Lewati ke konten

Tumpang Tindih Kewenangan Hambat Efektivitas Pengendalian Pencemaran DAS Brantas

| 4 menit baca |Opini dan Cerita Mahasiswa | 4 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi
  • Riset mahasiswa Universitas Brawijaya mengungkap kelemahan koordinasi antarinstansi dalam pemulihan DAS Brantas.
  • Ketidakjelasan pembagian wewenang antara BBWS dan DLH membuat upaya pengendalian pencemaran berjalan lambat.
  • Dinas Lingkungan Hidup di daerah kerap ragu bertindak sebelum ada langkah dari balai sungai.
  • Program pengelolaan lingkungan belum berdampak jangka panjang akibat pendekatan warga yang masih bersifat transaksional.
  • Sinergi akademisi, media, serta pemerintah desa mendesak diperkuat demi efektivitas pengawasan sungai.

RISET lanjutan mahasiswa Universitas Brawijaya dalam program magang di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) menyoroti akar persoalan lemahnya pengendalian pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Setelah data menunjukkan daya tampung sungai terlampaui, kajian ini bergeser mengurai alasan mendasar di balik tidak efektifnya penanganan di lapangan.

Kajian yang disusun Sayidina Allisyiah Khanza, Kirana Nur ‘Aini Prasasti, Novearly Tria Azahra, dan Khonsaa Amalya Kartika. Mahasiswa Manajemen Sumber Daya Perairan ini menegaskan, kendala utama pemulihan sungai bersumber dari hambatan birokrasi, serta keraguan eksekusi kewenangan antarlembaga.

“BBWS itu sebenarnya pihak utama yang bertanggung jawab terhadap kualitas air sungai. Tapi untuk pengendalian pencemarannya, tugas itu ada di KLHK dan DLH. Dampaknya, beberapa DLH di daerah ragu bertindak sebelum ada dukungan dari BBWS,” ujar Novearly Tria Azahra  yang bisa disapa Ara, saat memaparkan hasil risetnya di Naturalis Kafe Ecoton, Selasa, (11/8/2026).

#Kelemahan Koordinasi Regulasi dan Lembaga

Kajian yang mengulas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai aturan rujukan. Regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, sejatinya telah memuat skema pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.

Namun, menurut mereka, implementasinya terhambat oleh pembagian peran yang tumpang tindih antarinstansi pemerintah. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, misalnya, sebut Ara, memegang mandat utama dalam pengelolaan sumber daya air secara keseluruhan.

Sayidina Allisyiah Khanza dan Kirana Nur’ Aini Prasasti berada di depan mahasiswa lain dalam kegiatan pemaparan hasil penelitian. | Foto: MedCom Ecoto/Erica Damayanti

“Namun yang terjadi wewenang pengawasan dan penindakan pencemaran berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta kementerian terkait. Dualisme fokus ini membuat tindakan penanggulangan di sepanjang aliran Brantas kerap terlambat,” tegas Ara.

Menurut Ara, pengendalian pencemaran membutuhkan pemetaan detail dari setiap sumber emisi. Pemetaan tersebut mencakup identifikasi jenis limbah, konsentrasi parameter, serta volume buangan yang masuk ke badan air.

“Tanpa data teknis yang rinci, penetapan sumber pencemar paling berdampak sulit dilakukan secara akurat,” jelas.

#Tantangan Program dan Kesadaran Warga

Kajian yang turut mengevaluasi efektivitas berbagai program pengelolaan lingkungan ini. Kata mereka, sebenarnya telah berjalan di kawasan DAS Brantas. Mereka menemukan banyak program pemerintah yang buat, belum sepenuhnya membentuk kesadaran masyarakat secara berkelanjutan.

Hal ini diungkap, Khonsaa Amalya Kartika. Ia menyebutkan, partisipasi warga dalam menjaga kebersihan sungai, masih sangat bergantung pada imbalan langsung. Pola pikir transaksional ini, kata dia, menjadi hambatan besar bagi keberlanjutan program perbaikan lingkungan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Dugaan pembuangan limbah ke Kali Porong yang belum mendapat tindakan tegas menjadi bukti tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan pencemaran, Selasa, 14 Juli 2026. | Foto: Fully Syafi

“Padahal, dampak pencemaran air sungai akan langsung dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” tambah Khonsaa.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Sayidina Allisyiah Khanza menyarankan agar jalur koordinasi diturunkan langsung ke pemerintah desa. DLH diharapkan tidak hanya bekerja pada tataran administratif, tetapi juga memfasilitasi komunitas lokal.

“Langkah ini penting agar edukasi dan pengawasan lingkungan dapat menjangkau tingkat tapak,” tegas mahasiswa yang memiliki dua sapaan ini,  Sayidina dan Khanza.

#Peran Strategis Akademisi dan Media

Guna menembus kebuntuan koordinasi antara BBWS, DLH, dan pemerintah daerah, riset ini menekankan pentingnya keterlibatan pihak eksternal. Akademisi dan media massa  mereka nilai memiliki peran kunci dalam mengawal isu pencemaran air, supaya tetap menjadi prioritas publik.

“Akademisi merupakan salah satu kelompok masyarakat yang ada di tempat langsung, mereka melihat bagaimana kondisi lingkungan tercemar. Akademisi mempunyai suara untuk menyuarakan bagaimana pencemaran ini, yang nantinya diteruskan ke pemerintah atasnya,” tegas Khanza.

Sementara itu, Kirana Nur ‘Aini Prasasti menambahkan, kolaborasi riset dan publikasi menjadi kunci utama dalam mendorong kebijakan lingkungan.

“Peran pers dan media juga sangat penting karena menyuarakan kondisi sungai lewat tulisan di koran maupun situs web. Selain pemerintah dan masyarakat, peran pers serta akademisi menjadi pendorong utama pengendalian pencemaran,” kata Kirana.

Keberhasilan penanganan DAS Brantas pada akhirnya diukur dari keberlanjutan pemantauan dan kejelasan evaluasi antarstakeholder. “Tanpa pembagian peran yang tegas serta sinergi lintas sektor, regulasi perlindungan sungai tidak akan memberikan dampak nyata bagi pemulihan Brantas,” tandas Kirana.***

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *