Lewati ke konten

Lima Warga Simogunung Terima SPDP, Sekitar 100 Orang Desak Polisi Hentikan Penyidikan

| 5 menit baca |Sorotan | 37 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: News Release Editor: Fio Atmadja
  • Sekitar 100 warga Simogunung mendesak polisi menghentikan penyidikan terhadap lima warga.
  • Lima warga Simogunung menerima SPDP setelah konflik tanah berlangsung selama puluhan tahun.
  • Warga Simogunung mempersoalkan dugaan tumpang tindih dokumen pertanahan dengan aset TNI AU.
  • KontraS mendampingi warga Simogunung yang menghadapi proses hukum terkait sengketa tanah.
  • Konflik tanah Simogunung kembali memanas setelah lima warga menerima SPDP polisi.

 

SEKITAR 100 warga Simogunung menggelar aksi di Polrestabes Surabaya. Mereka mendesak polisi menghentikan penyidikan terhadap lima warga.

Aksi berlangsung Kamis, 3 September 2026, di depan Polrestabes Surabaya. Warga didampingi Federasi KontraS dan KontraS Surabaya.

Lima warga tersebut menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat itu diterima pada 13 dan 27 Agustus 2026.

Dalam siaran persnya, warga menilai proses hukum tersebut sebagai kriminalisasi. Mereka menilai persoalan tersebut berkaitan dengan konflik penguasaan tanah.

Warga disebut telah menempati rumah mereka selama puluhan tahun. Konflik dengan TNI AU Lanud Muljono disebut berlangsung cukup panjang.

Kelima warga dilaporkan terkait dugaan memasuki pekarangan orang lain. Mereka juga dilaporkan terkait dugaan pengrusakan barang.

Selain itu, terdapat dugaan kekerasan terhadap orang atau barang. Laporan tersebut juga menyangkut dugaan perampasan kemerdekaan orang lain.

Perkara itu disebut menggunakan Pasal 257 dan/atau 261 KUHP. Pasal 262 dan/atau 448 KUHP juga disebut dalam laporan.

Warga Simogunung bersama KontraS mendesak polisi menghentikan proses hukum terkait konflik agraria berkepanjangan. | Foto: Dok

#Konflik Berawal dari Pengosongan Rumah Warga

Menurut keterangan warga, perkara tersebut berkaitan dengan kejadian 2025-2026. Sebelumnya, warga mengaku mengalami pengusiran paksa pada 2022.

Pengosongan itu disebut terjadi terhadap empat rumah warga. Lokasinya berada di Jalan Cureng, Harvard, dan Albatros.

Pengosongan tersebut disebut disertai pemutusan aliran listrik. Warga menyebut rumah akan digunakan personel TNI AU.

BACA JUGA:  Kembalinya Jati Diri: 1.500 Pelajar Menari Remo di Kirab Budaya Lidah Wetan

Namun, warga menyatakan sebagian rumah kemudian ditempati pihak sipil. Mereka mempertanyakan alasan pengosongan yang dilakukan sebelumnya.

Warga kemudian berupaya kembali menempati rumah masing-masing. Langkah tersebut disebut berkaitan dengan laporan yang kini diproses.

Konflik tersebut sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum 2022. Warga mencatat adanya laporan polisi sejak Januari 2004.

Pada 23 Januari 2004, TNI AU Lanud Muljono disebut melaporkan sejumlah purnawirawan. Di antaranya almarhum Rudito dan almarhum Simson Ponay.

Laporan tersebut tercatat melalui LP/K/80/I/2004. Laporan itu ditujukan kepada Polres Surabaya Selatan.

Menurut keterangan warga, laporan tersebut belum memperoleh tindak lanjut. Dokumen siaran pers tidak menjelaskan alasan tidak adanya tindak lanjut.

Selain persoalan rumah, warga menyampaikan persoalan tempat usaha. Mereka menyebut adanya upaya pengambilalihan sejumlah tempat usaha.

Warga juga menyebut adanya permintaan uang sewa lapak. Lapak tersebut selama ini digunakan atau disewakan warga.

#Riwayat Tanah Dipersoalkan Warga

Warga juga mempersoalkan sejarah dan status hukum tanah Simogunung. Mereka merujuk sejumlah dokumen pertanahan dalam siaran pers.

Menurut dokumen yang disampaikan warga, tanah bekas Eigendom menjadi tanah negara. Ketentuan tersebut disebut berlangsung pada 24 Januari 1958.

Pada 23 Oktober 1973, TNI AU/Kodau IV menerbitkan keputusan pelepasan tanah. Keputusan itu bernomor SKEP/21/X/1973.

Dokumen tersebut menyebut pelepasan tanah seluas 500.220 meter persegi. Tanah itu tersebar di Simomulyo dan Simogunung.

Wilayah Simomulyo disebut memiliki luas 370.900 meter persegi. Sementara Simogunung disebut memiliki luas 129.320 meter persegi.

Menurut warga, tanah kemudian dibagikan kepada sejumlah prajurit TNI AU. Pembagian tersebut disebut berlangsung sejak 1974.

Pembagian tanah berlanjut pada periode 1974 hingga 1981. Penerimanya disebut berasal dari kalangan militer maupun sipil.

BACA JUGA:  ECOTON Galang Dukungan Publik Hadirkan Mobil Laboratorium Mikroplastik Keliling Indonesia

Sebagian tanah tersebut kini disebut telah memiliki SHM. Namun, sebagian lainnya disebut masih menggunakan SKPT dan GS.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Tanah tersebut mencakup lokasi yang ditempati warga. Gereja dan masjid juga disebut berada pada kawasan tersebut.

Pada 12 November 1997, Pemerintah Kotamadya Surabaya menerbitkan surat. Surat tersebut berkaitan dengan kepastian hukum tanah pekarangan Simogunung.

Aksi warga Simogunung menuntut penyelesaian konflik tanah melalui pendekatan keadilan restoratif dan sosial. | Foto: Dok

Menurut warga, pemerintah menerima penyerahan tanah seluas 500.220 meter persegi. Penyerahan itu disebut berasal dari Komando Daerah Udara IV.

Pemerintah juga disebut memberikan kompensasi sebesar Rp175.077.000. Keterangan tersebut bersumber dari dokumen yang disampaikan warga.

#Dugaan Tumpang Tindih Dokumen Belum Tuntas

Persoalan lain muncul dari sejumlah dokumen administrasi pertanahan. Warga menyebut terdapat dugaan tumpang tindih hak atas tanah.

Pada Desember 1994, BPN Kota Surabaya menerbitkan sebuah SKPT. Dokumen itu bernomor Ket/2350/-/94-95.

SKPT tersebut tercatat atas nama Rudito dan 85 orang. Luas tanah yang tercatat mencapai 29.289 meter persegi.

Dokumen tersebut disebut dilengkapi Gambar Situasi dan patok pembatas. Bukti pembayaran juga disebut menjadi bagian dokumen tersebut.

Pada 28 Desember 1994, BPN kembali menerbitkan SKPT. Dokumen kedua bernomor Ket/2383/-/94-95.

SKPT tersebut tercatat atas nama Ir. Wasito TP dan tujuh orang. Luas tanah yang disebut mencapai 2.841 meter persegi.

Namun, pada 27 April 1998 terbit Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat tersebut bernomor HP/03 dengan luas 54.030 meter persegi.

Pemegang haknya disebut Departemen Pertahanan dan Keamanan RI. Sertifikat tersebut juga tercatat cq. TNI Angkatan Udara.

Warga menduga sertifikat tersebut bertumpang tindih dengan dokumen mereka. Dugaan itu mencakup SKPT, Gambar Situasi, dan sejumlah SHM.

BACA JUGA:  Peresmian Gedung Pemuda Banyu Urip, Ruang Baru Harapan dan Eksperimen Sosial Generasi Muda Surabaya

Fasilitas umum juga disebut masuk dalam dugaan tumpang tindih. Di antaranya masjid, gereja, tanah lapang, dan sekolah negeri.

Warga juga menunjuk surat Komandan Lanud Surabaya tahun 1998. Surat itu menyatakan tanah Jalan Albatros Kavling X bukan aset TNI AU.

Pada 2008, BPN RI disebut meminta penelitian terhadap persoalan tersebut. Penelitian mencakup aspek administratif, fisik, dan yuridis.

Namun, menurut warga, persoalan pertanahan itu belum terselesaikan. Status hukum tanah menjadi salah satu persoalan utama yang dipersoalkan.

Dalam siaran pers, warga kemudian merujuk pernyataan Kabareskrim. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Rapat tersebut berlangsung pada 28 Agustus 2026. Menurut warga, Polri diminta mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Pendekatan tersebut dinilai penting dalam konflik agraria struktural. Warga menilai proses pidana terhadap lima orang perlu dihentikan.

Mereka juga meminta Bareskrim mengutamakan keadilan sosial. Pendekatan legalistik-represif dinilai tidak tepat dalam konflik agraria.

Warga meminta proses penyidikan terhadap lima warga dihentikan. Mereka juga meminta polisi tidak menjadi instrumen penekan masyarakat.

Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, persoalan status tanah belum tuntas. Warga karena itu meminta penyelesaian konflik dilakukan secara menyeluruh.

Mereka menilai penyelesaian status tanah perlu berjalan sebelum perkara berkembang. Tuntutan tersebut menjadi inti aksi warga di Polrestabes Surabaya.

Warga juga meminta Polri mengikuti kesepakatan bersama Komisi III DPR RI. Kesepakatan itu disebut mendorong penangguhan perkara tertentu dalam konflik agraria struktural.

Aksi tersebut sekaligus menjadi upaya warga menyampaikan keberatan. Mereka meminta proses hukum tidak mengabaikan akar persoalan pertanahan Simogunung.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *