Lewati ke konten

Negara Hadir untuk Siapa di Sungai Brantas?

| 5 menit baca |Opini | 20 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Rulli Mustika Adya, S.H., M.H. Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Surat pengaduan pencemaran Sungai Brantas bukan basa-basi. Data ilmiah, respons timpang, dan diamnya otoritas menguji keberpihakan negara pada sungai atau industri.

Pengiriman surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan tembusan kepada Bupati Jombang Warsubi, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Muhammad Noor, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, tertanggal 12 Januari 2026, bukanlah sekadar korespondensi administratif.

Surat tersebut merupakan peringatan dini bahwa Sungai Brantas, salah satu sungai terpenting dan paling strategis di Jawa Timur, sedang berada dalam ancaman serius pencemaran industri.

Surat yang kami kirim pada 14 Januari 2026 itu lahir dari rangkaian penelusuran di lokasi, kesaksian warga, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan dugaan kuat pencemaran aktivitas PT Indonesia Royal Paper di Kabupaten Jombang.

Data laboratorium mencatat parameter pencemar, Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solids (TSS), melampaui baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013.

Angka-angka tersebut bukan sekadar istilah teknis. Temuan itu menandai potensi betapa rusaknya ekosistem sungai dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang menggantungkan hidup pada Sungai Brantas.

Lebih jauh, data itu menjadi cermin lemahnya tata kelola lingkungan dan fungsi pengawasan negara yang seharusnya hadir lebih awal, bukan setelah kerusakan terjadi.

#Sungai Strategis, Tanggung Jawab Lintas Wilayah

Pertanyaan kemudian muncul: mengapa surat pengaduan itu perlu dikirim langsung kepada Gubernur Jawa Timur? Jawabannya terletak pada karakter Sungai Brantas itu sendiri.

Persoalan Brantas tidak bisa dipersempit sebagai urusan satu kabupaten semata. Sungai ini merupakan wilayah sungai strategis lintas daerah, dengan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang menopang kehidupan jutaan warga Jawa Timur.

Dalam konteks ini, pencemaran yang terjadi secara berulang tidak dapat dibebankan semata kepada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Jombang. Ketika fungsi pengawasan berhenti pada rutinitas administratif – yang kerap menjadi budaya birokrasi – seperti inspeksi sesekali, laporan normatif, dan janji peninjauan ulang, maka pengendalian pencemaran kehilangan daya cegahnya.

Surat pengaduan dugaan pencemaran Sungai Brantas dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur dan instansi terkait melalui kantor pos, Selasa (14/1/2026) | Foto: Tim TitikTerang

Pada titik inilah peran pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi krusial, bukan hanya sebagai koordinator, tetapi sebagai pengambil kebijakan yang memastikan pengawasan lintas wilayah dan lintas kewenangan berjalan efektif dan akuntabel.

Kegelisahan publik juga tercermin dalam minimnya respons substantif pemerintah daerah Jombang terhadap temuan laboratorium. Di tengah indikasi pelanggaran berat terhadap regulasi yang berlaku, publik justru disuguhi pernyataan yang bersifat normatif. Ketika data ilmiah tidak dijawab dengan kebijakan yang jelas dan terbuka, kepercayaan publik terhadap institusi pengawas lingkungan pun ikut tergerus.

Kontrasnya terlihat jelas jika dibandingkan dengan penanganan kasus pembuangan limbah kotoran ayam di kawasan Jembatan Ploso pada 1 Desember 2025. Dalam kasus tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang bergerak cepat, melakukan penindakan, dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Respons sigap ini menunjukkan, negara sebenarnya mampu bertindak tegas ketika pelanggaran dilakukan oleh pelaku skala kecil. Namun, ketegasan serupa justru mengabur ketika dugaan pencemaran melibatkan industri besar dengan dampak ekologis jauh lebih luas.

#Dari Tembusan hingga Tindakan Nyata

Tembusan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan BBWS Brantas menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti di tingkat lokal. BBWS Brantas memiliki mandat menjaga fungsi sungai dari hulu hingga hilir, sementara Kementerian Lingkungan Hidup memegang kewenangan audit lingkungan dan penegakan hukum.

Keduanya memiliki peran strategis untuk memastikan jika dugaan pencemaran tidak berakhir sebagai catatan administratif belaka.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Jika seluruh pihak yang menerima surat tembusan memilih diam, maka pembiaran tersebut berubah menjadi keputusan kolektif. Dalam situasi semacam itu, pencemaran tidak lagi dipahami sebagai pelanggaran, melainkan sebagai risiko yang diterima dalam proses industrialisasi.

Pandangan semacam ini berbahaya, karena menempatkan sungai sebagai ruang buangan, bukan sebagai sistem kehidupan yang harus dilindungi.

Surat pengaduan ini, pada akhirnya, cermin bagi negara. Apakah pemerintah hadir untuk melindungi sungai dan warganya, atau justru membiarkan pelanggaran lingkungan menjadi biaya tersembunyi dari pertumbuhan ekonomi?

Sungai Brantas telah terlalu lama berada dalam posisi rentan akibat kompromi antara kepentingan industri dan kelestarian lingkungan.

Jika surat ini hanya berakhir sebagai arsip, pesan yang diterima publik sangat jelas dan mengkhawatirkan: bahwa pencemaran dapat dinegosiasikan, selama tidak menimbulkan kegaduhan besar.

Sebaliknya, jika surat ini ditindaklanjuti dengan audit terbuka, penegakan hukum yang tegas, dan sanksi nyata, negara sedang mengirim pesan penting bahwa hukum lingkungan bukan sekadar hiasan regulasi.

Pada titik ini, publik tidak lagi menuntut janji. Publik menunggu tindakan. Dan Sungai Brantas, dengan seluruh beban ekologis yang ditanggungnya, tidak memiliki kemewahan waktu untuk menunggu lebih lama.***

 

Tentang Opini: Opini ini disusun berdasarkan pandangan Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, S.H., M.H., yang juga advokat lingkungan, terkait kasus pencemaran Sungai Brantas menyusul penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR atas gugatan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton).

Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, yang menyatakan keduanya lalai dalam pengelolaan Sungai Brantas, serta mewajibkan pemulihan ekologis dan pemasangan CCTV di outlet industri pencemar limbah.

Putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum panjang sejak 2019 dan menegaskan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab konstitusional untuk melindungi Sungai Brantas dari pencemaran industri.

 

 

Artikel Terkait:

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *