauh melampaui batas maksimum 300 mg/L, menunjukkan beban pencemar kimia yang sulit terurai. Sementara Total Suspended Solids (TSS) tercatat 625 mg/L, enam kali lipat batas 100 mg/L, yang berisiko meningkatkan kekeruhan, menghambat penetrasi cahaya matahari, dan mempercepat pendangkalan sungai.

Baku mutu yang digunakan merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang baku mutu industri pulp dan kertas, khususnya kategori deinking pulp dari kertas bekas. Hasil ini menegaskan ketidakpatuhan PT Indonesia Royal Paper terhadap regulasi lingkungan.

Belum lagi peristiwa di Sungai Cisadane, ketika kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD City, Tangerang Selatan, memicu ancaman serius bencana lingkungan. Limbah kimia yang terbawa aliran air dilaporkan mencemari Sungai Jaletreng, dengan perkiraan sekitar 20 ton bahan kimia masuk ke badan sungai. Jumlah tersebut meningkatkan risiko pencemaran lanjutan hingga ke sistem aliran yang lebih besar, sekaligus memperbesar ancaman terhadap kualitas air, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan ekosistem perairan di wilayah hilir.

Sampah kiriman dari hulu Sungai Cisadane menumpuk di kolong jembatan Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (2/9/2019), menunjukkan persoalan pengelolaan limbah yang masih berulang di sepanjang aliran sungai. | Foto: Dinas PUPR Tangerang via Kompas

#Saatnya Mengakui Sungai Sebagai Entitas Hidup

Kasus Sungai Brantas dan Cisadane, hanyalah contoh krisis sungai yang terjadi. Namunh al itu terjadi, pada dasarnya bukan persoalan kegagalan teknis semata, melainkan kegagalan cara pandang. Sebab selama ini yang terjadi, sungai diposisikan sebagai objek dan eksploitasi terhadap sungai selalu dianggap wajar.

Di berbagai negara, paradigma ini mulai berubah. Sungai Whanganui di Selandia Baru dan Sungai Atrato di Kolombia telah diakui sebagai subjek hukum—entitas hidup yang memiliki hak untuk dilindungi. Pengakuan tersebut bukan sekadar simbolis, tetapi menciptakan tanggung jawab hukum bagi negara dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutannya.

Indonesia sebenarnya memiliki fondasi normatif. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menegaskan fungsi sungai sebagai bagian dari ekosistem yang harus dijaga. Namun, regulasi tersebut belum melampaui pendekatan administratif menuju pengakuan hak ekologis.

Padahal, data menunjukkan upaya perbaikan berjalan lambat. Meski pemerintah mencatat lebih dari 1.066 sungai mengalami peningkatan kualitas, banyak lainnya justru mengalami penurunan mutu air.

Artinya, pendekatan teknokratis saja tidak cukup. Dibutuhkan perubahan paradigma: sungai bukan sekadar aset pembangunan, tetapi bagian dari sistem kehidupan yang memiliki nilai intrinsik.

Negara sering mengklaim kemajuan melalui angka pertumbuhan ekonomi. Namun kemajuan yang mengabaikan ekologi sebenarnya sedang menunda krisis yang lebih besar. Ketika sungai rusak, masyarakat kehilangan air bersih, pangan, kesehatan, dan perlindungan dari bencana.

Pertanyaan mendasarnya sederhana, sampai kapan sungai ditempatkan sebagai objek yang boleh dikorbankan?

Negara yang membiarkan sungainya rusak bukan sedang bergerak maju. Bangsa itu justru berjalan perlahan menuju kerentanan yang diciptakannya sendiri. Ketika sungai akhirnya benar-benar kehilangan daya hidupnya, yang tersisa bukan hanya air keruh, melainkan kegagalan kolektif dalam memahami arti pembangunan yang sesungguhnya.***

*) Shafira Ayu Deswitamahasiswa Administrasi Negara, Angkatan 2023, Universitas Negeri Surabaya. Arikel  ini dibuat saat menjalani program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Artikel ini merupakan opini pribadi penulis sebagai bagian dari pemenuhan program studi independen melalui editing redaksi.

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *