Data ilmiah pencemaran Sungai Brantas berhadapan dengan respons pemerintah yang timpang. Surat pengaduan menguji keberpihakan negara: melindungi sungai atau membiarkan industri.
Pengiriman surat pengaduan dugaan pencemaran Sungai Brantas kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bukanlah sekadar korespondensi administratif. Surat tertanggal 12 Januari 2026 itu dikirim dengan tembusan kepada Bupati Jombang Warsubi, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Muhammad Noor, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Surat tersebut merupakan peringatan dini bahwa Sungai Brantas—salah satu sungai strategis dan terpenting di Jawa Timur—sedang berada dalam ancaman serius pencemaran industri. Pengaduan itu disusun berdasarkan penelusuran lapangan, kesaksian warga, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan dugaan kuat pencemaran dari aktivitas PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Kabupaten Jombang.
Hasil uji laboratorium mencatat parameter pencemar Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solids (TSS) melampaui baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013. Angka-angka tersebut tidak sekadar bersifat teknis, melainkan menjadi indikator rusaknya ekosistem sungai serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang menggantungkan hidup pada Brantas.
Menurut Ketua Posko Ijo sekaligus advokat lingkungan, Rulli Mustika Adya, data ilmiah seharusnya menjadi dasar utama tindakan negara. “Ini bukan soal persepsi atau tuduhan sepihak. Ada data, ada regulasi, dan ada kewajiban negara untuk bertindak,” ujar Rulli, Rabu, (14/1/2026).
Rulli juga mengingatkan, Sungai Brantas bukan sekadar sungai lokal, melainkan wilayah sungai strategis lintas daerah yang menopang kehidupan jutaan warga Jawa Timur. Karena itu, pembiaran terhadap dugaan pencemaran industri bukan hanya kelalaian administratif, tetapi bentuk kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
“Kalau negara hanya berani pada pelaku kecil dan ragu pada pelaku besar, maka yang rusak bukan hanya sungai, tapi juga kepercayaan publik,” tegasnya.

#Respons Cepat pada Pelaku Kecil, Lamban pada Industri Besar
Hal ini sangatlah kontras penanganan pencemaran terlihat jelas, jika dibandingkan dengan kasus pembuangan limbah usaha potong ayam di kawasan Jembatan Ploso pada 1 Desember 2025.
Dalam kasus tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang bergerak cepat, turun ke lapangan, mengidentifikasi sumber pencemaran, memeriksa pelaku, dan menjatuhkan sanksi administratif.
Respons sigap ini menunjukkan jika perangkat hukum dan kelembagaan sebenarnya berfungsi ketika pelanggaran dilakukan oleh pelaku skala kecil. Namun, pola itu berubah drastis ketika dugaan pencemaran melibatkan industri berskala besar.
“Dalam kasus PT IRP, respons pemerintah justru lamban dan normatif. Tidak ada langkah tegas yang sebanding dengan tingkat pencemarannya,” kata Rulli. Publik, lanjutnya, lebih banyak disuguhi pernyataan administratif, janji peninjauan ulang, dan klarifikasi yang tidak menjawab substansi data ilmiah.
Perbedaan perlakuan ini, menurut Rulli, mencerminkan masalah struktural dalam penegakan hukum lingkungan. Ketika pelaku kecil, negara hadir dengan cepat. Namun, saat berhadapan dengan industri besar yang memiliki dampak ekologis jauh lebih luas, keberanian negara justru melemah.
Padahal, pencemaran dari industri pulp dan kertas berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang pada ekosistem sungai, mengancam kesehatan warga, dan melanggar hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
#Gugatan akan Tetap Berlangsung
Posko Ijo menegaskan jika pengiriman surat pengaduan ini bukan akhir dari upaya advokasi, melainkan bagian dari strategi untuk memastikan negara tidak menghindar dari tanggung jawabnya. Surat tersebut menjadi alat kontrol publik agar persoalan pencemaran Sungai Brantas tidak berhenti sebagai catatan administratif.
Rulli menyatakan, jika surat pengaduan ini tidak direspons secara substantif, langkah hukum dan advokasi lanjutan tetap akan ditempuh. “Kami tidak ingin pencemaran diperlakukan sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan. Jika negara memilih diam, maka gugatan dan tekanan publik akan terus berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang telah menegaskan kelalaian negara dalam pengelolaan Sungai Brantas dan mewajibkan pemulihan ekologis. Putusan tersebut, menurut Rulli, seharusnya menjadi pijakan kuat bagi pemerintah untuk bertindak lebih tegas terhadap industri pencemar.
“Negara sudah pernah dinyatakan lalai. Seharusnya itu menjadi alarm keras, bukan justru diabaikan,” katanya.
Bagi Posko Ijo, Sungai Brantas tidak boleh terus menjadi korban kompromi antara kepentingan industri dan pembiaran negara. Publik, kata Rulli, tidak lagi menunggu janji atau klarifikasi, melainkan tindakan nyata yang dapat menghentikan pencemaran dan memulihkan ekosistem sungai.
“Negara harus memilih berpihak. Pada sungai dan warganya, atau pada industri yang merusak. Diam bukan pilihan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait:
- Pembuangan Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper di Sungai Brantas Jombang Mengkhawatirkan: Sikap DLH Ambigu?
- Temuan Mikroplastik di Outlet Industri Sungai Brantas: Indonesia Royal Paper Jombang Catat Angka Tertinggi
- Bupati Warsubi Harus Tegur Kepala DLH Jombang
- Sungai Brantas Terancam Limbah PT Indonesia Royal Paper: Bupati Jombang Jangan Pura-pura Tidak Tahu
- Pola PSDA Brantas Diuji Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper
- Negara Hadir untuk Siapa di Sungai Brantas?