Lewati ke konten

Status Darurat Sampah, Daerah Didesak Segera Bergerak

| 5 menit baca |Ekologis | 15 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Fea El Faradisa Editor: Supriyadi

Pemerintah menetapkan darurat sampah nasional setelah pengelolaan tertinggal dari target. DPRD diminta memperkuat regulasi dan anggaran agar krisis lingkungan tidak berkembang menjadi beban sosial.

Persoalan sampah di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan status darurat sampah nasional sebagai respons atas kondisi pengelolaan yang dinilai semakin tertinggal dari target pembangunan.

Keputusan yang diumumkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD kabupaten se-Indonesia di Jakarta, 14 Januari 2026. Forum mempertemukan pemerintah pusat dan daerah dalam satu pesan yang sama, yaitu persoalan sampah tidak lagi bisa ditunda.

Penetapan status darurat menjadi respons atas tekanan triple planetary crisis, perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi, yang tentu saja saling berkaitan.

Sampah, terutama, yang tidak terkelola. Hal itu akan mempercepat kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan, pengelolaan sampah harus ditempatkan sebagai prioritas pelayanan publik. Selama ini, isu lingkungan sering dianggap pelengkap agenda pembangunan, bukan kebutuhan dasar masyarakat.

Data yang disampaikan KLH/BPLH memperlihatkan skala persoalan yang besar. Timbulan sampah nasional mencapai 143.824 ton per hari. Namun kemampuan pengelolaan masih jauh tertinggal. Hanya sekitar 24 persen sampah yang berhasil ditangani secara memadai.

“Target kita sangat jelas: 100 persen sampah terkelola pada 2029. Namun kenyataannya, saat ini kita masih berada di angka 24 persen. Ini adalah lampu merah,” tegas Menteri Hanif.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal, bahwa pemerintah melihat persoalan sampah sebagai ancaman sistemik. Tanpa perubahan mendasar, target pengelolaan nasional yang tercantum dalam RPJMN berisiko gagal tercapai.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 menetapkan 336 kabupaten/kota di 34 provinsi dalam status darurat sampah—alarm keras atas krisis pengelolaan nasional. Praktik open dumping, keterbatasan TPA layak, dan rendahnya capaian Adipura di banyak daerah, termasuk di Jawa Timur, memperbesar risiko pencemaran, penyakit, serta kerusakan lingkungan. Pembenahan sistem, penegakan regulasi, dan percepatan pengurangan dari sumber menjadi langkah mendesak agar darurat ini tak berubah menjadi bencana berkepanjangan. | Foto: Dok. Ecoton

#DPRD Jadi Kunci Perubahan di Tingkat Daerah

Pemerintah pusat menilai keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kebijakan daerah. Karena itu, DPRD kabupaten dan kota diminta mengambil peran lebih aktif melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Dasar kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga memberi ruang luas bagi pemerintah daerah untuk berinovasi.

Menteri Hanif menekankan, persoalan sampah tidak dapat lagi ditopang pemerintah pusat semata. Keberanian politik daerah diperlukan untuk memperkuat peraturan daerah, menyediakan anggaran yang memadai, serta memastikan implementasi kebijakan zero waste berjalan hingga tingkat tapak.

Selama ini, banyak daerah masih menempatkan pengelolaan sampah di bawah prioritas pembangunan fisik. Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, mengakui kondisi tersebut.

Ia menyebut isu lingkungan kerap kalah bersaing dalam pembahasan APBD. Namun forum koordinasi ini, menurutnya, menjadi momentum refleksi bagi DPRD di seluruh Indonesia.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Forum ini menjadi titik balik bagi kami. Kami siap memberikan dukungan penuh melalui penguatan fungsi legislasi dan pengawasan,” ujar Siswanto.

Ia menambahkan bahwa pendekatan ekonomi sirkular harus segera diwujudkan secara konkret. Sampah, kata dia, tidak lagi boleh dilihat sebagai beban biaya, melainkan sumber daya ekonomi yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Reposisi kebijakan anggaran dinilai menjadi langkah awal agar perubahan tidak berhenti pada komitmen normatif.

Warga bergotong royong membersihkan lingkungan sebagai tindak lanjut deklarasi Kampung Merdeka Sampah pada peringatan HPSN 2025 di Pelabuhan Leppe. Aksi nyata dari komitmen bersama untuk mengurangi sampah dari sumber dan menjaga pesisir tetap lestari. | Foto: Ecoton, 2025

 

#Menuju Target Zero Waste 2029

KLH/BPLH menegaskan, pencapaian Indonesia Zero Waste hanya dapat dilakukan melalui pendekatan terpadu. Pemerintah menggarisbawahi tiga pilar utama, di antaranya teknologi pengelolaan yang tepat, dukungan anggaran daerah yang kuat, dan partisipasi aktif masyarakat.

Pendekatan ekonomi sirkular menjadi strategi utama pemerintah. Melalui konsep ini, sampah diolah kembali menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomi, sehingga volume residu yang berakhir di tempat pembuangan akhir dapat ditekan secara signifikan.

Target nasional menetapkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara, sebelum meningkat menjadi 100 persen pada 2029. Namun jarak antara target dan capaian saat ini menunjukkan perlunya perubahan sistemik.

Pengelolaan sampah tidak lagi dipandang sebagai solusi jangka pendek. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang untuk menekan biaya kesehatan akibat pencemaran sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pemerintah pusat berkomitmen memberikan pendampingan dan supervisi teknis kepada daerah. Meski demikian, keberhasilan implementasi tetap bergantung pada sinergi kepala daerah dan DPRD sebagai pemegang mandat pembangunan lokal.

Status darurat sampah nasional pada akhirnya menjadi pengingat bahwa krisis lingkungan bukan ancaman masa depan. Ia sedang berlangsung hari ini. Tanpa langkah cepat dan konsisten, timbunan sampah berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang jauh lebih kompleks. Pemerintah kini menunggu sejauh mana daerah menjawab alarm nasional tersebut dengan tindakan nyata.***

*) Fea El Faradisa, mahasiswa Biologi, Angkatan 2023, Universitas Negeri Surabaya. Saat sedang menjalani program studi independen di Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). Berkontribusi dalam penulisan artikel sebagai bagian dari pemenuhan program studi independen melalui editing redaksi.

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *