Wacana legalisasi tambang emas tanpa izin di Parigi Moutong menuai kritik, dinilai mengancam ketahanan pangan, lingkungan hidup, serta membuka ruang dominasi cukong tambang.
Rencana Gubernur Sulawesi Tengah melegalkan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong memantik respons keras dari kelompok masyarakat sipil. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menilai langkah tersebut berpotensi memperluas dampak kerusakan yang telah berlangsung.
Kabupaten Parigi Moutong dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di wilayah Sulawesi Tengah. Produksi padi pada 2025 tercatat mencapai 417.388 ton dengan luas lahan pertanian sekitar 157.999 hektare. Posisi tersebut menjadikan daerah ini sebagai penyangga pangan regional.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, mengingatkan bahwa arah kebijakan yang memberi ruang pada aktivitas tambang dapat menggerus basis ekonomi masyarakat. “Gubernur Sulawesi Tengah seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi industri berbasis pengolahan perikanan, pertanian, dan pariwisata bahari di Kabupaten Parigi Moutong,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 April 2026.
Ketergantungan pada sektor tambang, menurut dia, berisiko menghilangkan sumber penghidupan lain yang selama ini menopang masyarakat lokal. Sektor pertanian dan perikanan dinilai memiliki daya tahan lebih kuat dalam jangka panjang.
#Dampak Tambang pada Lingkungan
Jatam Sulteng menyoroti dampak nyata dari aktivitas tambang emas ilegal yang telah berlangsung di sejumlah wilayah. Kawasan Kayuboko menjadi contoh perubahan lingkungan yang berdampak langsung pada produktivitas pertanian.
Lahan sawah di wilayah tersebut mengalami penurunan kualitas akibat terganggunya sistem air. Banyak areal pertanian hanya mengandalkan curah hujan karena berkurangnya debit air yang mengaliri persawahan. Situasi ini memperlihatkan hubungan erat antara aktivitas tambang dan krisis sumber daya air.
Taufik menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting dalam merumuskan kebijakan. “Gubernur Sulawesi Tengah harusnya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis perikanan, pertanian, dan pariwisata bahari, bukan tambang,” ujarnya.
Selain dampak ekologis, potensi konflik sosial juga menjadi perhatian. Legalisasi PETI tanpa pengawasan ketat berisiko memperbesar ketimpangan akses ekonomi. Kelompok pemodal dengan dukungan alat berat diperkirakan akan lebih dominan dibandingkan penambang tradisional.
Dalam situasi seperti itu, distribusi manfaat ekonomi menjadi tidak merata. Masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada sektor non-tambang menghadapi risiko kehilangan ruang hidup dan sumber penghasilan.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel#Regulasi dan Penegakan Hukum Dipertanyakan
Kritik terhadap rencana legalisasi PETI juga terkait dengan keberadaan regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagai perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021.
Aturan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah. Wacana legalisasi tambang dinilai berpotensi bertentangan dengan kebijakan perlindungan tersebut.
“Wacana pelegalan tambang emas tanpa izin dikhawatirkan mengangkangi perda perlindungan lahan pertanian yang sudah ditetapkan,” kata Taufik.
Jatam Sulteng juga mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi ekonomi berbasis sumber daya alam yang lebih berkelanjutan. Wilayah Teluk Tomini disebut memiliki kekayaan laut yang melimpah, termasuk ikan cakalang, rumput laut, serta peluang pengembangan tambak dan keramba jaring apung.
Pengembangan sektor kelautan dan pariwisata bahari dinilai dapat menjadi alternatif sumber pendapatan daerah tanpa merusak lingkungan. Pendekatan ini dianggap lebih sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang sudah berlangsung dinilai belum optimal. Taufik menekankan pentingnya mengungkap aktor pemodal yang berada di balik operasi tambang ilegal.
“Kegiatan PETI membutuhkan penegakan hukum yang serius, termasuk mengungkap para pemodal yang menggunakan alat berat,” ujarnya.
Menurut dia, legalisasi tanpa pembenahan tata kelola hanya akan memperkuat praktik yang selama ini bermasalah. Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap jaringan tambang ilegal di Sulawesi Tengah.***