Lewati ke konten

Momentum Hari Sungai, Surabaya Siapkan Sanksi Warga di Sepanjang Kali Tebu dan Ancam Industri Pencemar

| 9 menit baca |Kali Tebu | 4 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi
  • Pemkot Surabaya memperketat pengawasan sungai dengan menyiapkan sanksi denda lima juta rupiah, pemblokiran KTP, hingga insentif ratusan ribu rupiah bagi warga pelapor sampah.
  • Memperingati Hari Sungai Sedunia, Pemkot Surabaya mengancam sanksi tegas bagi warga pembuang sampah liar serta mendesak penerapan tanggung jawab industri pemilik merek kemasan.
  • Ecoton berhasil mengangkut 122 ton sampah Kali Tebu dan mendesak Pemkot Surabaya melibatkan kepolisian serta patroli 24 jam guna menindak tegas pelaku pencemaran.
  • Tak hanya menyasar masyarakat lewat denda dan penangguhan BPJS, Pemkot Surabaya bersiap menyeret perusahaan pemilik merek yang terbukti mencemari aliran sungai kota.
  • Sinergi komunitas dan Pemkot Surabaya di Kali Tebu diperkuat sanksi sosial pemblokiran dokumen kependudukan serta desakan implementasi skema Extended Producer Responsibility (EPR) bagi korporasi.

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat langkah untuk menjaga kebersihan aliran sungai. Pengetatan ini difokuskan di sepanjang kawasan Kali Tebu dan Kali Mrutu yang berada di Kecamatan Kenjeran.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, dalam peringatan Hari Sungai Sedunia (World Rivers Day) yang berlangsung di halaman SMPN 58 Surabaya, yang secara langsung berhadapan dengan Kali Tebu di Platuk Donomulyo, Bulakbanteng, Kenjeran.

Dalam kesempatan itu, Fikser menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO), serta warga lokal demi menekan volume sampah plastik sebelum masuk dan mencemari laut.

 Ia secara khusus mengapresiasi keterlibatan organisasi Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dan Lohjinawi dengan dukungan dari UNDP Indonesia. Kehadiran lembaga-lembaga ini ia nilai telah berhasil mendorong partisipasi aktif masyarakat di bantaran sungai.

“Saya terima kasih untuk Ecoton dan Lohjinawi atas dukungan, kerja samanya, dan saya juga terima kasih ke UNDP Indonesia yang kemudian memberikan support, dukungan kepada teman-teman Ecoton dan Lohjinawi, sehingga kegiatan seperti ini bisa berjalan. Mudah-mudahan ada dampak yang positif bagi warga di sekitar bantaran Sungai Kali Tebu dan Kali Mrutu,” ujar Fikser saat memberikan keterangannya bantaran Kali Tebu, Ahad (27/9/2026).

Relawan lingkungan membentangkan poster imbauan pemulihan Kali Tebu saat peringatan Hari Sungai Sedunia di Surabaya. | Foto: Fully Syafi

Fikser juga memuji keberanian ibu-ibu setempat yang aktif mengawasi kebersihan lingkungan. Warga secara mandiri tidak segan menegur siapa saja yang membuang sampah sembarangan, serta rutin menggelar sosialisasi menggunakan pengeras suara dengan slogan Sayangilah Kali Tebu Kita.

“Tadi saya lihat mama-mama juga agak cerewet ya, kalau ada yang buang sampah mereka yang marah. Lalu mereka juga memberikan sosialisasi dengan pengeras suara kepada warga-warga untuk jangan buang sampah di Kali Tebu, sayangilah Kali Tebu kita. Itu tagline yang tadi berulang-ulang disampaikan,” kata Fikser.

“Nah, mudah-mudahan dari dua sungai yang memang akhirnya bermuara ke laut, dengan kehadiran teman-teman ini bisa mengurangi sampah plastik sebelum menuju ke laut,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Kali Surabaya Tak Lagi Layak Jadi Sumber Air Baku Warga

#Sanksi Tegas Denda Trash Boom

Guna mengatasi warga yang masih belum sadar lingkungan, Fikser menjanjikan imbalan insentif sebesar Rp300.000 bagi setiap warga yang melaporkan pelanggaran pembuangan sampah liar.

“Kalau ada yang buang sampah ke sungai atau sembarangan, lapor ke kami di DLH Surabaya. Saya berikan imbalan Rp300.000,” tegas Fikser.

Bagi para pelanggar, selain menghadapi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kata Fikser, Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi administratif dan sosial yang berat. Pemkot menerapkan skema pemblokiran dokumen kependudukan di Dispendukcapil, yang berdampak pada penghentian sementara akses jaminan kesehatan BPJS hingga bantuan sosial dari pemerintah.

Saat ini, Pemkot Surabaya tengah merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait sanksi denda administrasi. Nilai denda minimal yang semula Rp75.000 telah dinaikkan menjadi Rp300.000, dan sedang diproses naik secara progresif menuju Rp500.000.

Bahkan, Fikser menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya menginginkan denda minimal hingga Rp5.000.000. Pihaknya kini terus berkoordinasi dengan para pakar hukum tata negara guna menyusun formulasi hukum yang tepat agar memberikan efek jera yang nyata.

Tim pemilah sampah program MOZAIK bentukan Ecoton menimbang dan mencatat hasil pembersihan sungai di kawasan Kali Tebu, Surabaya, Ahad (27/9/2026). | Foto: Fully Syafi

Selain penegakan hukum, DLH Surabaya juga memasang sekat penahan sampah (trash boom) di area hulu. Pemasangan ini dilakukan melalui musyawarah bersama pengurus RT dan tokoh masyarakat untuk menumbuhkan rasa memiliki dalam merawat sungai.

Tak hanya menyasar masyarakat, penanganan sampah juga bertumpu pada tanggung jawab sektor industri. Kewajiban korporasi ini sejatinya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 15 yang menjadi fondasi utama Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia. Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan produsen bertanggung jawab atas kemasan maupun produk buatannya yang sulit dikomposkan.

Landasan hukum ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Regulasi tersebut mempertegas kewajiban industri untuk menggunakan bahan baku ramah lingkungan, dapat didaur ulang, serta melakukan penarikan kembali (take-back) atas kemasan produk yang beredar di masyarakat.

Menanggapi regulasi tersebut, Pemkot Surabaya menyambut baik penyusunan aturan teknis turunan EPR yang kini tengah difinalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pemkot menyatakan siap menindaklanjuti dan menerapkan aturan teknis di daerah begitu regulasi dari pusat resmi diterbitkan.

“Kementerian Lingkungan Hidup kan lagi menyusun regulasi. Mudah-mudahan kalau regulasi itu sudah bisa selesai, kita pemerintah kota bisa mengikuti regulasinya. Memang benar mereka-mereka yang punya merek-merek tertentu yang sampahnya banyak di situ, mereka minimal harus memberikan kontribusi kembali lagi terhadap lingkungan lebih besar,” jelas M. Fikser.

“Saya tidak tahu bagaimana, tapi nanti Kementerian Lingkungan Hidup sedang membahas itu,” tambahnya.

BACA JUGA:  Temuan Ecoton dan FK UNAIR: Mikroplastik Masuk Sistem Sirkulasi dan Reproduksi Manusia

#Edukasi Komunitas Patroli Sampah

Sebagaimana diketahui, aksi pemulihan ekosistem sungai yang diinisiasi Ecoton dalam peringatan Hari Sungai Sedunia ini, merupakan bagian dari program Mission for Zero Plastic Leakage (MOZAIK). Program yang telah berjalan sejak Juni 2026 ini, didukung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL), serta United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia.

Komunitas dan masyarakat global menggelar peringatan Hari Sungai Sedunia sebagai momentum pemulihan kerusakan ekosistem perairan, khususnya di kawasan Kali Tebu. Direktur Ecoton Daru Setyorini menegaskan aksi ini bertujuan memastikan sungai kembali bersih dan dapat dinikmati oleh seluruh makhluk hidup hingga generasi mendatang.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Dalam aksinya di Surabaya, Ecoton mencatat pencapaian pengangkutan sampah di kawasan Kali Tebu. Pihaknya telah membersihkan hingga ratusan ton limbah dari aliran sungai tersebut selama beberapa bulan terakhir.

“Sampai bulan September ini, Ecoton sudah mengangkut 122 ton sampah sejak bulan Juni. Jadi dalam empat bulan sudah mengangkut 122 ton sampah dan 80 persennya itu adalah sampah residu. Jadi hanya 20 persen saja sampah yang masih bisa kita manfaatkan kembali, yang organik juga sampah daur ulang,” ungkap Daru di sela acara peringatan Hari Sungai Internasional tersebut.

Meski kondisi Kali Tebu mulai menunjukkan perubahan positif, praktik pembuangan sampah liar diakui masih terus terjadi. Daru menyebut sebagian besar warga lokal di sepanjang bantaran sebenarnya sudah memiliki kepedulian lingkungan yang tinggi.

Kendala utama pembersihan sungai justru dipicu oleh sekelompok warga pendatang dan pelaku usaha non-penduduk tetap di pinggir jalan. Kelompok ini enggan membayar retribusi kebersihan sehingga cenderung membuang sampah secara ilegal ke aliran sungai.

Menanggapi kondisi berulang tersebut, Daru meminta Pemkot Surabaya agar menerapkan penegakan hukum yang lebih ketat. Pendekatan persuasif dan sosialisasi dinilai tidak lagi cukup untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Jadi kalau menurut saya pemerintah harus lebih tegas lagi kepada orang-orang yang seperti itu, supaya mereka tidak semena-mena, sudah dibersihkan dikotori lagi. Begitu terus berulang kan capek dan juga buang-buang biaya,” tegas Daru.

Melihat kenyataan ini, Daru berharap adanya pelibatan aparat kepolisian serta penyiapan piket penjagaan 24 jam di titik-titik rawan pembuangan liar. Langkah tegas ini, menurut Daru, diperlukan guna mencegah pemborosan anggaran dan tenaga akibat lokasi sungai yang dikotori kembali.

“Sebaiknya orang-orang ini langsung ditindak tegas. Mungkin kepolisian sudah saatnya juga ikut membantu, jangan hanya Satpol PP. Orang-orang ini sudah berkali-kali diperingatkan Satpol PP, tapi tetap berulang seperti itu,” ucap Daru.

BACA JUGA:  Mikroplastik, Panas, dan El Niño: Ancaman Baru bagi Ekosistem Bulukumba

“Jadi butuh ada tim penegakan hukum yang lebih tegas. Dan ketika daerah itu sudah dibersihkan, mungkin 24 jam ke depan ada piket penjagaan, ditungguin agar jangan sampai dibuangin sampah lagi,” tegas Daru.

#Dukungan Strategi Nasional Terpadu

Di sisi lain, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengelolaan sampah di Surabaya. Perwakilan Kemenko Pangan dari tim Asisten Deputi Ekonomi Sirkular, Ahmad Didin, menilai kerja sama internasional hasil kolaborasi Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA) di Surabaya berjalan sangat profesional.

Didin menyampaikan bahwa Surabaya terpilih karena kesiapan serta rekam jejak NGO di daerah. Peninjauan langsung dari pihak donor UEA pun menghasilkan respons yang sangat positif seiring bukti nyata kondisi sungai yang kini lebih bersih dan tidak berbau.

“Kegiatan ini merupakan implementasi kolaborasi kita dengan Uni Emirat Arab. Pihak donor memberikan respons yang sangat positif saat meninjau langsung ke Surabaya karena kegiatannya berjalan profesional. Dampaknya bisa kita lihat bersama, sungai menjadi lebih bersih dan tidak berbau,” ujar Didin.

Warga dan pegiat lingkungan membentangkan spanduk imbauan kebersihan saat peringatan Hari Sungai Sedunia di Kali Tebu, Surabaya, Ahad (27/9/2026). Sosialisasi berkala rutin digencarkan warga menggunakan pengeras suara dengan slogan Sayangilah Kali Tebu Kita. | Foto: Fully Syafi

Didin menjelaskan, pemerintah pusat saat ini sedang menyiapkan strategi nasional pengolahan sampah dari hulu ke hilir. Dari sisi hilir, Surabaya masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Waste-to-Energy (PSEL) untuk mengolah sampah kota menjadi pasokan energi listrik.

Meski demikian, Didin menegaskan bahwa pembenahan di tingkat hulu tetap menjadi fokus utama melalui pemilahan dan pencegahan dari sumber sampah agar volume yang masuk ke fasilitas pengolahan tetap terkontrol.

“Kami tidak ingin hanya berfokus pada pengolahan di hilir. Penguatan di hulu seperti pemilahan dan pencegahan dari sumber sampah tetap harus berjalan agar volume sampah yang masuk ke fasilitas Waste-to-Energy tetap terkontrol dan stagnan, tidak terus bertambah,” jelasnya.

Kemenko Pangan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemkot Surabaya. Didin menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk membuat aturan ketat demi mengubah perilaku masyarakat.

“Pengelolaan sampah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah, sehingga Pemda berhak membuat regulasi atau sanksi untuk memberikan efek jera. Di tahap awal, pendekatan ketat atau ‘pemaksaan’ regulasi memang diperlukan agar terbentuk kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat ke depannya,” tegas Ahmad Didin.

Sebagai langkah jangka panjang, Didin menambahkan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanganan sampah. Regulasi baru ini nantinya akan mengatur secara terperinci penerapan skema tanggung jawab industri (EPR), di mana produsen kemasan wajib menarik kembali sampah hasil produknya atau memberikan pembiayaan untuk operasional pengelolaannya.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *