Lewati ke konten

Menggugat Perjanjian ART: Antara Ambisi Dagang dan Risiko Neokolonialisme Menurut Pakar UGM

| 6 menit baca |Sosok | 11 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease Editor: Supriyadi

Akademisi Universitas Gadjah Mada menilai perjanjian dagang ART berisiko menggerus kedaulatan, memperlemah perlindungan lingkungan, dan membuka pola ketergantungan baru yang beraroma neokolonialisme.

Bagi sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus tak melulu ruang belajar. Institusi ini lahir dari denyut revolusi 1945–1949, ketika republik yang baru diproklamasikan berjuang mempertahankan kedaulatan. Dalam narasi sejarah internalnya, UGM menyebut diri sebagai “universitas perjuangan”, buah cita-cita bangsa untuk berdiri mandiri, berdaulat, adil, dan makmur.

Semangat itu kembali mengemuka menyusul penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026. Perjanjian bilateral tersebut mengatur 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat dengan rerata tarif 19 persen.

Di tengah ketidakpastian global, pemerintah menyebut ART sebagai terobosan diplomasi dagang. Namun di lingkungan UGM, kesepakatan itu justru memantik keprihatinan.

Sejumlah pakar lintas disiplin – hukum tata negara, ekonomi politik, hubungan internasional, hingga ilmu lingkungan – menilai substansi ART berpotensi melampaui sekadar perjanjian dagang. Ia dinilai menyentuh dimensi kedaulatan kebijakan dan tata kelola sumber daya alam.

“UGM berdiri dari rahim perjuangan mempertahankan republik. Ketika ada kebijakan yang berimplikasi pada kedaulatan, sudah sewajarnya kampus bersuara,” demikian pernyataan sikap para akademisi yang beredar di Yogyakarta, Selasa lalu.

#Perjanjian Dagang dan Risiko Ekologis

Perhatian utama para akademisi tak hanya pada aspek prosedural ratifikasi, melainkan juga dampak lingkungan. Dalam analisis awal, ART diperkirakan mendorong peningkatan ekspor komoditas berbasis sumber daya alam – mulai dari produk agroindustri hingga bahan mentah industri ekstraktif – untuk memenuhi pasar Amerika Serikat.

Lonjakan permintaan, menurut mereka, berpotensi mempercepat pembukaan lahan, intensifikasi pertanian skala besar, dan eksploitasi mineral. Tanpa pengamanan kebijakan domestik yang kuat, situasi ini dikhawatirkan memperbesar tekanan terhadap hutan, wilayah pesisir, dan sumber air.

Beberapa klausul ART juga dipandang problematik. Akademisi UGM menyoroti ketentuan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap kebijakan di masa depan, termasuk kebijakan yang belum ada saat perjanjian ditandatangani. Mereka menilai klausul semacam itu membuka ruang penyesuaian regulasi nasional mengikuti arah kebijakan negara mitra.

Dalam konteks lingkungan, kewajiban tersebut bisa mempersulit Indonesia mempertahankan standar perlindungan ekologis apabila dianggap menghambat arus perdagangan. “Jika kebijakan lingkungan domestik dianggap sebagai hambatan non-tarif, tekanan untuk melonggarkan regulasi bisa meningkat,” tulis tim perumus pernyataan itu.

Kekhawatiran lain soal potensi transmisi kebijakan sepihak. Jika Amerika Serikat menetapkan standar tertentu terhadap negara ketiga dan Indonesia diwajibkan menyesuaikan diri, ruang politik luar negeri bebas aktif bisa menyempit. Bagi sebagian akademisi, ini bukan sekadar isu dagang, melainkan persoalan arah pembangunan berkelanjutan.

#Bayang-bayang Neokolonialisme Ekonomi

Istilah neokolonialisme mengemuka dalam diskusi internal UGM. Bukan dalam pengertian penjajahan klasik, melainkan pola ketergantungan struktural melalui mekanisme ekonomi dan hukum internasional.

Para akademisi berpendapat, jika ART bersifat asimetris – di mana manfaat terbesar dinikmati pihak Amerika Serikat sementara Indonesia menanggung beban penyesuaian regulasi—maka relasi dagang itu berisiko menciptakan ketergantungan baru. Terlebih, konsekuensi ART disebut mengharuskan amandemen puluhan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga regulasi sektoral, serta penyusunan aturan baru.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Beban finansial, waktu, dan energi birokrasi untuk penyesuaian regulasi sangat besar. Jika manfaat ekonomi tidak sebanding, maka publik berhak mempertanyakan arah kebijakan,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.

Kompleksitas bertambah setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 memutuskan bahwa kebijakan tarif internasional yang diberlakukan Presiden Trump melampaui kewenangan eksekutif. Bagi akademisi UGM, putusan itu menciptakan ketidakpastian hukum. Ironisnya, tarif Indonesia dalam ART disebut lebih tinggi dibanding negara lain yang tidak menandatangani kesepakatan serupa.

Dari perspektif hukum tata negara, proses ratifikasi juga dipersoalkan. Para pakar menilai penandatanganan ART tidak melalui konsultasi memadai dengan DPR dan belum disahkan melalui undang-undang, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 UUD 1945 serta sejumlah regulasi terkait perjanjian internasional. Jika benar demikian, mereka menilai ada risiko pelanggaran konstitusional.

Namun kritik UGM tak berhenti pada aspek legal formal. Mereka mendesak pemerintah melakukan kajian berbasis bukti (evidence-based policy) secara komprehensif, mencakup dampak ekonomi makro, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga posisi geopolitik Indonesia.

Akademisi lintas fakultas di UGM menyerukan kolaborasi nasional untuk mengkaji sedikitnya delapan materi perjanjian yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok UUD 1945. Hasil kajian, menurut mereka, harus disebarluaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Di tengah perdebatan itu, mereka tetap membuka ruang dialog. Pemerintah, kata mereka, perlu mempertimbangkan opsi renegosiasi, penundaan, atau bahkan pembatalan jika substansi ART tak sejalan dengan tujuan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara—baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Bagi UGM, sikap ini bukan semata-mata resistensi terhadap perdagangan internasional. Kampus tersebut menegaskan dukungannya pada kerja sama global yang adil dan berkelanjutan. Namun kerja sama, dalam pandangan mereka, harus menjamin kedaulatan kebijakan domestik, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial.

Di Balairung UGM, semangat universitas perjuangan kembali dihidupkan untuk itu agar menjadi perhatian bagi Presiden, para perumus kebijakan pemerintah, dan DPR. Maka Gurubesar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada menyatakan sebagai berikut:

  1. Menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia.
  2. Menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART. Secara khusus, Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang. Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUU- XVI/2018.
  3. Isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia. Diperlukan sumberdaya yang besar, baik sumberdaya finansial, waktu dan tenaga, untuk amandemen puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres hingga Permen, dan menyusun puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres dan Permen baru. Disamping itu, konsekuensi dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang.
  4. Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Isi perjanjian ART mengandung: a) kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang, meski kebijakan belum ada, b) penentuan kebijakan secara unilateral oleh USA, dan c) transmisi kebijakan USA kepada Indonesia terhadap negara ketiga (lihat pasal 2.12, pasal 3.3, pasal 5.1, pasal 5.2, dan pasal 5.3).
  5. Diperlukan kajian seksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia. Kajian lintas disiplin perlu dilakukan mengingat kesepakatan ART mencakup berbagai sektor. Analisis fokus pada dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, beserta mitigasi risiko terhadap dampak negatif yang mungkin timbul. Kami menghimbau kepada para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multi disiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia. Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan, hasil-hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media. Setidaknya terdapat 8 (delapan) materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok pada UUD 1945.
  6. Pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berbagai kompleksitas terkait ART seperti putusan Mahkamah Agung USA perlu dijadikan pertimbangan. Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya.
  7. Para akademisi UGM siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan.

Jogjakarta, 2 Maret 2026

Gurubesar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *